Tersangkut Kasus Sabu, AM Tukang Kritik Pemerintah Dicoret Dari Bacaleg PDIP Kota Bima
AM (Dua Dari Kiri) Bersama Aparat Usai Dibekuk Dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu seberat 0,05 Gram |
Visioner Berita Kota Bima-Sabtu pagi (18/11/2022) sekitar pukul 8.30 Wita, oknum wartawan yang juga disebut-sebut tukang kritik Pemerintah baik Kota maupun Kabupaten Bima berinisial AM praktis saja viral khususnya di beranda Media Sosial (Medsos). Tak hanya itu, nama AM juga ramai diperbincangkan di dunia nyata.
AM ramai dibicarakan oleh berbagai pihak baik di beranda Medsos maupun di dunia nyata karena diduga kuat tersangkut dalam kasus Narkoba jenis sabu seberat 0,05 gram. Dalam kasus ini, AM dibekuk oleh Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Rabadompu Barat Kecamatan Raba-Kota Bima dan kemudian digelandang untuk diproses secara hukum ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota.
Catatan terkini sejumla Awak Media melaporkan, hingga kini AM masih diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Pertanyaan tentang hasilbtes urine terhadap yang bersangkutan, hingga kini belum diketahui.
Dilain sisi, nama AM juga santer disebut-sebut sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Raba dan Rasanae Timur-Kota Bima. Hal itu dibenarkan oleh Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI( Cabang Kita Bima, Ruslan S.Sos.
"Iya dia baru bersatatus Bacaleg dari PDIP. Namun demikian, AM belum tentu bisa menjadi Caleg. Sebab, tahapan menuju Caleg belum dilaksanakan," tegas mantan Ketua Cabang (Kacab) PDIP Kota Bima yang akrab disapa Parlan ini, Senin (21/11/2022).
Parlan kemudian mengungkap, kini AM dicoret dari Bacaleg PDIP. Kata Parlan, AM dipecat dari Bacaleg PDIP karena tersangkut kasus Narkoba jenis sabu tersebut.
"Kasus ini sungguh memalukan dan tentu mencoreng nama PDIP. Oleh sebab itu, AM dipecat dari Bacaleg PDIP tersebut. Informasi ini diperoleh dari hasil koordinasi kami dengan Ketua DPW PDIP NTB, Rahmat Hidayat melalui Sekretarisnya, Lalu Budi Suyatna, SH, MH pada Minggu (20/11/2022)," ungkap Parlan.
Parlan menegaskan, diduga jubah Bacaleg dijadikan sebagai benteng kejahatan oleh AM. Selama ini kata Parlan, pihaknya merasa sangat ragu memasukan nama AM sebagai Bacaleg PDIP. Namun Parlan tidak mengungkapkan keraguan yang ia maksudkan.
"Tetapi kini kerugian kami tersebut terbukti. AM dibekuk dalam kasus Narkoba jenis sabu seberat 0,05 gram oleh Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Rabadompu Barat," beber Parlan.
Parlan kemudian menjelaskan tentang ketegasan Ketua DPW PDIP NTB melalui Sekretarisnya tersebut. Yakni mengharamkan siapapun yang terlibat dalam kasus tindak pidana kejahatan baik Narkobamauoun tindak pidana kejahatan lain untuk dijadikan sebagai Bacaleg maupun Caleg Partai berlambang banteng moncong putih dibawa pimpinan Hj. Megawati Sukarno Putri ini (PDIP).
"Ini merupakan ketegasan PADIP dan berlaku di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Bima baik Kita maupun Kabupaten. Dan perlu kami tegaskan pula, keterlibatan AM dalam kasus itu tidak ada korelasinya sedikitpun dengan PDIP, tetapi bersifat pribadi. Dan dalam kasus itu, kami meminta agar pihak Polres Bima Kota agar menghukum AMBsesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," desak Parlan.
Namun sebelumnya, Parlan mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi terlebih dahulu dengan Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH. Melalui komunikasi via seluler tersebut, Parla mengaku mendorong Polres Bima Kota agar menegakan supremasi hukum terkait kasusnya AM.
"Singkatnya, kami sudah menyampaikan kepada pihak Kepolisian setempat agar memproses AM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan kita semua sudah sepakat untuk menuntaskan kasus Narkoba hingga ke akar-akarnya, terutama di wilayah hukum Polres Bima Kota," pungkas Parlan. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda