Walikota Bima : Penggunaan Dana Rehab Rekon Sesuai Prosedur
Walikota Bima. |
Visioner Berita Kota Bima-Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE menanggapi dingin terkait laporan dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Bahkan H.Muhammad Lutfi menegaskan penggunaan dana rehab rekon yang digulirkan sejak tahun 2017 sudah berjalan sesuai prosedur.
Politisi partai Golkar itu menyebutkan, tak ada pejabat Pemkot Bima yang terlibat lebih jauh dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca banjir senilai Rp 166 miliar seperti yang dilaporkan.
"Penggunaan dana rehab rekon sesuai prosedur, Pemkot Bima tidak pernah menikmati sepersen pun dari dana rehab rekon itu. Ini murni swakelolah oleh kelompok masyarakat serta dikerjakan oleh pihak ketiga," kata Lutfi seperti dikutip pada Kompas.com.
Sementara itu, Lutfi pun menjelaskan secara rinci terkait penggunaan dana rehab rekon.
Ia mengatakan, bantuan hibah tersebut diberikan berdasarkan dokumen Rencana Aksi (Renaksi) pascabanjir yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bima kepada BNPB dan Menteri Keuangan RI.
Sesuai prosedur, kata dia, anggaran itu digunakan untuk penanggulangan masyarakat yang terdampak banjir pada akhir Desember 2016 lalu.
“Bantuan ini dibagi menjadi dua, yakni berupa Bantuan Sosial (Bansos) dan bersifat Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) sebesar Rp 102,234 miliar,” katanya.
Untuk bantuan langsung masyarakat, kata dia, Rp 102 miliar telah digunakan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) korban banjir yang berlokasi di lingkungan Kadole, Oi Fo'o dan Jatibaru serta rumah relokasi mandiri dibeberapa titik.
"Semua kegiatan ini melalui sistem kelompok masyarakat (pokmas), termasuk didalamnya melibatkan penerima bantuan," ujarnya.
Lutfi mengatakan, Pokmas itu sebagai lembaga yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pembangunan rumah relokasi. Karena menurutnya, dana hibah tersebut bukan dipihak ketigakan melainkan berbasis swakelola. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda