Selama Operasi Zebra Rinjani 2022, Sat Lantas Polres Bima Kota Tilang 592 Pengendara
Kasat Lantas Polres Bima Kota. |
Visioner Berita Kota Bima-Satuan Lantas Polres Bima Kota bersama Tim Gabungan yang bekerja selama operasi Zebra Rinjani tahun 2022, sedikitnya 592 pelanggar di wilayah hukum Polres Bima Kota terjaring.
Kapolres Bima Kota Polda NTB AKBP Rohadi melalui Kasat Lantas IPTU Abdul Rahman Virga, Senin (17/10/2022) mengungkapkan untuk pekan pertama operasi Zebra Rinjani, para pengendara yang ditilang sebanyak 285.
Dari 285 pelanggar yang ditilang itu, rincinya, tidak mengantongi SIM sejumlah 100 pengendara, tidak menunjukkan STNK sebanyak 80 pengendara, STCK sejumlah 25 pengedara, surat-surat sebanyak 50 pengendara, RMB sejumlah 30 pengendara.
"Untuk data pelanggar, teguran sejumlah 185 pengendara dengan jenis pelanggaran Lalu Lintas, untuk muatan 15 pelanggar, Kelengkapan kendaraan sebanyak 100, Surat-surat sebanyak 50, Marka / Rambu-rambu 75, melawan arus sebanyak 30 dan lain-lain sebanyak 15 pengendara,” jelas Kasat Lantas.
Semetara untuk jumlah kendaraan yang terlibat pelanggaran kata Kasat Lantas, R2 sebanyak 200, R4 sebanyak 85. Jika dirinci identitas pelanggaran TNI/POLRI sejumlah 2 pelanggar, ASN sebanyak 30, Karyawan/Swasta sebanyak 50 pelanggar, Mahasiswa sebanyak 43, Pelajar sebanyak 75, pengemudi sebanyak 50 dan lain-lain sebanyak 38 pelanggar.
"Untuk usia 16 – 21 sebanyak 85, usia 22 – 30 sebanyak 80, usia 31 – 40 sebanyak 100, usia 41 – 50 sebanyak 20 Dari jenis kelamin, Pria sebanyak 155 dan Wanita sebanyak 130 orang. Dari unsur pendidikan, SD sebanyak 15 orang, SLTP 60 orang, SLTA sebanyak 85, mahasiswa sebanyak 100 orang dan putus sekolah sebanyak 30 orang," terangnya.
Kemudian untuk Minggu kedua, jumlah pengendara yang ditilang sebanyak 307 orang. Tidak miliki SIM sebanyak 107, STNK sebanyak 70, STCK sebanyak 30, KEL sebanyak 70,RMB sebanyak 30. Lalu pengendara yang ditegur sebanyak 175 pengendara.
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas, Muatan sebanyak 50, Kelengkapan Kendaraan sejumah 120, Surat-surat sebanyak 50, Marka / Rambu-rambu sebanyak 30, melawan arus sebanyak 37 dan lain-lain sebanyak 20, untuk kendaraan yang terlibat pelanggaran, R2 sebanyak 257, R4 sebanyak 50.
"Untuk profesi pelaku pelanggaran, TNI/POLRI sebanyak 2 orang, ASN 30 orang, Karyawan/Swasta 50 orang, mahasiswa 70 orang, pelajar 50 orang, pengemudi sebanyak 50 dan lain-lain sebanyak 50," tuturnya.
Dari sisi usia pelaku pelanggaran, usia 16 – 21 sebanyak 70 Usia 22 – 30 sebanyak 80, usia 31 – 40 sebanyak 100 dan usia 41 – 50 sebanyak 57 orang. Dengan jenis kelamin pria sebanyak 170 dan wanita sebanyak 137.
"Sementara dari sisi pendidikan SD sebanyak 17, SLTP sebanyak 30, SLTA sebanyak 100, mahasiswa sebanyak 100 dan putus sekolah sebanyak 67 orang," pungkasnya. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda