Polda NTB Nyatakan Sangat Serius Tangani Kasus Dugaan Pengelolaan ART Oleh Oknum Istri Pejabat di Kota Bima
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto
Visioner Berita Kota Bima-Penanganan kasus dugaan pengelolaan Anggaran Rumah Tangga (ART) pada Sekda Kota Bima oleh istri oknum pejabat di Kota Bima tahun 2019-2022 oleh pihak Ditreskrimsus Polda NTB dinyatakan sangat serius. Hal tersebut ditegaskan oleh Kapolda NTB melalui Kabid Humas setempat, Kombes Pol Artanto kepada Media Online www.visionerbima.com, Sabtu pagi (1/10/2022).
“Kalau ditanya soal serius atau tidaknya terkait penanganan kasus ini, ya tentu saja sangat serius. Namun status penangananya oleh Ditreskrimsus Polda NTB masih pada sesi Pengumbulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) terhadap sejumlah saksi. Hal terkait dengan dugaan pengelolaan ART oleh oknum istri pejabat dimaksud sejak tahun 2019 hingga 2022,” ungkapnya.
Untuk jenjang penanganan kasus ini ke tahapan Penyelidikan, ditegaskanya bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda NTB perlu melakukan singkronisasi antara data, fakta, keterangan saksi dan keterangan yang dijelaskan oleh pihak pelapor di dalam laporanya kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB.
“Status penanganan kasus ini masih pada tahapan Pulbaket dan belum memasuki tahapan Penyelidikan. Untuk memastikan kasus ini layak untuk ditingkatkan penangaanya ke tahapan Penyelidikan atau sebaliknya, tentu saja harus ditentukan melalui gelar perkara oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB,” terang sosok Kabid Humas Polda NTB yang dikenal ramah, santun, sangat baik, low profile dan dekat dengan berbagai elemen masyarakat serta para Wartawan ini.
Ditanya benar atau tidak bahwa oknum istri pejabat tersebut telah dimintai keteranganya oleh Penyidik Direskrimsus Polda NTB, Kabid Humas Polda NTB ini menyatakan belum tahu. Pun demikian halnya dengan kabar yang menyebutkan bahwa Sekda Kota Bima, Drs. Muhtar Landa, MH yang sudah memberikan keterangan kepada Pnyidik Ditreskrimsus Polda NTB.
“Soal apakah oknum istri pejabat tersebut sudah dimintai keterangan awalnya oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB atau belum, sampai sekarang saya belum tahu. Pun demikian halnya dengan informasi tentang Sekda Kota Bima tersebut telah memberikan keterangan kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB. Tetapi untuk memastika kebenaran terkait informasi itu, Insya Allah akan segera saya tanyakan kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB,” ujarnya.
Pada tahapan Pulbaket terkait penanganan kasus ini ungkapnya, pihak Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB perlu mengetahui sekaligus mendalami tentang sistem pengelolaan ART untuk pejabat dimaksud baik di rumah pribadinya maupun di ruang kerjanya. Tak hanya itu paparnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB juga perlu mengetahui tentang seperti apa aliran ART itu pula.
“Jika berdasarkan data dan fakta dari hasil Pulbaket dengan penjelasan pihak Pelapor itu dinyatakan telah singkron dan kemudian Penyidik meyakini adanya tindak pidana terkait kasus itu maka langkah selanjutnya adalah melakukan gelar perkara guna memastikan bahwa penanganan kasus dimaksud layak untuk ditingkatkan ke tahapan Penyelidikan.
“Terkait kasus ini, sejumlah saksi telah dimintai keteranganya oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB. Dan perlu kami jelas pula bahwa sampai saat ini penanganan kasus tersebut masih pada tahapan Pulbaket (belum memasuki tahapan Penyelidikan). Tetapi sekali lagi kami nyatakan sangat serius dalam menangani kasus ini,” ulasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh sejumlah Awak Media malporkan bahwa Sekda Kota Bima tersebut dan oknum istri pejabat dimaksud telah dimintai keterangan secara resmi oleh pihak Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB. Hanya saja, berbagai sumber informasi belum menjelaskan tentang kapan Sekda Kota Bima dan oknum istri pejabat tersebut dimintai keteranganya oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB.
Masih berdasarkan informasi yang dihimpun oleh sejumlah Awak Media, dijelaskan bahwa Bendahara pada Bagian Umum Setda Kota Bima yakni Eti Kurniati dan mantan Bendahara pada Bagian Umum Setda Kota Bima, Lis Dhaniar sudah memberikan keterangan kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB. Keduanya diperiksa secara resmi setelah menerima surat panggilan resmi guna memberikan keterangan sebagai saksi kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB.
Pun dikabarkan pula, kedua saksi tersebut hingga kini masih berada di Mataram-NTB (belum kembali ke Kota Bima). Dan kedua saksi dimaksud dijelaskan telah memberikan keterangan sebagai saksi kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB pada tanggal 28-29 September 2022.
Informasi tersebut juga dibenarkan oleh Bendaha pada bagian Umum Setda Kota Bima, Eti Kurniati kepada sejumlah Awak Media. Terkait hal itu, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB terkait. Antara lain bukti berupa kwitansi penyerahan uang dari Bagian Umum kepada oknum istri pejabat dimaksud.
“Ya, saya dan Lies Dhaniar telah memberikan keterangan sebagai saksi kepada Penyidi Ditreskrimsus Polda NTB. Hal itu terkait aliran ART pejabat dimaksud dari rekening milik Pemkot Bima kepada rekening pribadinya oknum istri pejabat itu. Kami di periksa oleh Tipikor Polda NTB selama dua hari soal aliran dana dari rekening Pemkot Bima ke rekening Ibu Wakil Walikota Bima” ujar Eti Bendahara Bagian Umum Pemkot Bima,” terang Eti.
Eti menjelaskan, hal itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Bendaha pada Bagian Umum Setda Kota Bima. Saat itu Bendahara pada Bagian Umum Setda Kota Bima dijabati oleh Lies Dhaniar.
“Saya jadi Bendahara pada tahun 2021 dan masih berlangsung sampai saat ini. Sementara aliran dana tersebut terjadi sebelum saya menjabat sebagai Bendaha pada Bagian Umum Setda Kota Bima,” tandas Eti.
Terkait dua Bendahara pada Bagian Umum toleh pihak Ditreskrimsus Polda NTB juga dibenarkan oleh Sekda setempat, Drs. H. Muhtar Landa, MH. Dan dalam kasus itu, Muhtar Landa juga mengakui telah menerima surat panggilan resmi dari pihak Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB guna dimintai keterangan sebagai saksi terkait pengelolan ART itu sebagaimana dilaporkan oleh pihak pelapor.
“Yang pasti saya sudah menerima surat panggilan dari Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB. Terkait hal itu, maka saya wajib hadir untuk memberikan keterangan terkait aliran dana dimaksud,” tegas Muhtar Landa kepada sejumlah Awak Media.
Muhtar landa kemudian terkait sejumlah nama yang telah memberikan keterangan kwepada pihak PenyidikDitreskrimsus Polda NTB terkait terkait kasus yang dilaporkan itu. Yakni oknum istri pejabat dimaksus (pihak terlapor), Eti Kurniati (Bendahara Bagian Umum Kota Bima), Lise Dhaniar (mantan Bendahara pada Bagian Umum setempat) dan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekda Kota Bima.
“Kabag Umum Sekda Kota Bima, Bendahara dan mantan Bendaha telah dimintai keterangan kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB. Tak hanya itu, mereka juga telah menyerahkan seejumlah bukti berupa nota dan kwitansi resmi terkait aliran dana itu dari Pemkot Bima kepada “ibu itu”. Dan nota sertakwitansi itutelah diserahkan oleh ketiga saksi tersebut kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB,” beber Muhtar Landa.
Lepas dari itu, sejumlah sumber terpercaya menjelaskan bahwa pencairan ART dari Bagiam Umum Sekda Kota Bima kepada “Pejabat penting” harus sejumlah melewati sejumlah proses, tahapan dan mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ditegaskanya pula, sistim pengelolaan ART tersebut harus dilakukan secara langsung oleh Bendahara Bagiam Umum setempat.
Namun sebelumnya terang sumber,pihak penerima manfaat (“Pejabat” penting dimaksud) terlebih dahulu mengajuk surat permohonan kepda Bendahara tentang bentuk barang apa saja yang dibutuhkanya. Masih menurut sumber dimaksud, setelah surat permohonan yag diajukanya secara resmi kepada Bendahara Bagiam Umum, maka Bagian Umumlah yang membelanjakan kebutuhan ART “Pejabat penting” dimaksud, baik kebutuhan ART di rumah pribadinya maupun kebutuhan di ruang kerjanya.
“Pengelolaan ART itu mutlak di tangan Bendahara Bagian Umum. Sementara penerima manfaat dimaksud (“Pejabat Penting” dimaksud) hanya tahunya menerima barang yang dibutuhkanya baik di rumah pribadinya maupun di ruang kerjanya setelah dibelanjakan oleh Bendahara Umum. Sekali lagi, perlu dijelaskan soal pengelolaan ART dimaksud bahwa parapenerima manfaatnya hanya menerima dalam bentuk barang yang sudah dibelanjakan oleh Bagian Umum sesuai kebuhanya yang dituangkanya secara resmi melalui surat permohonanya, bukan dalam bentuk uang tunai,” urainya.
Dan kebutuhan “pejabat penting” dimaksud yang berkaitan dengan ART dimaksud paparnya, setiap harinya bisa berubah-ubah. Namun jika penerima manfaat tersebut menerima uang tunai terkait ART dimaksud, tentu saja itu “soal lain”.
“Sementara resiko pembiayaan dari kebutuhan ART “Pejabat Penting” dimaksud pada tiap harinya, tetu saja bisa kurang dari sebelumnya dan bisa juga lebih. Itu semua tergantung dari harga dan seperi apa bentuk barang yang dibutuhkanya baik di rumah pribadinya maupun di ruang kerjanya. Intinya, terkait pengelolaan ART itu mutlak ditangan Bendahara Bagian Umum. Dan penerima manfaat hanya tahunya menerima dalam betuk barang,bukan uang tunai,” pungkas sumber. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda