Ini Penjelasan Sekda Kota Bima Soal Dua Pejabat Kota Bima Diperiksa KPK
Sekda Kota Bima. |
Visioner Berita Kota Bima-Kasus dugaan korupsi dana Rehab Rekon pascabanjir Kota Bima, NTB terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima sebelumnya sempat diperiksa lembaga anti rasuah tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Muhtar Landa membenarkan jika dua pejabat itu telah diperiksa KPK. Namun bukan sebagai saksi melainkan dimintai keterangan dan klarifikasi terhadap penyelidikan kasus yang sedang berjalan.
"Iya, kemarin hanya dimintai klarifikasi saja," katanya.
Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap para pejabat ini menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana rehap rekon pascabanjir tahun 2017. Pemkot pun telah menyerahkan dokumen yang diminta penyidik KPK. Dokumen tersebut diduga terkait dengan dugaan korupsi dana rehab rekon tahun 2017.
Muhtar enggan menjelaskan lebih detail mengenai dokumen apa saja yang diminta KPK. Namun, kata dia, tidak semua dokumen terkait penggunaan dana Rp 166 miliar itu diserahkan.
"Dokumen yang dikirim ke KPK berkaitan dengan belanja modal, kecuali untuk rumah relokasi yang Rp 102 miliar tidak diberikan karena dikerjakan oleh Pokmas," kata Muhtar Kamis (29/9/2022).
Sementara itu, Kepala BPBD Kota Bima, Jaenab yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah dimintai keterangan dan klarifikasi oleh penyidik KPK.
"Iya, hanya permintaan keterangan dan klarifikasi. Enggak ada pertanyaan apa-apa ke saya soal kegiatan. Saya hanya ditanya kapan pelantikannya? Iya beliau-beliau (penyidik KPK) juga tahu kalau saya dilantik tahun lalu," katanya, Kamis (29/9/2022) dikutip pada kompas.com.
Usai dimintai keterangan, Jaenab mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen penting ke KPK.
Ia mengatakan, dokumen yang diserahkan berkaitan penggunaan dana rehab rekon yang ditangani BPBD.
Dokumen itu untuk mendukung penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di instansi tersebut. Hanya saja l, Jaenab tidak merinci dokumen berisi apa saja yang diserahkan ke KPK.
"Beberapa dokumen sudah diserahkan. Sesuai surat permintaannya saja, sudah kita kasih semua. Pokoknya semua proyek yang ada surat perintah kerja yang kita serahkan dokumennya," tuturnya
Ketika ditanya detail permasalahan yang terjadi di BPBD, khususnya dalam penggunaan dana rehab rekon serta lokasi kegiatan fisik yang dikerjakan ? Ia pun enggan menyebutkannya.
Ia juga mengeklaim tak mengetahui perusahaan mana saja yang memenangkan tender dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi senilai Rp 166 miliar itu, karena pihaknya baru dilantik menjadi Kalak BPBD pada Juni 2021.
"Kalau saya tidak tahu apa-apa soal kegiatannya, kan saya masuk di BPBD 2021 soalnya. Yang tahu itu kan semuanya ada di dokumen-dokumen itu. Siapa PPK dan siapa ininya, saya enggak hafal," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di dua instansi yakni PUPR dan BPBD Kota Bima ini mencuat setelah dilaporkan masyarakat ke KPK beberapa waktu lalu.
Selain memeriksa dua pejabat lingkup Pemkot Bima, KPK juga telah melayangkan panggilan kepada tiga kontraktor selaku pemenang tender untuk dimintai keterangan.
Ketiga kontraktor yang dipanggil lembaga itu masing-masing inisial W, J dan IK. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda