Dua Terduga Pengedar Sabu di Bima Diringkus Polisi
Terduga Pelaku Beserta Barang Bukti. |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Tim Opsanal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 11.00 Wita.
Kedua pria yang diamankan inisial RM (21) Warga Desa Rasabou Kecamatan Bolo dan MI (21) Warga Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima karena menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu.
Informasi yang dihimpun, RM dan MI diamakan di dua TKP yang berbeda yakni di Desa Rato Kecamatan Bolo dan di Desa Talabiu Kecamatan Woha.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko S.IK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi menjelaskan, RM diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat sekitar yang merasa sangat resah dengan ulah pria 21 Tahun ini yang acap kali mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa setempat.
Kasat Resnarkoba yang mendapat informasi tersebut langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Bima Aiptu Arif Rahman S.sos, untuk melakukan penyidikan dan mengamankan terduga pelaku.
Sesampainya di TKP, Tim melihat RM sedang duduk di Barugak sekitar rumahnya. Tidak membuang waktu, Tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeladahan badan dan tempat RM berada.
"Dari tangan RM berhasil mengamankan sejumlah bukti berupa 36 poket Narkotika jenis sabu siap edar, 2 lembar plastik klip kosong besar, 1 lembar plastik klip kosong kecil, 1 buah kotak masker, 1 buah sedotan yang sudah diruncingkan, 1 unit Handphone," ungkapnya, Jum'at (14/10/2022).
“Penggeledahan tersebut disaksikan oleh warga setempat,” imbuhnya.
Dihadapan Petugas RM mengaku kalau barang haram itu didapatkannya dari MI Warga Desa Talabiu. Tim yang mendengar pengakuan RM kembali bergerak menuju TKP kedua di Desa Talabiu. Sesampainya di Desa Talabiu Tim melihat MI yang sedang berada di dalam Warung milik warga setempat.
Dengan sigap Tim langsung menggerebek dan melakukan penggeledahan badan terhadap MI, dan penggeledahan itu ikut disaksikan oleh beberapa warga sekitar.
"Dari tangan MI Tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni 6 poket Narkotika jenis sabu siap edar, 2 klip kosong,2 lembar tisu warna putih, 1 unit sepeda motor, 1 unit Handphone, 1 lembar celana panjang warna hitam dan satu buah dompet warna hitam," jelasnya.
Total barang bukti berupa Narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dari keduanya sebanyak 42 Poket.
"Kini kedua terduga pengedar Narkoba jenis sabu serta sejumlah barang bukti langsung digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda