Razia di Malam Pergantian Tahun, Sat Resnarkoba dan Unit Patmor Polres Bima Sita Ratusan Botol Miras
Barang Bukti. |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Guna meminimalisir terjadinya berbagai tindak kejahatan jelang perayaan malam tahun baru, Polres Bima melaksanakan razia miras dibeberapa Desa di wilayah hukumnya.
Sabtu (31/12/2022), Sat-Resnarkoba dan Unit Patmor Polres Bima melaksanakan Razia minuman keras di Desa Bolo, Desa Rasabou dan Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka menyebutkan, dari hasil Razia tersebut pihaknya berhasil mengamankan 230 botol miras berbagai jenis di wilayah Kecamatan Woha, Bolo hingga Kecamatan Madapangga.
"Razia miras ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya berbagai tindak kejahatan di malam pergantian tahun dan kedepannya akan tetap kami laksanakan," ungkap Kapolres sebagaimana diulas Adib.
Lanjutnya, miras merupakan salah satu pemicu terjadinya berbagai tindak kejahatan, untuk itu Polres Bima akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran miras sehingga tercipta situasi Kamtibmas yang Kondusif di wilayah Kabupaten Bima.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat yang merayakan malam pergantian tahun, bahu-membahu bersama pihak kepolisian dalam menjaga keamanan di wilayah masing-masing.
Selain itu petugas juga memberikan peringatan keras kepada para penjual miras apabila masih menjual maka pihak kepolisian akan melakukan upaya hukum.
"Sejumlah Barang Bukti yang disita langsung diamankan di Mapolres Bima dan akan dimusnahkan," tutupnya. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda