AM Oknum Wartawan Juga Residivis Kasus ITE Kini Dibekuk Dalam Kasus Dugaan Kepemilikan “Sabu 0,05 Gram”
Moment Penggeledahan di TKP di Rabadompu Barat-Kota Bima, AM Memakai Baju Kota-Kotak dan Sarung (19/11/2022)
Visioner Berita Kota Bima-AM adalah oknum Wartawan pada salah satu Media Online di Bima. Dia juga diakui berstatus residivis dalam kasus ITE yang telah diputus secara inkracht masing-masing 6 bulan penjara sebagaimana laporan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin, S.IK, MH dan Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri, SE. Dan dalam kasus itu pula, AM sempat menginap di balik jeruji besi yakni di Rutan Raba-Bima.
Profesi Jurnalis kini diduga kembali tercoreg. Pasalnya, Sabtu pagi sekitar pukul 8.10 Wita, AM dibekuk oleh Bhabinsa Rabadompu Barat (Kodim 1608/Bima), Serda Muhammad dan Bhabinkamtibmas setempat dalam kasus dugaan kepemilikan Barang-Bukti (BB) diduga Narkoba jenis sabu seberat 0,05 gram. BB terebut dijelaskan ditemukan disimpan di dalam HP milik AM. Namun sebelumnya, HP itu dijelaskan terjatuh saat aparat melakukan penggeledahan badan terhadap AM. Dan saat itu pula BB dimasud ditemukan dan kemudian diamankan oleh aparat.
TKP kejadian itu dijelaskan berlangsung di salah satu rumah di RT 08/03 Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba-Kota Bima. Kasus tertangkapnya AM tersebut dibenarkan oleh seorang saksi mata yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada sejumlah Awak Media, Sabtu (19/11/2022), tepatnya disaat AM diperiksa secara intensif oleh Penyidik Unit II Sat Narkoba Polres Bima Kota.
“Saat digeledah hingga Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas menemukan BB yang diduga sabu tersebut, AM sempat menunjukan ID Card (kartu tanda pengenal) Wartawan. Tak hanya itu, saat itu pula AM menegaskan akan menelephone Kapolres Bima Kota dan Dandim 1608/Bima. Tak hanya itu, pada moment tersebut AM juga menyebutkan nama salah seorang. Tetapi saya menegaskan kepadanya agar segera menelephone sejumlah nama yang ia sebutkan itu,” ungkap saksi mata ini.
Masih meurut saksi mata tersebut, diduga disaat dilakukan penggeledahan dimaksud AM sempat memberontak. Namun Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Rabadompu Barat tak mengubrisnya.
“Yang digeledah saat itu juga tas kecil milik AM dan sarung yang bersangkutan. Saat sarungnya digeledah, tiba-tiba HP tersebut jatuh. Saat HP itu terjatuh, Aparat keamanan yang disaksikan oleh masyarakat biasa menemukan adanya BB yang diduga Narkoba jenis sabu yang disimpan menggunkan plastik klip. Selanjutnya BB yang diduga sabu serta AM langsung diangkut ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan pemriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas saksi mata ini.
Semula (sebelum AM) dibekuk, saksi mata ini mengaku datang ke TKP yang juga rumah keponkanya tersebut. Dan pada moment itu pula, saksi mata ini mengaku keponakan dari istrinya itu masuk ke dalam rumah yang juga TKP dimaksud.
“Sekitar satu menit kemudian, AM datang ke rumah itu. Dan saat itu pula AM memarki sepeda motornya di halaman rumah tersebut pula. Saat itu, saya melihat AM jalan-jalan keliling di rumah tersebut. Pada saat yang bersamaan pula, saya pulang antar cucu ke rumah saya sendiri,” kata saksi mata ini.
Selanjutnya saksi mata tersebut mengaku kembali ke TKP itu. Saat itu dia menjelaskan tak lagi melihat AM. Namun diduganya, AM dan seseorang melihat saksi mata tersebut melalui jendela. Selanjutnya, saksi mata ini mengaku melihat AM dan seseorang keluar dari rumah itu.
“Saat itu juga saya tanya kepada AM tentang tujuan kedatanganya ke rumah tersebut. Kepada saya, AM mengaku datang ke rumah itu untuk tujuan memberikan uang untuk seseorang tersebut dengan anaknya. Namun disaat yang sama, saya melihat dugaan gelagat AM yang kurang bagus,” duganya lagi.
Karena melihat dugaan gelagat AM yang kurang bagus, saksi mata ini kemudian mengaku langsung memanggil keluarganya di sekitar TKP hingga menghubungi Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas setempat untuk datang ke TKP. Tak lama kemudian katanya, para pihak dimaksud berbondong-bondong ke TKP.
“Ditengarai saat itu juga AM berontak sembari mengatakan akan melaporkan kepada Dandim dan Kapolres Bima Kota serta mengaku diri sebagai Wartawan hingga menunjukan ID Card Wartawan,” terangnya.
Ditengah dugaan AM berontak, saksi mata ini menyatakan bahwa pihak Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas setempat langsung bergerak untuk melakukan penggeledahan badan terhadap AM. Celakanya kata saksi mata, saat penggeledahan sarung milik AM spontan saj HP milik terjatuh di lantai di TKP itu pula.
“Sekali lagi, saat itu pulalah BB yang diduga sabu yag dibungkus dengan plastik klip itu ditemukan oleh Aparat. Selanjutnya AM digelandang oleh Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa setempat ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas saksi mata ini.
Hingga berita ini dipublikasikan, AM masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Unit II Sat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara BB yag diduga Narkoba jenis sabu tersebut, dijelaskas sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Dan pasca AM dibekuk dan diperiksa di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota, sejumlah teman AM juga datang ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota.
Dan hingga berita ini dipublikasikan, sejumlah Awak Media juga masih berada di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat yakni Iptu Jufrinmembenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap oknum Wartawan berinisial AM oleh Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Rabadompu Barat dalam kasus dugaan kepemilikan BB yang diduga Narkoba jenis sau seberat 0,05 gram itu.
“Hingga kini AM masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota. Dan BB yang diduga sabu tersebut juga telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Dalam kasus ini, juga telah diamankan sebuah tas kecil warna hitam dan KTP milik AM,” ungkap Jufrin sembari membenarkan bahwa AM adalah mantan terpidana (residivis) dalam kasus ITE.
Jufri kemudia n memastikan bahwa penaganan kasus ini akan dilaksaakan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota. Artinya kata Jufrin, aspek penegakan supremasi hukum terkait penanganan kasus ini tetap bersifat mutlak.
“Langkah-langkah hukum yang dilakukan Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota terkait kasus ini, diantaranya membuat laporan Polisi, memeriksa terduga (AM), melakukan tes urine, membawa BB ke Laboratorium untuk diuji dan lainya. Singkatnya, Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota masih bekerja di dalam menangani kasus ini,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda