Dugaan Reklamasi Tanpa Izin “Hancurkan” Pohon Mangrove di Wilayah Kelurahan Tanjung Kota Bima
Direktur Eksekutive LSM LPPK NTB, Akbar S.Ikom |
Visioner Berita Kota Bima-kasus kerusakan lingkungan di wilayah Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima, tampaknya bukan sekedar wacana. Tak sedikit pohon mangrove yang mati dan tumbang akibat dugaan ditebang setelah terjadinya penimbunan untuk kepentingan pembangunan pribadi seorang oknum tertentu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.
Dugaan aksi penimbunan yang menyebabkan kepada terjadinya kerusakan lingkungan tersebut, ditengarai sudah lama terjadi dan bahkan pengerjaanya masih berlangsung. Sayangnya dugaan reklamasi secara ilegal tersebut, sampai saat ini justeru dibiarkan begitu saja oleh pihak terkait.
Dari dugaan peristiwa penimbunan secara ilegal tersebut, sejumlah pihak agar pihak Polres Bima Kota dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) segera menyikapinya secara serius. Dan fakta tentang kerusakan lingkungan tersebut, diungkap oleh LSM LPPK NTB dibawah kendali Akbar S.Ikom kepada Media Online www.visionerbima.com, Selasa (27/9/2022).
Direktur Eksekutive LSM LPPK NTB, Akbar S.Ikom menyebutkan jika di Kota Bima masih banyak ditemukan kejahatan lingkungan mulai dari reklamasi ilegal hingga pertambangan ilegal yang tidak memiliki izin dari Pemerintah. Indikator itu ditemukanya melalui tinjauan langsungnya di RT 10/04 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima, Selasa (27/9/2022).
Pada moment tersebut, Akbar mengaku menemukan adanya pekerjaan reklamasi dan penimbunan pantai yangditengarai tanpa mengantungi izin dari Pemerintah. Dan menurut Akbar, reklamasi di sepanjang pesisir Kelurahan Tanjung Kota Bima belakangan ini tampak marak dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Akibatnya, sejumlah tanaman bakau atau mangrove yang biasanya tumbuh di sepanjang pesisir pantai Kelurahan Tanjung itu terus berkurang. Pemicunya, karena reklamasi pantai kian dilakukan oleh oknum tertentu. Di TKP itu, ditemukan adanya pohon mangrove yang mati karean diduga sengaja ditebang oleh oknum tertentu,” beber Akbar.
Dugaan Pohon Mangrove Yang Mati Karena Ditebangi di TKP |
Menurutnya Akbar, adanya reklamasi yang diduga tidak berijin tersebut telah berdampakan kepada terjadinya kerusakan lingkungan. Dan hal tersebut diamati akan meluas hingga akses masyarakat ke pantai akan terbatas.
”Selain banyak yang diduga tidak berizin, kegiatan reklamasi tersebut jelas merusak lingkungan. Untuk itu, kasus tersebut harus segera disikapi secara serius oleh pihak terkait,” desak Akbar.
Akbar kemudian menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 122/2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tentu saja harus memiliki izin dari sejumlah dari kementerian. Namun dugaan reklamasi yang ada di sekitar pesisir Kelurahan Tanjung tersebut ditengarai melanggar Perpres tersebut.
“Saya heran dan serius bertanya, kemana Pemerintah setempat, kemana Aparat Penegak Hukum (APH), kok ini dibiarkan begitu saja,” tanya Akbar dengan nada serius.
Terkait kasus dimaksud, Akbar mendesak APH Polres Bima Kota untuk segera bertindak. Sebab, kondisi disepanjang pantai di wilayah Kelurahan Tanjung tersebut diakuinya sangat memprihatinkan sejak maraknya dugaan reklamasi ilegal.
“Saya minta agar APH segera menindak lanjutidan menyikapi tegas kasus ini. Jika tetap dibiarkan, saya akan laporkan kepada pihak yang berwajib dalam waktu segera. Sebab, itu jelas melanggar,” pungkas Akbar. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda