Dinas Dikpora Tegaskan Bahwa Korban di Monta Belum Terdata Sebagai Siswi
Oknum Guru Seni Rupa "Cabul" Dikeluarkan Dari Sekolah
Kadis Dikpora Kabupaten Bima, Zunaidin S.Sos, MM |
Visioner
Berita Kabupaten Bima-Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap korban berumur 6 tahun
di salah satu Desa di Kecamatan Monta-Kabupaten Bima oleh terduga pelaku
berinisial ZF hingga dirawat ke Rumah Sakit (RS) lantaran titik tertentunya mengalami luka
sangat serius, dijelaskan sebagai salah satu peristiwa tersadis dalam kurun
waktu tahun 2022.
Catatan terkini Media Online www.visionerbima.com melaporkan, hingga saat ini kasus tersebut masih ditangani secara serius oleh pihak penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima. Sementara terduga pelaku diakui sudah diamankan ke dalam sel tahanan Polres Bima.
Hanya saja, hingga saat ini terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, masih ada beberapa tahapan dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku yang masih harus dilewati oleh pihak Penyidik setempat.
Peristiwa ini tercatat sebagai salah satu yang dinilai viral dalam minggu-minggu terakhir ini. Pihak pekerja Sosial (Peksos) Anak Kabupaten Bima yang merupakan kepanjangan tangan Kemensos RI dan sejumlah pegiat lainya dan pihak DP32KB Kabupaten Bima, sejak awal hingga kini masih sangat konsisten mendampingi korban.
Di tengah-tengah kasus ini sedang ditangani secara serius oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima, Kadis Dikpora Kabupaten Bima, Zunaidin S.Sos, MM kini menyikapinya secara serius. Pasca kejadian itu terjadi, diakuinya bahwa pihaknya sudah menurunkan Tim Khusus yang dikendalikan oleh Korwil Dinas Pendidikan pada Kecamatan Monta (UPT) guna mengkroscek kebenaran terkait kasus ini.
“Tujuanya lebih kepada mendapatkan data yang sesungguhnya terkait korban. Dari hasil kerja Tim Khusus tersebut menyimpulkan bahwa korban masih berumur 5 tahun lebih. Dan sampai saat ini korban belum terdata sebagai siswi di sekolah manapun di wilayah Kecamatan Monta. Sekali lagi, korban sampai saat ini belum terdaftar sebagai siswi di sekolah manapun di Monta,” tegas Zunaidin kepada Media ini, Kamis (13/10/2022).
Jika yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai siswi di sekolah di Monta, maka tentu saja dalam kasus ini pihak Dinas Dikpora Kabupaten Bima tak tinggal diam. Maksudnya, dukungan moril tetap diberikanya kepada korban.
“Selama ini juga kami tak pernah tinggal diam di dalam menghadapi kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di dunia pendidikan di Kabupaten Bima. Hanya saja gerakan nyata kami tersebut tidak pernah tercium oleh Media Massa,” ungkapnya.
Berangkat dari kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Bima ujarnya, pihaknya sudah membentuk Tim Khusus yang akan melakukan penanganan bersifat khusus terhadap para pelaku yang melibatkan oknum guru.
“Kami sudah Tim Khusus. Tim sudah mulai bekerja dan selanjutnya akan terus bekerja keras di dalam menangani kasus-kasus dimaksud. Jika yang terlibat sebagai pelakunya adalah oknum guru, maka ltentu saja ditindak secara tegas sesuai dengan ketentun dan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Terkait kasus yang melibat oknum guru Seni Rupa pada salah satu SMPN di Kecamatan Donggo berinisial SF itu, ditegaskanya telah mencoreng wajah dunia pendidikan di Kabupaten Bima. Untuk itu, pihkanya sudah memanggil Kepala Sekolah (Kasek) Setempat guna merancang sekaligus metang sikap untuk mengeluarkan oknum tersebut dari sekolah itu pula.
“Yang bersangkutan sudah dikeluarkan secara resmi dari sekolah tersebut. Hal tersebut terhitung mulai Rabu tanggal 12 Oktober 2022. Dan selanjutnya akun yang bersangkutan akan dicabut sehingga tidak berhak mengikuti seleksi P3K. Upaya ini sangat serius dilakukan sekaligus menindaklanjuti ketegasan dari Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE,” paparnya.
Dalam dalam kasus ini pula, pihaknya mendorong sekaligis memberikan dukungan moril kepada pihak Sat Reskrim Polres Bima untu mengukum terduga pelaku dengan seberat-beratnya. Belajar kasus ini, Zunaidin menghimbau agar para guru di Kabupaten Bima untuk berhati-hati.
“Anak-anak bukan sekadar dijadikan sebagai siswa-siswa yang diajari agar mereka berhasil menggenggam masa depan yang baik sesuai ekspektasinya dan para orang tuanya. Tetapi para guru juga harus menjadikan siswa-siswinya sebagai anak kandungnya sendiri. Sekali lagi, kami sudah menyikapi kasus yang terjadi di salah satu SMPN di Donggo itu. Dan kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghukum SF dengan seberat-beratnya,” desaknya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda