Menyusul Andi Sirajudin, Kini Ismunandar dan Sukardin “Diseret” Kedalam Sel Tahanan
Moment Ismunandar dan Sukardin Keluar Dari Kantor Kejaksaan Negeri Bima Untuk Kemudian Dibawa Kedalam Sel Tahanan Polres Bima Kota (23/9/2022). |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus dugaan penyunatan dana Bansos pada Dinas Sosial Kabupaten Bima, praktis saja mengiring tiga orang terduga pelaku ke ”rumah baru” alias sel tahanan. Yakni mantan Kadis Sosial Kabupaten Bima, H. Andi Sirajudin di sel tahanan Polres Bima (tahanan titipan Kejaksaan Negeri Bima), salah seorang Kabid pada Dinas Sosial Kabupaten Bima, Ismunandar dan seorang pendamping yakni Sukardin.
Catatan penting Media Online www.visionerbima.com melaporkan, Andi Sirajudin yang baru saja dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Asisten I Setda Kabupaten Bima terlebih dahulu dikerangkeng oleh pihak Kejaksaan Negeri Bima di dalam sel tahanan Polres Bima. Selang beberapa hari kemudian, tepatnya Jum’at (23/9/2022) giliran Ismunandar dan Sukardin yang “diseret” oleh pihak Kejaksaan Negeri Bima ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota (tahanan titipan Kejaksaan).
Sebelum dikerangkeng ke dalam sel tahanan Polres Bima, Jum’at pagi hingga sore hari Ismunandar dan Sukardin terlebih dahulu diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan pada Negeri Bima. Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima melalui Kasi Intel setempat, Andi Sudirman membenarkan bahwa Ismunadar dan Sukardin telah ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota.
“Keduanya ditahan secara resmi setelah diperiksa sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Bima. Proses pemeriksaan terhadap keduanya dimulai dari Jum’at pagi hingga sore hari. Pada Jum’at itu, Penyidik hanya beristirahan sekitar 2 jam untuk melaksanakaan Ibadah Sholat Jum’at sekaligus Istiharat, Sholat dan Makan (Isoma),” ungkap Andi Sudirman kepada sejumlah Awak Media.
Jauh-jauh hari sebelum keduanya diperiksa sebagai tersangka dan kemudian ditahan dalam kasus dugaan penyunatan dana Bansos untuk pembangunan rumah warga yang terbakar di Kabupaten Bima ungkapnya, terlebih dahulu kedua terduga pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bima.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka secara resmi setelah kasusnya ditingkatkan dari Penyelidikan ke tahapan Penyidikan. Dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka secara resmi yakni setelah dugaan tindak pidananya teleh memenuhi unsur,” tanda Andi Surdirman.
Sementara upaya-upaya hukum selanjutnya yang dilakukan oleh Pihaknya setelah menahan ketiga orang terduga pelaku tersebut terangnya, antara lain memantapkan pemberkasan menjelang dilaksanakanya tahapan persidangan oleh pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.
“Masa tahanan terhadap ketiga terduga pelaku tersebut yakni selama 20 hari ke depan, terhitung sejak ketiganya mulai ditahan. Sedangkan saat ini, kami sedang memantapkan pemberkasan menjelang kasus ini disidangkan di PN Raba-Bima. Sedangkan sanksi pidana terhadap ketiga terduga pelaku yakni maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup sesuai ketentuan pasal 11 dan 12 E pada UU tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” pungkas Andi Sudirman. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda