Gelar Perkara Kasus Narkoba 0,05 Gram Telah Usai, AM Diancam Dengan Pasal Berlapis
Moment Gelar Perkara Kasus AM, Kamis (24/11/2022) |
Visioner Berita Kota Bima-Penanganan kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram yang melibatkan oknum Wartawan berinisial AM oleh Penyidik Unit II Sat Narkoba Polres Bima Kota, kini dijelaskan mengalami kemajuan berarti. Pada gelar perkara yang dilaksanakan Kamis (24/11/2022) yang melibatkan pihak TNI asal Kodim 1608/Bima dan sejumlah Satuan Kerja (Satker) Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Kasat Narkoba setempat, AKP Tamrin, S.Sos menjelskan bahwa penanganan kasus tersebut kini telah ditingkatkan ke tahapan Penyidikan.
Peningkatan penanganan kasus tersebut dari Penyelidikan ke tahapan Penyidikan, dibenarkan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin kepadasejumlah Awak Media. Dan dari hasil gelar perkara tersebut ujar Jufrin, AM dijerat pasal berlapis. Yakni 112 Jo pasal 127 sesuai penjelasan UU tentang Narkotika nomor 35 tahun 2009.
“Dalam kasus ini, AM diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun. Hal itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara terkait kasus itu pada Kamis (24/11/2022). Terkait kasus ini pula, AM sudah sudah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan kemudian ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota,” terang Jufrin.
Penanganan kasus ini oleh Penyidik Unit II Sat Narkoba Polres Bima Kota, diakinya dilaksanakan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab. Oleh sebab itu, Jufrin memastikan bahwa penanganan kasus ini telah berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Dalam kasus ini pula, dijelaskan bahwa AM memiliki, menyimpan, menguasai dan menyalahgunakan Narkotika jenis sabu. Barang-Bukti (BB) tersebut ditemukan oleh pihak Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Rabadompu Barat Kecamatan Raba usai dilakukan penggeledahan badan terhadap AM di salah satu rumah atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Rabadompu Barat itu pula. Upaya penggeledahan badan AM saat itu juga disaksikan oleh masyarakat umum (saksi umum) dan Kasub Sektor Raba,” tandas Jufri.
Terkait penanganan kasus ini pula papar Jufrin, Penyidik Unit II Sat Narkoba Polres Bima Kota juga telah melakukan tes urine terhadap AM. Hasil tes urine ungkap Jufrin, AM dinyatakan positif menggunakanNarkotika jenis sabu.
“Tes urine terhadap AM sudah dilaksanakan. Hasilnya, AM dinyatakan positif menggunakan Narkotika jenis sabu,” beber Jufrin.
Jufrin menambahkan, dalam kasus dugaan kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut AM telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Penetapan AM sebagai tersangka dan langsung ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota sejak Kami (24/11/2022).
"Ya, AM telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Dan dia sudah ditahan. Selanjutnya Penyidik setempat akan mempercepat proses pemberkasan dan kemudian dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima," papar Jufrin.
Secara terpisah Kuasa Hukum AM yakni Nukrah, SH menyatakan bahwa penanganan kasus tersebut oleh Penyidik Unit II Sat Narkoba Polres Bima Kota telah dilaksanakan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab. Namu demikian, pihaknya akan tetap berupayakeras untuk mengajukan surat permohonan agar klienya itu (AM) guna dilakukan assesment oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) dan kemudian direhabilitasi sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema).
“Atas nama Kuasa Hukumnya AM, saya nyatakan menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, upaya rehabilitasi sesuai dengan Sema tersebut juga tdak boleh diabaikan. Untuk itu, kami selaku Kuasa Hukum AM akan berupaya secara maksimal untuk mengajukan surat permohonan resmi kepada Kapolres Bima Kota agar AM direhabilitasi,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Consultan Hukum dan Nukrah & Kasipahu ini (Nukrah).
Nukrah kemudian menjelaskan, upaya rehabilitasi dimaksud merupakan hukuman yang wajib dilaksanakan oleh klienya tersebut (AM). Hal itu juga diakuinya telah dituangkan secara resmi ke dalam Sema itu pula.
“Sekali lagi, kami tegaskan bahwa upaya rehabilitasi itu adalah hukuman. Untuk itu, kami akantetap berupaya keras untuk mengajukan surat permohonan agar klien kami tersebut dilakukan rehabilitasi,” pungkas Nukrah.
Sekedar catatan, AM dibekuk hingga ditemukan Narkotka jenis sabu tersebut oleh Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Rabadompu Barat setelah keluar dari salah satu rumah di wilayah itu pula. Namun sebelumnya, seorang saksi mata melihat AM datang ke rumah itu.
Saat itu kata saksi mata, AM datang dengan menggunakan baju kemeja kotak-kotak dan menggunakan sarung. Namun sebelum memasuki rumah itu, kata saksi mata tersebut bahwa AM sempat mengelilingi TKP itu pula. Karena melihat adanya tanda-tanda yang mencurigakan, saksi mata tersebut langsung menghubungi warga setempat, Babinsa, Bhabinkamtibmas Rabadompu Barat serta Kasub Sektor Raba hingga dilakukan upaya penggeledahan badan terhadap AM dan kemudian ditemukan BB Narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram itu. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda