Pertanyaan Penanganan Kasus kematian Desy Kini Terjawab, Hampir Sehari Penuh Polisi dan Jaksa Lakukan Rekonstruksi

Moment Rekonstruksi Penanganan Kasus Kematian Desy di Mapolres Bima Kota, Rabu (2/8/2022)

Visioner Berita Kota Bima-Desy Novita Irmawati (28) merupakan warga asal Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima. Lajang cantik dan dikenal baik itu meninggal dunia di salah satu kamar kos yang dihuni oleh temannya berinisial AD di wilayah Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda-Kota Bima pada Sabtu malam (19/12/2021) lalu.

Tecatat sudah 7 bulan Desy meninggal dunia. Dokter Ahli Forensik dari Rumah sakit Bhayangkara Polda NTB dan RSUP Mataram-NTB menjelaskan hasil autopsinya bahwa Desy meninggal dunia karena dugaan meminum obat maag berdosis tinggi untuk tujuan aborsi.

Dalam kasus ini, Tim Gabungan Polres Bima Kota yang melibatkan berbagai Satuan kerja (Satker) dibawah kendali Kapolres saat itu, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH pun didesak untuk bekerja keras mengungkap kasus kematian Desy. Dari hasil kerja keras Tim Gabungan tersebut akhirnya membuahkan hasil.

Maksudnya, misteri kematian Desy pun terkuak secara terang-benderang. Dalam kasus ini, Polisi menetapkan 5 orang tersangka. 5 nama tersebut yakni mulai dari teman dekat mendiang Desy, pihak yang membeli obat, pemberi obat hingga salah satu tempat obat didapatkan dan kemudian diminum oleh Almarhumah.

Catatan Media Online www.visionerbima.com melaporkan, usai Almarhum Desy terbujur kaku dalam kondisi tak bernyawa alias meninggal dunia-Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.T.K, S.IK langsung memimpin olah tempat Kejadian Perkara (TKP). Pada moment olah TKP tersebut, Tim Inafis dilibatkan hingga menemukan adanya dugaan bekas bungkusan obat yang diminum oleh mendiang Desy di dalam kamar mandi (WC).

Dari situlah yang disebut-sebut titik star Polisi untuk bekerja keras guna mengungkap tabir dibalik kematian Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Bima bernama Desy tersebut. Singkat cerita, penanganan kasus dari Tim Gabungan bentukan Henry Novika Chandra, S.IK, MH tersebut akhirnya dilimpahkan ke Unit PPA sat Reskrim Polres Bima Kota.

Kerja keras Penyidik Unit PPA  Sat Reskrim Polres Bima Kota pun akhirnuya membuahkan hasil. Dalam penanganan kasus ini, dijelaskan bahwa Polisi tak bekerja sendiri. Tetapi juga dikawal dan diawasi secara ketat oleh para Pegiat Perempuan dan Anak. Diantaranya PUSPA Kota Bima, LPA setempat, Pekerja Sosial (Peksos) Anak dari kementerian Sosial dan lainya.

Penanganan kasus Desy oleh Unit PPA sat Reskrim Polres Bima Kota hingga kini tercatat sudah berlangsung selama 7 bulan. Selama lebih kurang sekitar 5 bulan, penanganan kasus ini tergolong sepi dari pemberitaan Media Massa alias tak seviral sebelumnya. Atas hal itu, berbagai pihak terus bertanya-tanya tentang sudah sejauhmana penanganan kasus tersebut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Kini pertanyaan tersebut dijawab secara terang-benerang. Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH kini bergerak cepat. Setelah sebelumnya menerima petunjuk pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima soal adanya berkas perkara yang wajib dilengkapi, Selasa pagi hingga sore hari (2/7/2022), Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, Tim Inafis dan pihak Kejaksaan melaksanakan kegiatan rekonstruksi terkait kasus kematian Desy.

Kegiatan rekontruksi tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota melalui KBO setempat, Iptu Budi Rohadi. Moment Reskonstruksi tersebut juga melibatkan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, Aiptu Syaiful, SH, dua orang personil dari Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bima yakni Farhan Zam-Zam, SH dan Sudirman, SH.

Liputan langsung Media Online www.visionerbima.com melaporkan, kegiatan rekonstruksi tersebut meghadirkan 4 orang tersangka. Dijelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Dan tercatat lebih 50 adegan yang dipelihatkan oleh masing-masing tersangka pada moment rekonstruksi ini.

Kapolres Bima Kota melaui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin membenrkan hal itu. Kegiatan rekonstruksi tersebut, meninandak lanjuti petunjuk Jaksa melalui P19. Dijelaskanya pula, kegiatan rekonstruksi ini yakni dalam rangka mempercepat penuntasan petunjuk jaksa melalui P19.

“Kegiatan rekonstruksi tersebut dilaksanakan sejak Selasa pagi hingga sore hari. Para pihak yang teribatnya tentu saja bekerja keras tanpa mengenal panasnya sengata matahari. Ini mencerminkan bahwa Polisi dan Jaksa bekerja serius untuk mempercepat proses penanganan kasus ini. Polisi masih bekerja secaraserius menangani kasus ini, artinya selama ini kami tidak tinggal diam,” tegasnya.

Jufrin kemudian menambahkan, usai kegiatan rekonstruksi ini maka langkah selanjutnya adalah menyerahkan kembali berkas perkara dimaksud untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Jufri kemudian menerangkan, Penelitian kembali berkas berkara tersebut yaksi pasca rekonstruksi dilakukan tentu saja memakan waktu sekitar 2 minggu.

“Kegiatan rekonstruksi dalam rangka melegkapi petunjuk jaksa telah usai. Maka selanjutnya kami akan menyerahkan kembali berkar perkara tersebut kepada pihak Kejaksaan untuk melakukan penelitian kembali terhadap berkas perkara itu pula. Sekali lagi, kami ingin menegaskan kepada publik bahwa penanganan perkara ini masih berlangsung dan akan dituntaskan di meja persidangan PengadilanNegeri(PN) Raba-Bima guna menadapatkan kepastian hukum yang terhadap para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus kematian Desy,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.