Tindaklanjut Hasil Rakerda Pordasi NTB, Kapolres Bima Pimpin Rakor Persiapan Pacuan Kuda Walikota Bima Cup di Panda
Moment Foto Bersama Usai Rakot di Rupatama Tambora Polres Bima (27/9/2022)
Visioner Berita Kabupaten Bima-Perdebatan hangat baik di dunia nyata maupun di beranda Media Sosial (Medsos) terkait penampilan juki cilik di arena pacuan kuda di Bima baik Kota maupun Kabupaten, nampaknya telah usai. Rapat Kerja Daerah (Rakerda) pihak Pekan Olah Raga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) NTB yang digelar belum lama ini memutuskan bahwa event pacuan kuda di Bima bisa dilaksanakan.
Namun keputusan tersebut disertai dengan sejumlah syarat penting. Antara lain soal Alat Pengaman Diri (APD) alias body protectif, Proses Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), Asuransi dan kalisifikasi Juki serta kuda yang ditungganginya ditegaskan wajib untuk dilaksanakan. Tak hanya itu, syarat lain dalam regulasi yang diterbitkan oleh pihak Polda NTB melalui surat izin yang diajukan oleh pihak Pordasi Kota Bima yakni soal menghapus perjudin di arena pacuan kuda serta mentaati protokol Covid-19.
Catatan penting lainya menjelaskan, event pacuan kuda Kota Bima dilaksanakan di lapangan pacuan kuda Panda Kecamatan Palibelo-Kabupaten Bima karean pertimbangan bahwa lapangan pacuan kuda di Sambinae Kota Bima sudah tidak memungkinkan. Maksudnya, terdapat banyaknya kerusakan yang terjadi di lapangan pacuan kuda Sambinae Kota Bima.
Antara lain pada titik starnya yangsudah mengalami kerusakan parah (berlubang) akibat banjir dan lainya. Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Panitia Penyelenggara event Pacuan Kuda merebut Walikota Bima Cup tahun 2022, Sudriman DJ, SH dan Ketua Pordasi Kabupaten Bima, Irfan HM. Nor, S.Sos di ruang Rapat Utama (Rupatama) Tambora Polres Bima yang dipimpin secara langsung oleh Kapolres setempat, AKBP Heru Sasongko, S.IK, SH pada Selasa (27/9/2022).
Menindaklanjuti hasil Keputusan Rakerda Pordasi NTB yang di dalamnya juga melibatkan Dinas terkai NTB dan para pegiat anak NTB tersebut, Kapolres Bima beserta jajaranya menggelar Rakor pada Selasa (27/9/2022). Rakor yang berlangsung lebih dari satu jam lamanya itu melibatkan sejumlah Pegiat anak, Kadis Pariwisata Kota Bima dan Kabupaten Bima, Kasat Intel Polres Bima, Iptu Syafrudin, Kabag Ops Polres Bima, Kompol Herman, SH, pihak Dinas DP3A Kota Bima melalui Kepala UPTD Anak Kota Bima, Muhammad Jafar, dari Akademisi yakni Abdul Kadir, S.Sos, sejumlah Awak Media, Pimpinan Cabang (Pimpcab) Bank NTB Syariah Cabang Bima, Iskandar H. Ibrahim,SE dan lainya, berikut catatan dari Rakor dimaksud,-
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko S.IK, SH memimpimpin Rakor koordinasi persiapan pelaksanaan event pacuan kuda Walikota Bima Cup di dalam Rupatama Tambora Polres setempat, Selasa (27/9) sekitar pukul 13.30 wita dan berakhir pada pukul 15.50 Wita.
Heru Sasongko menjelaskan, ijin event tersebut sudah dikeluarkan setelah disepakati beberapa Standar Operasional Prosedural (SOP). SOP tersebut dijelaskn baik mengenai keamanan, protokol Covid-19, dan berbagai ketentuan mengenai hak dasar bagi juki cilik serta pengamanan saat menunggangi kuda pacu.
Panitia juga diminta untuk memperhatikan semua hal dala pelaksanaan event tersebut, baik kebersihan, keamanan dan juga merapikan area parkir. Tak hanya itu, Kapolres Bima juga melarang keras adanya praktek perjudian pada arena pacuan kuda Walikota Bima Cup yang diselenggarakan dalam waktu dekat tu
“Kami juga melarang adanya perjudian dalam event ini. Untuk menindaklanjuti larangan tersebut, kami akan mempersiapkan pasukan untuk melakukan pengawasan secara ketat,” tegasnya.
Tak hanya itu, Heru Sasongko juga menghimbau agar pihak Panitia Penyelenggara juga memperhatikan secara serius tentang proses pelaksanaan PKBM para joki cilik di arena pacuan kuda dimaksud. Misalnya, pihak Panitia Penyelenggara harus berkoordinasi dengan pihak Kepala Sekolah (Kasek) tempat joki cilik sekolah dan para orang tua dari juki cilik itu sendiri.
“Harus ada rekomendasi dari mereka. Tujuanya, lebih kepada mengantisipasi adanya aksi protes baik dari para Kasek maupun para orang tua dari juki cilik itu sendiri. Bukan itu saja, para Pegiat anak juga harus berada di arena pacuan kuda selama event itu berlangsung guna melakukan pengawasan secara ketat pula. Jadi, para pegiat jangan hanya memantau dengan jarak jauh,” limbuhnya.
Terkait praktek perjudian di arena pacuan kuda tersebut ungkapnya, hal tersebut merupakan salah satu atensi dari Kapolri yang wajib ditindaklanjuti oleh Kapolda NTB dan Kapolda NTB menindaklanjutinya kepada Kapolres yanga ada di Kota dan Kabupaten termasuk di Bima ini.
“Kita sepakati bahwa praktek perjudian di arena pacuan kuda dimaksud untuk ditiadakan. Bukan itu saja, terkait Minuman Keras (Miras) harus ditiadakan pada event pacuan kuda ini. Sebab, hal tersebut berpotensi besar memicu terjadinya tindak pidana kriminal. Selain itu, SOP itu harus bisa dimaknai secara kongkriet,” desaknya.
Sementara itu Ketua Panitia Pacuan Kuda Walikota Cup Sudirman DJ, SH menjelaskan soal alasan Pordasi Kota Bima melaksanakan event di Panda. Antara lain karena ada beberapa kondisi alam yang menjadi faktor penjebabnya. Seperti adanya lubang besar bekas longsoran tanah. Sehingga jika dipaksakan, tentu saja akan mengakibatkan terjadinya kecelakaan bagi kuda pacuan.
Jika digunakan anggaran untuk memperbaiki arena, maka tidak mencukupi anggaran yang ada. Ditambah lagi masih ada lahan warga yang harus di sewa dalam arena pacuan yang ada di Kelurahan Sambinae.
“Berangkat dari berbagi pertimbangan itu, maka pacuan kuda Pordasi Walikota Bima Cup ini akhirnya disepakati untuk dilaksanakan di arena pacuan kuda Panda Kabupaten Bima. Sementara Anggaran yang digunakan untuk event tersebut hanya Rp300 juta. Dan anggaran tersebut hanya diperuntukkan untuk hadiah saja,” terangnya.
Mengenai SOP dalam event itu katanya, akan dilaksanakan selama event berlangsung. Event pacuan kuda dimaksud mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober, dan berlangsung selama satu pekan. Semua persiapan tentang hak dasar juki cilik sudah disiapkan baik dari pendidikan, kesehatan, asuransi hingga APB saat menunggangi kuda.
“Insya Allah semua sudah kami siapkan. Mengenai tekhnisnya akan disesuaikan saat event berlangsung. Kita juga berharap agar pelaksanaan event ini bisa berlangsung sukses, aman dan lancar. Dan perjuangan kita semua untuk menggelar event ini tentu saja penuh perjuangan keras. Tetapi, Alhamdulillah eventy pacuan kuda tersebut bisa dilaksanakan setelah adanya keputusan dari Rakerda Pordasi NTB di Mataram beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Di tempat yang sama Ketua Pordasi Kabupaten Bima M Irfan HM. Noor, S.Sos juga menjelaskan, sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Bima menjelaskan bahwa juki cilik bukan bagian dari ekploitasi anak. Dan pada keputusan Rakerda Pordasi NTB tersebut juga menegaskan bahwa juki cilik bukanlah eksploitasi anak.
Namun hak-hak dasar anak dari hasil Rakerda Pordasi NTB dimaksud soal pendidikan, keselamatan dan asuransi juki cilik penting di utamakan. Dan hal itu terangnya, semua telah tertuang di dalam SOP. Irfan kemudian menerangkan tentang ketentuan penunggang kuda sudah dibagi dalam 3 kategori juki cilik.
Yakni mulai dari usia 8-10 tahun akan menunggangi kelas TK dan OA, umur 10-12 tahun akan menunggangi kelas TH OB-B dewasa dan umur 12-18 tahun akan menunggangi kelas Tunas C hingga kelas F.
“Kategori umur juki akan disesuaikan dengan kelas kuda yang akan bertanding. Semementara peserta even pacuan kuda dimaksud hanya di Pulau di NTB. Sementara peserta yang dari Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak dilibatkan pada event kali ini,” ungkap Irfan.
Irfan menambahkan, event pacuan kuda Walikota Bima Cup yang dilaksanakan di Panda ini merupakan wujud nyata dari adanya sinergitas antara pihak Pemkot Bima dengan Pemkab Bima. Dan dalam kaitan itu pula, event pacuan kuda yang menampilkan para juki cilik tersebut merupakan tradisi dan budaya warisan leluhurnya orang Bima.
“Rakerda Pordasi NTB dan Perbub Bima yang telah ditandatangani secara resmi oleh Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE menejalskan bahwa juki cilik tersebut bukanlah ekspolitasi. Tak hanya itu, surat edaran Walikota Bima juga menjelaskn bahwa joki cilik tersebut bukanlah eksploitasi anak,” tandas Irfan.
Masih dalam liputan langsung sejumlah Awak Media pada moment tersebut, para udangan Rakor juga memberikan beragam himbauan, saran dan harapan terkait pelaksanaan eventpacuan kuda dimaksud. Hal tersebut yakni berkaitan dengan kesiapan bagi pelaksanaan event, hak-hak dasar anak, penghapusn praktek perjudian di arena pacuan kuda dan kematangan rencana bagi pelaksanaan event itu sendiri.
“Insya Allah semua dimatangkan. Kami sebagai pengurus sudah menggelar Rakor berkali-kali terkait kesiapan pelaksanaan event tersebut. Melalui Rakor kecil-kecilan yang kami laksanakan dengan sejumlah pihak, kami sudah melakukan berbagai ilustrasi sebelum event pacuan kuda ini dilaksanakan. Antara lan ilustrasi soal pengawasan perjudian, slot untuk pelaksanakan kegiatan PKBM para joki cilik, slot untuk tamu undangan, slot untuk Media Massa, clasifikasi juki cilik serta kuda yang ditungganginya, APD bari para juki cilik dan lainya. Maka selanjutnya, yang wajib dilaksanakan adalah memperkuat fungsi pengawasan dan keamanan terkait butir-butir yang tertuang di dalam SOP itu sendiri,” tegas salah seorang peserta rakor, Iskandar H. Ibrahim, SE. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda