Kini Giliran Akademisi Tanggapi Tegas Kasus “Perzinahan” ZLFN Dengan FRM
Wakil Rektor IAIM Bima, Dr. Ihlas Hasan, S.Pd.,SH.,M.Pd |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus “perzinahan” antara ibu dua yang maasih berstatus legal sebagai istri Sugiarto dengan suami berinisial FRM di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi-Kabupaten Bima, hingga kini diakui masih berjalan sebagaimana mestinya. Pasangan “biadab” tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.T.K, S.IK.
Upaya pihak Kepolisian setempat yang merespon sangat cepat terkait kasus ini pun diapresiasi oleh berbagai pihak. Sementara kabar terkini yang diperoleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, saat ini dijelaskan bahwa Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota sedang mempercepat proses penuntasan pemberkasanya guna segera dilimpahkan penangananya kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Terlepas dari aspek penegakan supremasi hukumnya, sejumlah Tokoh Agama juga telah menanggapi secara tegas. Sejumlah Tokoh Agama tersebut menyentil sikap Sugiarto yang telah kembali hidup serumah dan diduga keras telah melakukan hubungan badan dengan ZLF tanpa melewati sejumlah proses dan tahapan sesuai dengan ketentuan hukum Syari’ah.
Maksudnya, sejumlah Tokoh Agama tersebut menegaskan bahwa Sugiarto bisa kembali hidup bersama dan melakukan hubungan badan layaknya suami-istri dengan ZLFN apabila ZLFN telah telah menikah secara resmi dengan lelki lain. Selanjutnya, ZLFN diceraikan secara resmi pula oleh lelaki lain dimaksud, dan saat itu pulalah Sugiarto bisa merujuk kembali dan melakukan hukuman badan dengan ZLFN. Namun jika terjadi sebaliknya, maka kondisi terkini bagi keduanya (ZLFN dengan Sugiarto) adalah sama halnya dengan zina.
Pernyataan sekaligus ketegasan sejumlah Tokoh Agama tersebut, didukung sepenuhnya oleh pihak Keluarga Sugiarto. Untuk itu, pihak keluarganya mendesak Sugiarto untuk patuh, tuntuk dan taat kepeada ketenuan hukum Syari’ah sebagaimana arahan sejumlah Tokoh Agama tersebut. Sebab, baik Sugiarto maupun ZLFN merupakan Umat yang beragama Islam pula.
Lagi-lagi ikhwal kasus yang dinilai masih viral khususnya di beranda Media Sosial (Medsos) ini, kini giliran kalangan Akademisi angkat bicara. Wakil Rektor Institut Agama Islam Muhammadyah (IAIM) Bima, Dr. Ihlas Hasan, S.Pd.,SH.,M.Pd mendesak, terkait kasus amoral alias “perzinahan” tersebut harus diselesaikan secara terang-benerang.
“Sebab, baik Sugiarto, ZLFN maupun terduga pelaku berinisial FRM itu merupakan bagian dari komponen masyarakat di Kecamatan Ambalawi. Sebagai warga masyarakat, tentu saja ada hak dan kewajibanya. Ada norma yang wajib mereka patuhi. Ada aturan hukum yang terduga pelaku jalankan dan hormati,” terangnya kepada Media ini, Senin pagi (23/1/2023).
Wakil Rektor berdara Etnis Donggo ini menjelaskan, dari kasus ini tentu saja ada tiga aspek yang harus dipertimbangkan. Yakni aspek normati yakni proses hukum di Kepolisian. Karena kasus ini diakuinya bersifat delig aduan, maka suaminya yang melapor atau tidak melapor, hal itu lebih diserahkanya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) pula.
“Kemudian ada aspek Agama yang harus dia lihat. Yakni zina dalam pandangan Agama Islam itu adalah perbuatan yang tercela yang bukan hanya digerebek oleh lebih dari satu orang. Tetapi sudah menjadi rahasia umum. Maka kasus yang terjadi di Desa Nipa-Ambalawi itu, tentu saja sudah sah terjadi perbuatan zina,” urainya.
Dari aspek hukum adat atau kaidah-kaidah moralitas (norma adat yang berlaku pada masyarakat Bima khususnya), maka penyelesaian kasus dimaksud tidak hanya bertumpu pada proses hukum normatif saja. Tetapi juga harus melihat aspek Agama. Dalam hal ini bahwa mayoritas orang Bima beragama Islam.
“Dan secara moralitas, hukum adat juga harus dilihat. Karena bagaimanapun juga, kejadian ini jika tidak diselesikan secara teran-benerang dalam arti tertib hukum baik norma adat maupun Syari’ah yang berlaku dalam lokalitas Bima-tentu ini akan menjadi pelajaran yang cukup buruk bagi generasi untuk ke depan. Artinya begini, bisa saja kejadian ini dianggap seebagai sesuatu yang wajar untuk ke depanya. Karena bagaimanapun, jika ini lepas dari kontrol sosial, lepas dari kontrol masyarakat secara umum maka seolah-olah perbuatan zina dan perbuatan tercela lainya lepas dari hukum Agama maupun hukum adat masyarakat lokal,” imbuhnya.
Maka sebagai Akademisi, Ihlas menyatakan lebih melihat kasus ini bukan pada aspek hukumnya. Tetapi cenderung melihat pada moral hazarnya. Jadi sanksi moral untuk kedepanya tegasnya, perbuatan zina tidak akan jadi seuatu yang tercela dari waktu ke waktu jika pada hari ini Sugiarto dan ZLFN tiba-tiba berkumpul tanpa ada penyelesaian perkara ini dengan jelas, baik difasilitasi oleh Tokoh Adat, Ulama, maupun masyakat setempat.
“Sementara efek jangka panjang dari kasus ini jika tidak diselesaikan, maka akan jadi model atau pelajaran bagi generasi-generasi muda atau akan lahi satu silogisme. Maksudnya, akan lahir pandangan bahwa yang tua saja, perempuan yang juga istri orang berzina itu adalah hal yang biasa. Lantas kenapa kami anak-anak muda yang pacara bebas dipersoalkan. Maka point pentingnya di sini adalah pembelajaran bagi anak-anak muda ke depan, penegakan hukum-pnertiban moralitas bagi generasi itu akan semakin sulit. Sebab, mereka punya dalil atau berdalih dengan kasus ini kepada Pemerintah. Yakni selesaikan dulu kasus zina yang belum terselesaikan itu,” papar Ihlas.
Ikhlas menegaskan, kasus dimaksud merupakan preseden buruk bagi anak-anak muda atau anak sekolah yang sewaktu-waktu dilarang berpacaran, dilarang terlibat dalam pergaulan bebas, dilarang untuk terlibat dalam kasus Narkoba dan lainya. Sebab, mereka akan selalu tendensius yakni menjadikan kasus “perzinahan” dimaksud sebagai satu alasanya untuk tidak bisa dilarang baik oleh APH, Polisi, Sat Pol PP dan lainya. Dan bahkan untuk ke depanya, guru-guru di sekolah mereka akan mendapat sentilan seprti itu.
“Oleh karena itu, maka kejadian ini bukan serta-merta soal Sugiarto dan kedua terduga pelaku. Tetapi ini adalah soal sosial dan moralitas masyarakat secara luas. Jadi jangan sampai mereka menganggap bahwa ini adalah urusanya Sugiarto dengan ZLF. Tetapi tidak, maksudnya tidak bisa dipisahkan bahwa Sugiarto dan ZLFN serta FRM itu adalah bagian dari masyakat luas yang wajib mempertanggungjawabkan seluruh perbuatanya secara hukum dan secara sosial,” pungkas Ihlas sembari mengingatkan kepada berbagai pihak agar senantiasa waspada dan menghindari perbuatan tercela dimaksud. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda