Di Tengah RK Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan Kini Santer Kabar Ia Telah Jadi Tersangka Dalam Kasus Pupuk
Inilah Oknum Ibu Persit Yang Juga Tersangka Dalam Kasus Pupuk Itu
Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus dugaan penipuan terhadap sejumlah korban dengan total kerugian sebesar hampir setengah miliar rupiah yang menjerat oknum ibu Persit pada Kodim 1608/Bima berinisial RK, hingga kini menjadi salah satu trend topik terini khususnya pada Media Online www.visionerbima.com. Para korban yang sudah melaporkan kasus itu secara resmi ke Sat Reskrim Polres Bima Kota menegaskan agar Polisi bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab.
Tak hanya itu, para korban dimaksud juga berharap agar segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum ibu persit yang juga mantan pegawai Puskesmas Donggo-Kabupaten Bima itu (RK). Dan bahkan para korban bertekad akan memenjarakan RK terkait kasus dimaksud. Dalilnya, para korban mengaku telah hilang kesabaranya lantaran sudah lelah menghabiskan biaya, tenaga dan fikiran meminta pengembalian uang oleh RK namun hingga detik ini tak kunjung diwujudkan.
Para korban juga menduga bahwa dalam kasus ini adanya unsur kerjasama antara RK dengan suaminya (ISN) terkait kasus itu pula. Pasalnya, menurut para korban bahwa ISN pernah membuat surat pernyataan dia atas materai saat upaya mediasi dilaksanakan di kantor Kodim 1608/Bima dengan janji akan segera menuntaskan dalam tanggungjawab terkait masalah itu, namun janji tersebut ditegaskan tak seindah kenyataan (diduga janji bohong).
Dan dalam surat pernyataan tersebut ungkap para korban, ISN berjanji mengembalikan uang korban dalam waktu segera, jika sebaliknya ia (ISN) mempersilahkan korban untuk melaporkan secara hukum. Alhasil, janji ISN di atas materai tersebut hingga kini tak urung terwujud. Dan akhirnya para korban melaporkan kasus itu ke Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Terlepas dari itu, Sabtu siang (24/12/2022) Media ini memperoleh informasi yang dinilai menarik soal RK. Yakni ditengah laporan para korban dimaksud sedang ditangani secara serius oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota, sejumlah sumber mengungkap bahwa RK dan 9 orang lainya telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dalam kasus pupuk Subsidi yang diamankan oleh Bhabinkamtibmas Wadukopa Kecamatan Soromandi beberapa bulan silam.
“Ya sebelum kasus dugaan penipuan itu mencuat di permukaan terlebih dahulu, pihak penyidik Sat Penyidik Sat Reskrim Polres Bima telah menetapkan secara resmi RK dan 9 orang lainya dalam kasus pupuk subsidi yang diamankan di Soromandi itu. Hanya saja, kendati mereka telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka namun tidak ditahan karena pertimbangan ancaman hukumanya dibawah 5 tahun penjara,” ungkap sejumlah sumber yang meminta identitasnya kepada Media ini saat melakukan investasi, Sabtu (24/12/2022).
Nama RK tereret hingga ditetapkan sebagai tersangka tersebut ungkapnya, yakni karena seorang tersangka mengaku bahwa pupuk tersebut dibelinya dari RK di wilayah Kecamatan Woha-Kabupaten Bima. Padahal menurut sumber tersebut, penjualan pupuk subsidi tersebut sudah keluar dari wilayah operasinya yakni Woha dan sekitarnya.
“Dan kasus itu muncul disaat Pemerintah secara Nasional sedang melakukan pengawasan sal pupuk subsidi. Berdasarkan infrmasih yang kami himpun di lapangan, serang tersangka mengaku membeli pupuk subsidi itu kepada RK sebesar Rp220 ribu per sak. Namun seorang tersangka tersebut menjual kepada para petani di Soromandi seharga Rp230 per sak,” beber sumber.
Namun pihaknya menyatakan apresasi dan terimakasih kepada Kapolres Bima Kabupaten melalui Sat Reskrim Polres Bima, AKBP Heru Sasonggo, S.IK, SH melalui Penyidik Sat Reskrim setempat atas keseriusanya menangani kasus ini hingga RK dan kawan-kawan (dkk) telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka.
“Kuat dugaan bahwa tersangka (RK) tersebut bermasalah. Puluhan orang terduga korban yang dduga ditipunya soal jual-beli pupuk. Hanya saja, para terduga korban tersebut enggan melaporkanya ke Polisi karena pertimbangan tertentu. Kendati sedang diduga dirundung oleh masalah besar, namun ditengarai bahwa saat ini RK maih santai-santai saja dan bahkan sangat percaya diri. Maka pertanyaan selanjunya, beranikah Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota menahan RK terkait kasus dugaan penipuan yang telah dilaporkan secara resmi oleh sejumlah korban dimaksud,” tanyanya dengan nada serius.
Secara terpisah, Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim setempat yakni AKP Masdidin, SH membenarkan bahwa RK dan 9 orang lainya telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. 10 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka yakni dalam kasus pupuk yang diamankan di Soromandi itu.
“Mereka ditetapkans ebagai tersangka setelah kami melakukan gelar perkara. Hanya saja, mereka tidak bisa ditahan karena pertimbangan ancaman hukumanya dibawah 5 tahun penjara. Dalam kasus ini, mereka dotetapkan sebagai tersangka karena dugaan melangga UU Perdagangan RI pasal 50 ayat 1 dan 5 Jo Keputusan Menteri (Kepmen) Pertanian RI,” terang Masdidin kepada Media ini, Sabtu (24/12/2022).
Proses penanganan kasus ini diakuinya tergolong cepat. Sebab, kasus ini terungkap pada Oktober 2022 dan RK dkk ditetapkan secara resmi sebagai tersangka pada November 2022. Ini membuktikan bahwa pihaknya sangat serius menangani kasus tersebut. Dan direncanakanya bahwa berkas tahap I terkait kasus ini akan segera dikirip kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
“Sementara sanksi pasal yang dikenakan kepada 10 orang tersangka tersebut sudah maksimal. Sanksi pasal paling maksimal untuk menjerat tersangka sesuai UU Perdagangan dan Kepmen tersebut, maksimalnya 4 tahun penjara. Sekali lagi, itu ancaman maksimal bagi 10 orang tersangka tersebut,” tegas Kasat Reskrim yang diakui sangat cepat dalam pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan termasuk yang bersifat luar biasa (ekstra ordinary crime) di wilayah hukum Polres Bima ini.
Masdidin juga membenarkan bahwa pengungkapan kasus RK dkk itu juga bertepatan dengan Pemerintah secara Nasional sedang melakukan pengawasan secara ketat terkait pupuk subsidi. Dan di dalam UU Perdagangan dan Kepmen tersebut, diakuinya telah menegaskan bahwa dilarang keras kepada siapapun baik distributor maupun pengecer untuk menjual pupuk subsidi pada bukan wilayah peruntukanya.
“Misalnya, jika Distributornya dan pengecer memiliki ranah operasional di wilayah Kecamata maka yang bersangkutan tidak boleh beroperasi di wilayah Kecamatan Soromandi dan lainya. Jika sebaliknya, maka mereka akan tetap dijerat oleh UU dimaksud. Dan diingatkan kepada pihak Distributor maupun para pengecer untuk tidak menjual pupuk subsidi di atas harga het secara Nasonal. Jika sebaliknya, hal tersebut tentu saja akan “disengat” oleh UU dan Kepmen dimaksud,” imbuhnya dengan nada tegas. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda