Terkuak Isu Direskrimsus Polda NTB Periksa Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Kroupsi ART Oknum Pejabat Pemkot Bima
ILUSTRASI, Dok.Gambar:google.com
Visioner Berita Mataram, NTB-Dalam beberapa minggu terakhir ini, santer kabar terkait dugaan korupsi Anggaran Rumah Tangga (ART) seorang oknum pejabat pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Konon pengelolaan ART tersebut tidak dikelola oleh Bendahara setempat, tetapi diduga dikelola secara langsung oleh oknum dimaksud.
Menurut informasi yang dihimpun oleh Media Online www.visionerbima.com, diduga ada juga anggaran yang ditransfer langsung melalui rekening pribadi oknum. Sementara total nilai ART yang diduga dikelola secara pribadi tersebut mencapai angka sekitar Rp1 M.
Lagi-lagi menurut informasi yang dihimpun Media ini, dugaan pengelolaan ART tanpa melalui Bendahara Bagian Umum Setda Kota Bima tersebut terjadi sejak tahun 2019 hingga tahun 2022. Masih menurut informasi yang dihimpun oleh Media ini, dugaan masalah tersebut juga telah dilaporkan secara resmi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepad Direskrimsus Polda NTB beberapa bulan silam.
Namun dijelaskan, penanganan kasus ini masih dalam tahapan Penyelidikan. Tetapi ada pula yang menduga bahwa pihak terlapor telah dimintai keterangan awal oleh pihak Direskrimsus Polda NTB. Tak hanya itu, sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut pun dijelaskan telah dimintai keteranganya. Juga dijelaskan bahwa pihak pelapornya telah dimintai keteranganya oleh pihak Direskrimsus Polda NTB.
Namun sayangnya, pihak pemberi informasi yang layak dipercaya enggan menyebutkan identitas pihak pelapor maupun terlapor terkait kasus ini. Masih soal kasus dugaan dimaksud, Rabu (28/9/2022) terkuak informasi yang menyebutkan bahwa mantan Bendahara bagian Umum Sekda Kota Bima, Lies Dhaniar dan Bendahara Bagiam Umum Setda Kota Bima sekarang yaksi Eti Setiawati memberikan keterangan secara resmi kepada Penyidik Direskrimsus Polda NTB.
Informasi ini diperkuat oleh adanya surat panggilan dari Direskrimsus Polda NTB kepada Lies Dhaniar dan Eti Setiawati melalui surat nomor: B/271 /IX/RES.3.3/2022/Direskrimsus dan bersifat klarifikasi biasa. Surat tersebut diterbitkan pada tanggal 20 September tahun 2022.
Hingga berita dini dipublikasikan, Kabid Humas Polda NTB yakni Kombespol Artanto belum berhasil dikonfirmasi. Namun upaya konfirmasi dimaksud, rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Sekda Kota Bima Drs. H. Muhtar Landa, MH yang dimintai komentarnya membenarkan bahwa Eti Setiawai dan Lies Dhaniar dipanggil oleh pihak Direskrimsus Polda NTB guna memberikan keterangan terkait kasus yang berkaitan dengan penggunaan ART oleh seorang oknum pejabat pada Pemkot Bima.
“Menindaklanjuti panggilan tersebut, Eti Setiawati dan Lies Dhaniar telah berangkat ke Polda NTB guna memberikan keterangan kepada Penyidik Direskrimsus Polda NTB. Keduanya dimintai keterangan terkait pengelolaan ART seorang oknum pejabat tersebut yakni sejak tahun 2019 hingga tahun 2022,” ungkap Muhtar Landa, Rabu (28/9/2022).
Sementara surat panggilan resmi dari pihak Direskrimsus Polda NTB terhadap Eti Setiawati dan Lies Dhaniar tersebut, diakuinya kini masih ada di tangan pihaknya. Dan dalam surat panggilan itu pula kata Muhtar Landa, Eti Setiawati dan Lies Dhaniar diminta untuk membawa nota dan kwitansi asli terkait pembelanjaan ART dimaksud.
“Sekali lagi, keduanya dipanggil dan dimintai keteranganya sebagai saksi oleh Penyidik Direskrimsus Polda NTB terkait pengelolaan ART dimaksud. Maaf, hanya itu yang bisa kami jelaskan kepada rekan-rekan Media,” pungkas Muhtar Landa.
Berdasarkan informasi terkini yang diperoleh Media ini mengungkap, tak hanya Eti Setiawati dan Lies Dhaniar yang telah dimintai keteranganya oleh pihak Direskrimsus Polda NTB. Tetapi konon kabaranya, Sekda Kota Bima Drs. H. Muhtar Landa, MH juga telah dimintai keteranganya sebagai saksi oleh pihak Direskrimsus Polda NTB. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda