Polres Bima Kota Musnahkan 78,71 Gram Sabu - 1,186 Kg Ganja dan Miras Hasil Sitaan
Prosesi Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Miras. |
Visioner Berita Kota Bima-Kamis (29/9/2022) bertempat di halaman Sat Resnarkoba, Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota memusnahkan barang bukti Narkoba dan Miras. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan bulan Januari - September 2022.
Pantauan wartawan, prosesi pemusnahan barang bukti narkoba dan miras yang dipimpin Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi S.IK tersebut, dihadiri Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin, Kasat Narkoba AKP Tamrin, sejumlah PJU Polres Bima Kota, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Bima, BNNK Bima, Dinas Kesehatan Kota Bima, MUI Kota Bima, mahasiswa - LSM, tokoh masyarakat dan tokoh agama Kota Bima.
Pada moment itu, Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi mengungkapkan, pemusnahan barang bukti narkoba dan miras sebagai bentuk keseriusan Polres Bima Kota dalam memberantas dan meminimalisir jual edar narkoba dan miras hasil sitaan mulai dari Januari hingga September.
"Total narkoba jenis sabu yang dimusnahkan seberat 78,71 gram, ganja seberat 1,186 kilogram, Bir Bintang 48 botol, Sofi 442 liter, Arak 3206 liter, Brem 129 liter dan Anggur Kolesom 22 botol," ungkapnya.
Selain itu, Kapolres berharap kepada seluruh pemangku kepentingan di wilayah hukum Polres Bima Kota, berkolaborasi dan bersinergi melawan dan memberantas bahaya narkoba dan miras.
"Narkoba dan miras adalah musuh bersama yang harus diperangi, Sebab telah merambah dan merusak jiwa generasi muda," terangnya.
bukan hanya itu saja, peredaran narkoba dan miras di Bima begitu luar biasa dan acap menjadi pemicu tindak kriminal.
"Ayo kita mulai dari diri kita, keluarga kita dan kelompok di wilayah masing-masing, lawan narkoba dan miras. Kesadaran kolektif seperti ini akan mampu meminimalisir peredaran narkoba dan miras. Sekali lagi kami butuh kolaborasi dan kerja sinergitas dari semua pihak," bebernya.
Diharapkan, kegiatan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada para pengedar Narkoba dan Miras agar mereka kembali sadar bahwa memiliki, menyimpan, mengedarkan atau menggunakan Narkoba ataupun Miras adalah perbuatan yang melanggar hukum.
Untuk diketahui, barang bukti Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, kemudian dihancurkan dengan blender. Selanjutnya dibuang dalam lubang tanah yang sebelumnya telah digali. Sementara barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong sampah. Sedangkan Miras dimusnahkan dengan cara ditumpahkan dalam lubang tanah lalu dikubur kembali. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda