Gerombolan Remaja Asal Kabupaten Bima Ditangkap Sat Brumob Lalu Diangkut Tim Puma I Polres Bima Kota
Mereka Diduga Hendak Memanah Anggota Brimob
6 Orang Terduga Pelaku dan BB Yang Diamankan (Duduk Bagian Depan) Bersama Personil Sat Brimob Batalyon C Pelopor (Bagian Belakang)
Visioner Berita Kota Bima-Kasus kejahatan panah-menah tercatat sebagai salah satu masalah paling meresahkan di Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu di tahun 2022 ini. Rata-rata terduga pelakunya yang berhasil ditangkap oleh Polres Bima Kota dan Brimob Bataliyon C Pelopor, dijelaskan masih berstatus remaja (pelajar) dan berasal dari sejumah Desa di Kabupaten Bima.
Pelaku panah-memanah tersebut juga banyak yang berasal dari sejumlah Kelurahan di Kota Bima. Polisi menjelaskan, mereka beroperasi pada malam hari dan terkadang pada sore harinya. Sementara korbanya, dijelaskan rata-rata yang tidak berdosa alias tidak pernah bercekcok dengan para pelaku. Lebih jelasnya, para pelaku memanah secara sembarangan.
Antara lain di wilayah Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota-Kota Bima beberapa waktu lalu, diungkapkan bahwa salah seorang yang sedang berdoa di salah satu rumah warga yang menjadi korban panah dimaksud. Masih soal kasus panah-memanah tersebut, Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE dan Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE mengaku bahwa kasus yang satu ini sangat meresahkan masyarakat Kota Bima dan Kabupaten Bima. Dan kasus ini juga diakui telah memakan banyak korban.
Oleh karenanya, kedua Pemimpin dDaerah tersebut mendesak berbagai pihak untuk melakukan perlawanan secara serius. Dan Polisi juga dimintanya untuk tak henti-hentinya untuk menangkap para pelakunya dan kemudian dihukum dengan seberat-beratnya. Tujuanya, masyarakat Kota dan Kabupaten Bima tak lagi dihantui oleh peristiwa yang disebut jauh dari adab dimaksud (panah-memanah).
Soal keberhasilan pihak Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres, AKBP Rohadi, S.IK, MH terkait kasus penah-memanah ini tercermin melalui puluhan pelaku yang usia rata-ratanya remaja (pelajar SMP dan SMA) telah diamankan. Masih soal itu ungkap Rohadi, para pelaku ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi di sel tahanan Polres Bima Kota. Dan ada pula yang sedang diproses oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Sedangkanm ancaman hukuman terhadap para pelakunya yakni puluhan tahun penjara sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951. Dan pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku dibawah umur dalam kasus itu, ditegaskan sama dengan orang dewasa.
Catatan penting Media online www.visionerbima.com mengungkap, kendati demikian namun kasus panah-memanah ini masih belum juga usai. Pun demikian halnya dengan keresahan masyarakat Kota dan Kabupaten Bima (belum juga usai soal kasus tindak pidana kejahatan tersebut).
Sabtu malam (20/8/2022) sekitar pukul 23.30 Wita, segerombolan remaja masih berstatus pelajar asal Kabupaten Bima dibekuk oleh aparat Brimob Batalyon C Pelopor yang berlokasi di wilayah Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda-Kota Bima. Dari jumlah puluhan orang terduga pelaku, dijelaskan hanya 6 orang yang berhasil ditangkap dan kemudian diamankan di Mako Brimob Batalyon C Pelopor.
Informasi tentang kehadiran gerombolan “penjahat mereshkan” itu, dinilai sangat mengejutkan. Danyon Brimob Pelopor C, AKBP Zulkarnain, S.IK pun membeberkanya. Yakni gerombolan “penjahat remaja” tersebut dan ke Sambinae dan hendak memanah seorang Anggota Brimob yang kembali me Mako Brimob. Dan Anggota Brimob tersebut berpakaian biasa dan hendak masuk ke Mako Brimob.
Namun dalam waktu yang sama ungkapnya, sejumlah personil Brimob yang berjaga-jaga di pintu masuk Mako Brimob menemukan segerombolan “penjahat remaja” tersebut di depan Mako Brimob setempat pula.
“Mereka hendak memanah seorang Anggota Brimob tersebut. Namun saat itu, pasukan yang menjaga Pos keamanan di pintu depan mako Brimob melihat adanya aksi mereka. Alhasil, pasukan langsung mengejar mereka hingga 6 orang berhasil ditangkap. Sedangkan puluhan orang lainya berhasil lolsos dari sergapan pasukan Brimob,” ungkapnya kepada Media ini, Minggu (21/8/2022).
Dari 6 orang berhasil ditangkap itu, pihaknya juga berhasil mengamankan Barang-Bukti (BB) berupa ketapel dan beberapa busur panah serta parang panjang. Usai dibekuk ungkapnya, keenam orang pelaku diamankan selama satu malam di Mako Brimob setempat.
“Rata-rata mereka berasal dari wilayah Kabupaten Bima. Dan semuanya masih berstatus sebagai pelajar. Kami juga tidak mengetahui apa yang menjadi pemicu sehingga gerombolan dimaksud datang ke Sambinae. Namun yang jelas, mereka datang hendak memanah orang di Kota Bima secara sembarangan. Dan tadi malam (Sabtu malam), seorang anggota hendak mereka panah. Untuk saja Anggota Brimob tersebut tak sempat jadi korbanya. Karena keburu ada penjaga piket dan Anggota Brimob yang baru saja pulang Patroli sehingga seorang personil Brimob tersebut tidak jadi korban panah dari gerombolan itu,” ulasnya.
6 orang berhasil ditangkap tersebut, dijelaskanya menggunakan tiga unit sepeda motor. Masing-masing sepeda motor tersebut ditumpangi oleh dua orang. Usai dibekuk oleh Anggota Piket dan Pasukan Brimob yang baru pulang patroli tersebut, keenam orang tersebut bersama BB berupa ketapel, busur panah dan tiga unit sepeda motor tersebut langsung diamankan di Mako Brimo.
“Mereka itu terbagi dalam dua kelompok. Yang kita tangkap Sabtu malam (tadi malam) itu adalah kelompok lawan. Sementara yang ditangkap di Tanjung Kota Bima sebelumnya adalah kelompok OASIS. Perlu kita ketahui bersama untuk tujuan menjaga-jaga, penjahat panah-memanah ini tidak mengenal siapa yang menjadi sasaranya. Mereka bisa memanah siapa saja, termasuk Polisi dan lainya. Untuk itu, kita semua harus tetap waspada dan melakukan perlawanan secara bersama-sama,” imbuhnya.
Apakah ada tanda-tanda bahwa ke enam orang yang sudah ditangkap tersebut mengkonsumsi Minuman Keras (Miras)?.
“Saat diamankan, kita mencoba mencium aroma Miras di mulut mereka. Namun ternyata pada malam itu tidak tercium bau Miras di mulut mereka,” paparnya.
Zulkarnain kemudian mengaku heran tentang tujuan para pelaku panah-memanah yang berasal dari Kabupaten Bima mencari sasaran ke Kota Bima. Berangkat dari keheranan tersebut, pihaknya mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kota Bima untuk tetap waspada dan berjaga.
“Kok Kota Bima yang menjadi sasaran mereka, itu yang tentu saja membuat kita semua keheranan. Untuk itu, mari kita semua sama-sama mengantisipasinya dengan cara tetap waspada dan terus berjaga-jaga di semua wilayah yang ada di Kota Bima ini,” desaknya lagi.
Masih soal keenam orang orang tersebut, usai dibekuk dan diamankan di Mako Brimob setempat mereka langsung dibawa oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diamankan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ya, kini mereka sedang diamankan sembari diproses oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dan tentu saja kita semua percaya bahwa belasan orang lain yang belum ditangkap itu akan mampu dibekuk oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kta,” pungkasnya.
Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.,IK, MH melalui Kasi Humas setempat yakni Iptu Jufrin memebnarkan adanya kejadian tersebut. Sebelium diamankan dan diproses oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota, diakuinya bahwa terlebih dahulu keenam orang pelaku tersebut diamankan oleh Sat Brimob Batalyon C Pelopor di wilayah Kelurahan Sambina-Kota Bima.
“Kini 6 orang terduga pelaku dan BB berupa ketapel, busur panah dan parang masih diamankan di Mapolres Bima Kota. Sementara para terduga pelaku lainya, hingga kini masih diburu oleh Polisi. Sedangkan aspek penagakan hukum terkait kasus ini, tentu saja tetap bersifat mutlak. Ancaman sanksi pidana terhadap mereka adalah sama dengan ancaman hukuman bagi pelaku dewasa. Yakni sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU Darurat nomor 12 tahun 1951,” urainya.
Terkait penanganan pelaku panah-memanah yang sudah ditangkap dan diamankan tersebut, ditegaskanya akan dituntaskan secara hukum. Yakni hingga mendapatkan keputusan inkrach dari pihak Majelis Hakim Pengadiloan Negeri (PN) Raba-Bima.
“Setelah berkas perkaranya dituntaskan oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, kasusnya akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Dan tahapan selanjutnya, kasusnya disidang oleh pihak Majelis Hakim pada PN Raba-Bima. Melalui kesempatan ini pula, kami mengingatkan agar semua pihak agar terus meningkatkan kewaspadaan, berjaga-jaga dan melakuikan antisip[asi di semua wilayah terutama di Kota Bima. Sebab, rata-rata pelaku panah-memanah ini berasal dari Kabupaten Bima. Dan ada juga yang berasal dari Kota Bima,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda