Dua Siswi SMP di Kecamatan Sanggar “Digilir” 6 Oknum Pelajar SMP Pula, Kasusnya Naik Sidik
Berkas Perkara Kasus Oknum Guru “Garap” Siswinya di Donggo Hampir Rampung
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH
Visioner
Berita Kabupaten Bima-Dipenghujung Desember 2022, peristiwa memalukan terjadi di
dalah satu Desa di Kecamatan Sanggar-Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dua orang siswi yang yang masih duduk di bangku SMPN diduga dicabuli dan
disetubuhi oleh 6 orang oknum pelajar.
Keenam oknum pelajar tersebut, dijelaskan masih duduk dibangku SMPN pula. Peristiwa bejat tersebut, dijelaskan terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di pubrik es batu di wilayah setempat. Kasus tersebut dilaporkan secara resmi oleh keluarga kedua korban kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima dibawah kendali Kasat Reskrim setempat, AKP Masdidi, SH.
Menyikapi kasus ini, pihak Sat Reskrim Polres Bima pun bergerak sangat cepat. Dalam waktu segera pula, Polisi berhasil menangkap keenam orang terduga pelaku dan kini sudah diamankan di Mapolres Bima. Kini penanganan kasus itu, diakui telah ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Hanya saja, keenam terduga pelaku itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Peningkatan status penanganan kasus tersebut dari tahapan penyelidikan ke penyidikan tergolong sangat cepat. Dan kerja kami untuk menangkap para terduga pelakunya pun tidak membutuhkan waktu yang lama. Kini para terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bima,” ungkap Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Masdidin, SH kepada Awak Media di ruang kerjanya, Rabu (11/1/2022).
Masdidin kemudian menjelaskan, dua orang korban tersebut diduga diabuli dan disetubuhi pada tempat yang berbeda, tetapi pada TKP yang sama. 1 orang korban diduga disetubuhi dan dicabuli oleh 3 orang terduga pelaku. Pun demikian halnya dengan korban yang satunya lagi.
“Ya, 1 korban diperlakukan secara tidak manusiawi oleh 3 orang terduga pelaku. Pun demikian halnya dengan korban yang satunya lagi, maksudnya didudga dicabuli dan disetubuhi 3 orang terduga pelaku pula. Peristiwa itu terjadi di siang hari di sebuah pabrik es batu itu pula,” tandas Kasat Reskrim yang telah membuktikan sederetan keberhasilan dalam pengungkapan kasus indak pidana kejahatan luar biasa ini (ekstra ordinary crime).
Kasat Reskrim kelahiran salah satu Desa di Kecamatan Sape-Kabupaten Bima yang dikenal “santai tetapi pasti ini” kembali menjelaskan, sebelum tahapan penanganan kasus ini dari tahapan penyelidikan ke penyidikan terlebih dahulu pihaknya melakukan kegiatan gelar perkara. Hasil gelar perkara memutuskan bahwa penanganan kasus ini layak untuk ditingkatkan ke tahapan Penyelidikan karena pertimbangan sudah cukup bukti.
“Sementara ancaman hukuman bagi para terduga pelaku terkait kasus ini yakni 15 tahun penjara. Terapan ancaman hukuman terhadap keenam terduga pelaku tersebut, tentu saja berdasarkan penjelasan UU Perlindungan Anak. Namun soal vonis hukuman terhadappara terduga pelaku tersebut, tentu saja tetap berpulang kepada keputusan pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima,” tegas Masdidin.
Menjawab pertanyaan tentang kapan para terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, Masdidin menyatakan bahwa hal itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Sedangkan saat ini ujarnya, Penyidik masih melakukan sesjumlah tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Terkait penanganan kasus ini, tentu saja Penyidik tetap bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab. Indikasinya tercermin kepada proses penanganan yang tergolong cepat mulai dari penangkapan terhadap keenam terduga pelaku hingga peningkatan penanganan kasus ini dari tahapan penyelidikan ke penyidikan,” beber Masdidin.
Dalam kasus ini pula, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota dan Kasat Narkoba Polres Sumbawa yang telah membuktikan sejumlah keberhasilan dalam pengungkapan kasus Narkoba ini kemudian memastikan tak ruang penangguhan penahanan terhadap keenam terduga pelaku dimaksud. Oleh karenanya ujar Masdidin, penanganan kasus dugaan tindak pidana kejahatan luar biasa ini akan berjalan seebagaimana mestinya.
“Maksudnya, penanganan kasus dugaan yang melibatkan anak-anak dibawah umur ini oleh Penyidik adalah sama dengan penanganan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku dewasa. Melalui kesempatan ini pula, kami berharap kepada semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada Penyidik untuk bekerja sehingga pada akhirnya penanganan kasus ini akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima,” harapnya.
Selain itu, Masdidin kemudian menjelaskan tentang penanganan kasus dugaan pencabulan yang terjadi di salah satu SMPN di Kecamatan Donggo. Berkas perkara terkait enanganan kasus yang telah menjerat oknum Guru Seni Rupa pada sekolah tersebut sebagai tersangkanya, diakuinya hampir rampung.
“Insya Allah dalam waktu segera berkas perkara tahap II dan tersangkanya akan kami limpahkan kepada pihak Kejari Bima. Pelimpahan berkas perkara tahap II dan tersangkanya kepada Kejaksaan dalam waktu segera, yakni setelah pihak Kejaksaan setempay menyatakan P21 terkait perkara ini.
“Insya Allah tugas dan tanggungjawab kami terkait penanganan kasus ini akan berakhir dalam waktu segera. Sebab, berkas perkara tahap II dan tersangkanya akan segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan setempat,” tandas Masdidin.
Dalam kasus ini tegas Masdidin, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sebagaimana penjelasan UU Perlindungan Anak dan denda sebesar Miliaran Rupiah. Penambahan ancaman hukumanya tersebut paparnya, yakni karena tersangkanya merupakan seorang pendidik pada sekolah setempat.
“Ancaman hukuman pokoknya adalah 15 tahun penjara dan denda Miliaran Rupiah. Namun menurut penjelasan UU Perlindungan Anak tersebut, ancaman hukuman terhadap tersangka tersebut ditambah lagi sepertiganya. Dasar hukum dari penambahan ancaman hukuman tersebut yakni karena tersangka itu merupakan tenaga pendidik pada SMPN itu pula,” terang Masdidin.
Sedangkan terkait penanganan kasus kakak kandung yakni HR yang diduga membunuh adik kandungnya di Desa Teka Kecamatan Palibelo-Kabupaten Bima dengan cara menggantung di kolong rumah di TKP itu ungkapnya, sudah lama dilimpahkan oleh pihaknya kepada pihak Kejari Bima. Sedangkan saat ini bebernya, kasus itu sudah menjalani beberapa kali proses persidangan oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima.
“Pada moment persidangan terkait kasus ini, terkuak hal yang sangat menarik. Yakni HR membantah perbuatanya di hadapan pihak Majelis Hakim. Padahal di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus ini, HR mengakui perbuatanya yakni membunuh adik kandungnya itu dengan cara menggantungnya di kolong rumahnya (TKP) di Teke saat itu. Hal tersebut tentu saja sangat aneh. Dan keterangan HR yang sudah dituangkan secara resmi ke dalam BPA tersebut, dilakuka dibawah sumpah, bukan atas dasar paksaan dan bukan pula dipaksa oleh siapapun,” tegas Masdidin.
Terkait bantahan HR di hadapan pihak Majelis Hakim tersebut tuturnya, pihak Majelis Hakim meminta kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bima untuk menghadirkan Penyidik Unit PPASat Reskrim Polres Bima sebagai saksi verbalisan. Dan sidang untuk mendengarkan keterangan verbalisan dari Penyidik tersebut, diakuinya sudah dilaksanakan.
“Saat Penyidik memberikan keterangan verbalisan di hadapan pihak Majelis Hakim setempat, praktis saja HR tidak bisa berkutik. Sekedar catatan penting, penanganan kasus ini oleh penyidik tentu saja sangat cepat dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karenanya, pihak Kejaksaan setempat telah menyatakan P21, itu artinya berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap. Selanjutnya berkas perkara dan tersangkanya kami serahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan. Sementara acaman hukuman bagi HR terkait kasus ini yakni belasan tahun penjara sesuai penjelasan UU Perlindungan Anak,” pungkas Masdidin. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda