Kolaborasi Diakui Efektif, Tim Puma 1 Polres Bima Kota Ringkus 3 Warga Sape Dalam Kasus Sabu
Ketiga Terduga Pelaku dan Sejumlah BB (Bagian Depan), Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota dan Penyidik Sat Resnarkobasetempat (Berdiri Bagian Belakang) |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Perang melawan peredaran Narkotika jenis sabu oleh pihak Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres setempat, AKBP Rohadi, S.IK, MH kini bukan saja dititik beratkan kepada Satresnakoba setempat dibawah kendali AKP Tamrin, S.Sos melalui dua tim yang dibentuk yakni Cobra Alpha dan tim Cobra Bravo. Tetapi juga diakui melibatkan Satuan Kerja (Satker) lainya, salah satunya Tim Puma baik Puma I maupun Puma I Sat Reskrim setempat.
Keapikan kolaborasi antara Satresnarkoba dengan Satker lainya tersebut pun diakui sangat efektif, juga dijelaskan telah membuktikan hasil yang baik (sukses dalam pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu). Beberapa minggu lalu, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aipda Abdul Hafid (Katim) berhasil membekuk tiga terduga pelaku sabu di Desa Rompo Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima dan ketiganya telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan kemudian ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota.
Dalam pengungkapan kasus di Rompo itu, diketahui bahwa sebahagian besar barang tu dietahui tawas alias bukan sabu setelah dilakukan tes Laboratorium terkait. Namun seorang tersangka berinisial A menyebutkan bahwa tawas tersebut dibelinya sebesar Rp29 juta. Dan uang puluhan juta upiah itu, dijelaskanya ditransfernya secara tunai melalu rekening seorang perempuan yang juga istri oknum berinisial LL. Berdasarkan informasi tersekini yang dihimpun oleh Media Online www.visionerbima.com menduga bahwa kasus tawas tersebut kini sedang ditangani oleh Penyidik Paminal Polda NTB.
Setelah membuktikan keberhasilanya dalam mengungkap kasus Narkotika jenis sabu di Desa Rompo itu, kini Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil meringkus 3 orang warga asal Kecamatan Sape-Kabupaten Bima. Ketiganya diringkus karena diduga keras menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 gram.
Ketiga oknum warga tersebut yakni berinisial R (40) pemilik rumah dan MW (21) dan SY (38). Dan ketiganya dibekuk oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota pada Sabtu (19/11/2022). Usai dibekuk ketiga terduga pelaku dan mengamankan sejumlah BB terkait kasus ini, penanganan kasusnya dilimpahkan secara langsung kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Bima Kota.
Dan hingga berita ini ditulis, ketiga terduga telah diamankan ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Dan dijelaskan pula, hasil tes urine kepada ketiga terduga dinyatakan positif menggunakan Narktika jenis sabu.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba setempat, AKP Tamrin, S.Sos membenarkan hal itu. Pengungkapan kasus ini ungkap Tamrin, dilakukan di 2 Tempat Kejadian Perkara(TKP) oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota. Pada TKP pertama, Tim Puma I berhasil mengamankan Barang-Bukti (BB) berupa 2 lembar plastik plastik klip bening berisi Narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 1,31 gram (berat bersih), 2 lembar plastik plastik klip bening berisi Narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 0,05 gram.
“BB lain yang diamankan pada TKP pertama itu yakni 6 lembar plastik klip bening kosong, 2 sendok terbuat dari sedotan air minum mineral, 1 buah tabung kaca bening, 1 rangkaian bong atau alat hisap sabu, 1 buah tutup bong, 7 unit Handphone (HP), 4 korek buah korek api gas, 2 buah dompet, 3 lembar KTP, buku tabungan Bank dan uang tunai Rp2,8 juta lebih,” tandas Tamrin.
Usai membekuk kedua terduga pelaku pada TKP pertama tersebut, Abdul Hafid dan pasukanya kemudian melakukan pengembangan pada TKP kedua yakni dirumahnya SY di salah satu Desa di Kecamatan Sape. Pada upaya pengembangan tersebut, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil membekuk SY dan mengamankan BB.
“Adapun BB yang berhasil diamankan pada TKP kedua tersebut yakni 1 lembar plastik plastik klip bening berisi Narkotika diduga jenis sabu seberat 0,32 gram (berat bersih), 2 bungkus klip bening kosong, 2 unit HP, 3 buah tabung kaca bening, 2 buah pipet sedotan air mineral, 1 buah rangkaian bong, 1 buah sumbu dan uang tunai Rp 2,355 juta lebih,” beber Tamrin.
Tamrin kemudian menegaskan, upaya pemberantasan peredaran Narkotika jens sabu khususnya di wilayah hukum Polres Bima Kota tak mengenal kata akhir. Hingga kini upaya tersebut diakuinya masi terus dilakukan oleh pihak Polres Bima Kota, baik melalui dua Tim yang dibentuk di Sat Narkoba setempat maupun oleh Satker lainya di Polres Bima Kota pula.
“Upaya pemberantasan kasus Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota, tetnu saja membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Artinya dalam kaitan itu, tentu saja Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Sebab, kita sudah sepakat untuk memerangki Narkotika jenis sabu ini secara bersama-sama pula. Hal itu dimaksudkan untuk menyelamatkan anak bangsa khususnya generasi muda dari jeratan Narkoba jenis sabu. Pasalnya, Narkotika jenis sabu merupakan ancaman baik bagi tatananan kehidupan sosial masyarakat maupun keberlangsungan hidup serta masa depan generasi muda kita,” terang Tamrin. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda