Gembel Resmi Jadi Tersangka, dan Diancam Dengan Pidana Mati
Muhammad Isnaini Alias Gembel |
Visioner Berita Kota Bima-Tahapan penanganan kasus Narkotika jenis sabu seberat 1 Kg lebih milik Muhammad Isnaini alias Gembel oleh Penyidik Unit II Sat Narkoba Polres Bima Kota, dijelaskan telah memasuki tahapan Penyidikan. Dalam kasus ini Gembel telah ditetapkan secaravresmi sebagai tersangka dan diancam dengan pidana mati sesuai ketentuan pasal 114 ayat 2 Jobpasal 112 ayat dua dengan ancaman pidana mati dan atau pidana seumur hidup sesuai ketentuan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Penetapan Gembel sebagai tersangka dan kemudian ditahan secara resmi ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota yakni setelah dilakukan gelar perkara pada Minggu lalu. Gelar perkara terkait kasus itu melibatkan sejumlah Satuan Kerja (Satker) di Polres Bima Kota," tegas Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat, Itu Jufrin kepada sejumlah Awak Media beberapa hari lalu.
Dalam kasus ini pula, Gembel mengaku bahwa sabu seberat 1 Kg lebih itu adalah miliknya. Dan hasil tes urine menyatakan bahwa Gembel positif menggunakan Narkotika jenis sabu.
"Sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait kasus Gembel ini. Pun demikian halnya dengan Gembel. Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan Gembel pun telah dituangkan secara resmi kedalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," tandas Jufrin.
Selama proses pemeriksaan mulai dari Penyelidikan hingga Penyidikan terkait kasus ini papar Jufrin, Gembel didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Syaiful Islam. Dan selama itu pula, diakuinya bahwa Gembel selalu bersikap kooperatif.
"Dalam kasus ini pula, ibu kandungnya Gembel ditetapkan sebagai saksi. Dasar penetapan ibu kandung Gembel sebagai saksi yakni melalui upaya gelar perkara. Maksudnya, hasil gelar perkara tersebut memutuskan ibu kandungnya Gembel sebagai saksi," terang Jufrin.
Lepas dari itu, upaya pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota tak kenal kata akhir. Oleh sebab itu, dukungan dan peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk menuntaskan peredaran Narkoba hingga ke akar-akarnya.
"Terimakasih atas kerjasamanya yang baik selama ini. Diharapkan kerjasama yang baik ini bisa dijaga, dipertahankan dan dilestarikan sampai kapanpun. Sebab, dalam pemberantasan Narkoba maupun Miras tentu saja Polisi tak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan aktif dari masyarakat pula," pungkasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda