“Pasangan Biadab” Resmi Jadi Tersangka, Sugiarto “Munafik-Kini Kembali Sekamar Dengan ZLFN"
Tokoh Agama:ZLFN Harus Nikah Dulu Sebelum Bersama Sugiarto
Inilah "Pasangan Biadab" Berinisial FRM (Kiri) dan ZLFN Itu (Kanan) |
Visioner
Berita Kota Bima-Penanganan kasus dugaan perzinahan antara ZLFN (istri sahnya
Sgiarto) dengan FRM (suami orang) oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota,
kini mengalami kemajuan yang sangat pesat. Setelah melewati sejumlah tahapan
penyelidikan hingga ke Penyidikan, akhirnya “pasangan biadab” yang ditangkap
basah oleh Sugarto itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada bebeapa hari lalu. Kendati demikian, keduanya tidak dilakukan penahanan. Alasanya karena ancaman hukumanya dibawah lima tahun penjara (9 bulan penjara) sesuai ketentuan pasal 284 KUHP.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat, AKP Jufrin kepada Media Online www.visionerbima.com, Jumat (20/1/2022). Sementara langkah-langkah yang dilaksanakan oleh Penyidik setelah keduanya ditetapkan secara resmi sebagai tersangka terangnya, antara lain mempercepat penuntasan pemberkasanya untuk dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
“Ya, keduanya telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Namun demikian, keduanya tidak bisa dilakukan penahanan. Sebab, ancaman hukumanya dibawah lima tahun penjara,” ulas Jufrin.
Pasca keduanya ditetapkan sebagai tersangka ungkap Jufrin, yang sudah dikembalikan kepada keluarganya adalah ZLFN. Sementara FRM, diakuinya masih diamankan di Mapolres Bima Kota.
“Ya, ZLFN sudah dikembalikan kepada keluarganya. Namun proses hukumnya tetap berjalan sebagaimana mestinya. Maksudnya, kasus ini harus dituntaskan melalui persidangan oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima. Dan dalam penanganan kasus ini, Polisi telah bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab,” tegas Jufrin.
Jufrin kemudian mengungkap hal yang dinilai sangat mengejutkan. Yakni ZLFN keluar dari Polres Bima Kota dijemput oleh suaminya yakni Sugiarto. Dan pada saat yang bersamaan, diakuinya juga ada kedua orang anak-anaknya masih masih dibawah umur.
“Sejak penanganan kasus ini oleh Penyidik, Sugiarto bersama kedua oran anaknya kerap berada di Mapolres Bima Kota. Dan pasa saat ZLFN dikembalikan kepada keluarganya, Sugiarto pula yang menjemputnya. Saaat itu pula tak terlihat seorangun dari keluarganya ZLFN,” beber Jufrin.
Sugiarto “Munafik”, Kini Tokoh Agama Angkat Bicara
Sugiarto adalah suami
sahnya ZLFN. Maksudnya, keduanya menikah secara resmi. Dan dari hasil
pernikahanya, keduanya memiliki dua orang anak.
Tertanggal 11 Januari 2022, peristiwa menggemparkan dan viral khususnya di beranda Media Sosial (Medsos). Kasus ini pun menjadi buah bibir publik, khususnya di Kota dan Kabupaten Bima. Yakni Sugiarto menggerebek istrinya itu (ZLF) yang sedang “berkuda lumping” dengan pria lain yang juga suami sahnya orang yakni FRM.
Kasus “kuda lumping pasangan biadab” itu berlangsung di rumah kedua orang tuanya ZLFN yang berlkasi di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi. Sebagaimana isi pemberitaan sebelumnya menjelaskan, Sugiarto mengaku sempat marah memukul ZLFN dan menghajar FRM menggunakan kapak namun tidak mengenai tubuh yang bersangkutan.
Kasus ini pun dilaporkan secara resmi ke Mapolres Bima Kota hingga “pasangan biadab” itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang tak kalah uniknya, Sugiarto yang sebelumnya menegaskan tak ada ruang untuk kembal bersama istriny justeru dinilai “munafik”. Buktinya, kini Sugiarto kembali tidur sekamar dengan istri dan kedua anaknya di salah satu wilayah di Kota Bima.
Dan hal itu pun dibenarkan oleh Sugarto. Kata Sugiarto, ia kembali bersama istrinya demi kedua anak-anaknya yang masih kecil yang diakuinya sangat membutuhkan sentuhan kasih sayang dari ibu kandungnya.
“Ya, saya kembali bersama istri ini demi kedua anak saya. Sebab sejak ibu kandungnya diamankan di Mapolres Bima Kota, kedua anak saya terus menangis dan meminta agar dipertemukan dengan ibu kandungnya. Kini kami sudah sekamar lagi yakni di salah satu rumah kos di Kota Bima. Sekarang kami sudah tidak lagi tinggal di rumah di salah satu Desa di Kecamatan Ambalawi,” terang Sugiarto.
Atas kembalinya Sugiarto kepangkuan istri yang juga penzina tersebut, kini sejumlah Tokoh Agama angka bicara. Ustadzah Mardiyati menegaskan, Sugiarto baru bisa kembali bersama istrinya yakni setelah ZLFN menikah dengan lelaki lain dan kemudian berstatus janda (diceraikan oleh lelaki lain dimaksud).
“Namun jika sebaliknya, itu berarti Sugiarto telah melanggar hukum Agama. Jika kini Sugarto kembali sekamar dan melakukan hubungan suami-istri dengan ZLFN, maka menuru hukum Agama maka keduanya telah melakukan perzinahan. Dan hal itu tentu saja dilaknak oleh Allah SWT,” tegasnya kepada Media ini beberapa hari lalu.
Dalam kasus ini, Mardiyati menegaskan enggan mengintervensi soal sanksi pidana terkait kasus ini. Namun sebagai Tokoh Agama, ia menegaskan akan lebih fokus mendiskusikan tentang Sugiarto yang semula menutup ruang untuk kembali bersama istrinya, namun kini telah kembali sekamar dengan ZLFN.
“Yang sangat menarik adalah Sugiarto yang menangkap basah istrinya. Peristiwa itu juga disaksikan sendiri oleh Sugiarto. Secara sosial, itu tentu saja sangat memalukan. Dalam Alqur’an Surat Annisa telah menjelaskan, Allah SWT akan melaknak suami yang melihat begitu saja disaat istrinya berzinah dengan lelaki lain. Dan Allah SWT juga akan mlaksana seorang suami yang melihat begitu saja istrinya berjalan denan lelaki lain walaupun keduanya tidak melakukan apa-apa,” urainya.
Secara kemanusiaan, diakuinya bahwa Sugiarto berhak untuk kembali ke pangkuan istrinya yang telah berzinah dengan FRM itu. Namun Agama sebagai tuntuan hidup Umat Islam, ditegaskanya tentu saja melarangnya keduanya untuk melakukan hubungan badan sebelum ZLF ditalaq III oleh Sugiarto dan kemudian menikah secara resmi dengan lelaki lain.
“Sekali lagi, jika benar ini Sugiarti telah kembali bersama istrinya dan kemudian melakukan hubungan badan sebagaimana biasanya maka keduanya telah melakukan perzinahan. Dan jika itu benar, tentu saja kita semua sangat meyayangkanya,” pungkasnya.
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Ustadz Sufirman Makka. Kepada Media ini, Jum’at (20/1/2023) Tokoh Agama yang dikenal tegas ini menyatakan enggan mengintervensi aspek hukum positif terkait kasus ini yang sedang ditangani secara resmi oleh pihak Polres Bima Kota.
“Fokus kami tetap pada prespektif Agama. Dan enggan mencampuri aspek penegakan hukum positifnya. Sebab, itu merupakan kewenangan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Soal itu pula, biarkan hukum positif berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Sudirman.
Namun jika benar kini Sugiarto telah kembali bersama dengan ZLFN tanpa melewati sejumlah proses dan tahapan sesuai ketentuan Agama, maka itu ditegaskanya telah melanggar Syari’ah. Sebab, ZLFN baru bisa kembali hidup bersama dengan Sugiarto apabila telah ditalaq IIII dan kemudian menikah lagi dengan lelaki lain.
“Secara Agama, ZLFN baru bisa kembali bersama Sugiarto apabila sudah dicerakan oleh lelaki lain dimaksud. Namun jika hal itu belum dilaksanakan namun kini Sugiarto dengan ZLFN tinggal sekamar dan melakukan hubungan badan sebagaimana suami-istri maka sama halnya dengan keduanya telah melakukan perzinahan. Intinya, ZLFN baru bisa berhubungan badan dengan Sugiarto apabila telah menikah dengan lelaki lain dan telah diceraikan pula oleh lelaki dimaksud,” ujarnya.
Ketegasan yang sama juga disampaikan oleh Ustadz Ridwan. Dalam kaitan itu, Ridwan mengaku menyesalkan sikap Sugiarto jika benar telah kembali serumah dengan ZLFN dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum ZLFN menuntaskan sejumlah proses dan tahapan sesuai dengan ketentuan Agama dimaksud.
“Dari kasus itu, ZLFN baru bisa kembali menikah dan berhubungan badan dengan Asugiarto apabila yang bersangkutan (ZLFN) telah menikah dengan lelaki lain dan selanjutnya telah diceraikan secara resmi pula oleh lelaki lain dimaksud. Namun jika sebaliknya, Agama menegaskan bahwa Sugiarto dan ZLFN telah melakukan perzinahan,” tegasnya.
Lepas dari itu, Ridwan berharap agar peristiwa memalukan dimaksud (perzinahan antara ZLFN dengan FRM) patut dijadikan sebagai pelajaran paling berharga oleh siapapun. Sebab, peristiwa itu bukan saja berdampak kepada hukuman sisoal. Tetapi juga berdampak hukum (hukum positif) dan merupakan catatan hitam sepanjang sejarah yang menimpa ZLF maupun FRM.
“Peristiwa perzinahan antara ZLF dengan FRM itu disaksikan oleh mata dan kepalanya Sugiarto sendiri, Astaghriullahal Adzim. Semoga kita semua senantiasa dalam lindungan Allah SWT dan dijauhkan pula dengan peristiwa yang dilaknati oleh Allah SWT tersebut,” harap Ridwan.
Singkatnya, kabar terkini yang diperoleh Media ini menduga bahwa baik Sugiarto maupun ZLFN tidak diizinkan oleh keluarganya untuk hidup di Ambalawi. Masih menurut kabar yang diperoleh Media ini menduga jika keduanya kembali ke Ambalawi maka tentu saja akan diusir keluar oleh pihak keluarganya.
Diduga atas dasar hal itu sehingga Sugiarto memilih tinggal di salah satu rumah kos di salah satu wilayah di Kota Bima. Kabar menarik lain yang dihimpun oleh Media ini mengungkap, diduga beberapa kali Sugiarto ingin mencabut laporan terkait kasus itu kepada pihak Kepolisian setempat karena pertimbangan terhadap kedua anaknya yang masih kecil.
Tak hanya itu, juga diduga bahwa Sugiarto pernah tidur dalam satu rumah di salah satu wilayah di Kelurahan Tanjung Kecaatan Rasanae Barat Kota Bima yakni disaat sebelum istrinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, Dan ditegarai usai berhubungan badan di salah satu rumah tersebut, Sugiarto mengembalikan ZLFN ke Mapolres Bima Kota. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda