Tim Puma II Polres Bima Kota Kembali Unjuk Sukses, Dua Terduga Pencuri Laprop Diringkus
Dua Terduga Pelaku dan BB (Bagian Depan) dan Tim Puma II (Belakang) |
Visioner Berita Kota Bima-Tim Puma II Sat reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim (Katim), Aiptu Hero Suharjo, SH kembali unjuk sukses. Setelah membuktikan sederetan terduga pelaku tindak pidana kejahatan sebelumnya, kini Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil meringkus dua orang terduga pelaku dalam kasus pencurian laptop milik seorang mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Bima.
Satu unit Laptop yang didugadicuri tersebut yakni merk Asus E202 warna biru dongker milik. Laptop tersebut adalah milik mahasiswi asal Desa Maria Kecamatan Wawo Kabupaten Bima.
Kedua terduga pelaku diringkus Tim Puma II pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 14.30 Wita tepatnya di depan Rumas sakit (RS) Kota Bima di wilayah Kecamatan Asakota-KotaBima. Kedua terduga pelaku yang dibekuk itu berinisial EJ Alias Eko (40). EJ alias Eko disebut sebagai pelaku utama. Sementara AS (44) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima disebut-sebut sebagai penadahnya.
Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S. IK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu M. Rayendra RAP, S.TK, S.IK membenarkan hal tersebut. Dijelaskannya, EJ alias Eko dan AS ditangkap atas dasar LP/B/612/VII/2022/NTB/Res.Bima Kota Tanggal 26 Juli 2022.
Diceritakannya, kronologis kejadian terjadi pada Selasa (26/7/2022). Awalnya korban (pemilik laptop) keluar dari kos untuk membeli makanan. Setelah kembali ke kos korban melihat pintu kosnya dalam keadaan terbuka. Beruntung aksi EJ alias Eko terekam CCTV di kos tersebut.
Lanjutnya, atas kejadian tersebut korban langsung melaporkannya secara resmi ke SPKT Polres Bima Kota.
"Modus operandi EJ alias EKO yakni berpura-pura mencari kos yang kosong. Ketika kos dalam keadaan sepi terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara mendobrak pintu kos tersebut," ungkapnya.
Tak butuh waktu lama, Tim pun langsung melakukan penyelidikan. Alhasil Tim mendapatkan informasi EJ alias EKO telah diamankan di Mapolsek Asakota Polres Bima Kota. Selanjutnya Tim menuju Polsek tersebut dan mencocokan identitas EJ alias EKO dengan rekaman CCTV tersebut.
"Dari hasil introgasi terduga pelaku mengakui perbuatannya dan Laptop tersebut telah dijualnya dengan harga Rp.900.000 di salasatu toko di Kota Bima," imbuhnya.
Tak sampai disitu, Tim melakukan pengembangan guna mengumpulkan Barang Bukti. Setibanya dilokasi Tim mengamankan AS (penadah) beserta dengan Barang Bukti satu unit Laptop yang dibeli dari EJ alias EKO.
"EJ alias Eko dan AS kini telah diamankan ke Mako Polres Bima Kota guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda