Feri Sofiyan Terpidana Kasus Jety Ilegal Akhirnya Hari Ini Dieksekusi dan Ditahan di Rutan Raba-Bima
Akan Pikir-Pikir Soal Bayar Denda Rp1
Miliar
Moment Eksekusi Terhadap Terpidana Feri Sofiyan, SH di Rutan Raba-Bima (4/10/2022) |
Visioner Berita Kota Bima-Selasa (4/10/2022) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mengekseskusi terpidana dalam kasus pembangunan jety secara ilegal (tanpa izin) di kawasan Bonto Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota-Kota Bima yakni Feri Sofiyan, SH. Eksekusi sekaligus penahanan di Rutan Raba-Bima terhadap Politisi partai Amanat Nasional (PAN) yang juga menjabat sebagai Wakil Walikota Bima tersebut (Feri Sofiyan, SH) yakni menyusul adanya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI beberapa waktu lalu.
Dalam amar putusan MA tersebut, Majelis Hakim MA RI menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp1 Miliar Subsider 1 bulan kurungan kepada Feri Sofiyan, SH. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima melalui Kasi Pidum setempat, Ibrahim Khalil, SH, MH yang didampingi Kasi Datun setempat,Syahrur Rahman,SH kepada sejumlah Awak Media, Selasa (4/10/2022)
“Selasa pagi (4/10/2020) sekitar pukul 8.15 Wita, kami mengeksekusi sekaligus melakukan penahanan terhadap terpidana kasus pembangunan Jety tanpa izin tersebut (Feri Sofiyan, SH). Penahanan terhadap yang bersangkutan dilaksanakan di Rutan Raba-Bima,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima," ungkapnya.
Sebelum dilakukan eksekusi sekaligus penahanan terhadap terpidana tersebut katanya, terlebih dahulu pihaknya berada di Rutan Raba-Bima. Beberapa menit kemudian kata Ibrahim, Feri Sofiyan, SH yang didampingi oleh dua orang Kuasa Hukumnya yakni Bambang Purwanto, SH dkk menyusul pihak Kejaksaaan di Rutan Raba-Bima. Sementara seorang Kuasa Hukum Feri Sofiyan, SH sebelumnya yakni Al Imran, SH dijelaskan bahwa pada moment itu tidak muncul di Rutan Raba-Bima.
“Sebelum dilakukan eksekusi dan ditahan di Rutan Raba-Bima, yang bersangkutan sangat kooperatif. Maksudnya, dia datang sendiri bersama Kuasa Hukumnya untuk dieksekusi di Rutan Raba-Bima. Namun sebelumnya kami sempat bertanya apakah kami yang jempu dirumahnya atau dia datang sendiri di Kejaksaan serta di Rutan Raba-Bima. Tetapi yang bersangkutan melalui Kuasa hukumnya memilih datang sendiri keRutan Raba-Bima dan meminta agar dieksekusi di sana pula,” tandas Ibrahim.
Ibrahim mengatakan, moment eksekusi tsekaligus penahanan erhadap Feri Sofiyan di Rutan Raba-Bima tersebut diakuinya sekitar 1 jam lamanya. Sebelum disekusi sekaligus melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, terlebih dahulu dilakukan penandatanganan berita acara. Dan pada moment itu pula, diakuinya bahwa pihaknya juga menyerahkan satu bundel dokumen terkait pembangunan jety di lingkungan Bonto dimaksud.
“Yang telah kami serahkan kepada terpidana tersebut, antara lain dokument UKL-UPL terkait pembangunan jety dimaksud. Intinya, kami telah mengembalikan seluruh dokumen terkait pembangunan jety itu kepada terpidana dimaksud,” beber Ibrahim.
Terkait Kasasi putusan MA RI terkait kasus ini ujar Ibrahim, Feri Sofiyan menjalani penjara selama 6 bulan dan denda Rp1 Miliar (Subsider). Namun jika yang bersangkutan tidak mampu membayar. Namun soal denda tersebut, pihaknya sudah bertanya kepada Kuasa Hukum Feri Sofiyan, SH.
“Soal denda dimaksud, mereka menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Kalau tidak mampu membayar denda dimaksud, tentu saja hukuman Feri Sofiyan, SH akan ditambah 1 bulan kurungan,” tutur Ibrahim.
Ibrahim kembali mengeaskan bahwa putusan kassi MR RI dalam kasus itu dinyatakan telah Inkracht (ingkrah). Menjawab pertanyaan apakah pihak Kuasa Hukum Feri Sofiyan, SH akan menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK), Ibrahim menyatakan tidak tahu.
“Kami tidak tahu soal itu. Namun yang jelas, putusan MA tersebut sudah Inkracht. Soal apakah mereka akan melakukan PK terkait putusan MA tersebut, tentu saja tidak menghalangi Kasasi,” terang Ibrahim.
Ibarhim menandaskan, setelah menerima hasil putusan Kasasi dari MA tersebut pihaknya melakukan pemanggilan secara terhadap terpidana Feri Sofiyan untuk hadir dikantor Kejaksaan pada Selasa dua Minggu lalu.Namun kata Ibrahim, yang bersangkutan tidak hadir di kantor Kejaksaan untu dilakukan eksekusi karena alasan sakit. Dan surat keterangan sakit tersebur sudah diterima oleh pihaknya dari Kuasa Hukum Feri Sofiyan yakni Bambang Purwanto, SH.
“Dalam surat keterangan sakit tersebut, pihak Dokter menyarankan agar Feri Sofiyan untuk istrihaha selama beberapa hari di rumahnya. Oleh sebab itu, kami kembali melayangkan surat panggilan kedua secara resmi agar yang bersangkutan hadir di Kantor Kejaksaan ini pada Selasa (4/10/2022). Dan akhirnya yang bersangkutan kooperatif untuk hadir sendiri di Rutan Raba-Bima pada Selasa pagi (4/10/2022). Dan pada moment itulah kami mengeksekusi yang bersangkutan dan kemudian melakukan penahanan di Rutan Raba-Bima,” ulas Ibrahim.
Rangkaian penanganan kasus ini, lebih dari 3 bulan ditangani olejh Penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.T.K, S.I.K hingga Feri ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu AKBP Haryo Tejo Wacaksono, S.IK menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.
Atas penatapan sebagai tersangka tersebut, Kuasa Hukum Feri Sofiyan yakni Bambang Purwanto, SH dkk yang juga di dalamnya ada Al Imran, SH mengajukan gugatan Pra Peradilan (Prapel) di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima. Namun hasil Prapel tersebut, Majelis Hakim PN Raba-Bima memenangkan pihak tergugat (Polres Bima Kota).
Seiring dengan perjalanan penanganan kasus tersebut, pihak Kejari Bima menyatakan P-21 terkait perkara dimaksud. Selanjutnya kasus tersebut disidangkan oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima yang dipimpn oleh W.Erstanto, SH, MH (Ketua Majelis Hakim). Setelah melewati serangkaian persidangan, pihak Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar Subsider 1 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum Feri Sofiyan akhirnya melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram-NTB. Dan hasil banding tersebut, Feri Sofiyan dinyatakan bebas oleh pihak PT Mataram-NTB.
Atas putusan pihak PT Mataram-NTB itu, nampaknya pihak Kejari Bima tak tinggal diam. Selanjutnya pihak Kejaksaan mengajukan upaya Kasasi ke MA RI. Setelah menunggu beberpa bulan lamanya, akhirnya Majelis Hakim MA RI menjatuhkan vonis hukuman kepada Feri Sofiyan selama 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan.
Putusan kasasi itu membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 149/PID.SUS/2021/PT MTR tanggal 30 Desember 2021 yang memvonis lepas Feri dari segala tuntutan. Dan atas putusan Kasasi tersebut, Kuasa Hukum Feri Sofiyan yakni Bambang Purwanto, SH akan mengajukan upaya PK kepada pihak MA RI. Pertanyaan apakah upaya PK tersebut sudah diajukan atau sebaliknya, hingga kini belum diketahui. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda