Dari Kasus Anak dibawah Umur, Seorang Oknum Mahasiswi (P) dan Kedua Orang Tuanya Resmi Dilaporkan ke Polisi
Ilustrasi, Dok. Gambar:google.com |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Sekitar sebulan silam, seorag siswi di salah satu Sekolah Menengah Atas negeri (SMAN) di salah satu Kecamatan di Kabupaten Bima, sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya) diduga sempat bercekcok dengan rekan sesama sekolahnya. Hingga detik ini, pemicu terjadinya dugaan percekcokan tersebut belum diketahui.
Berselang beberapa hari kemudian, Melati ke Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat berada di Mataram-NTB, Melati mengaku membaca postingan seorang oknum Mahasiswi asal salah satu Perguruan Tinggi di Mataram-NTB.
Postingan oknum Mahasiswi melalui akun FB pribadinya itu menyebutkan nama Melati. Dan postingan tersebut diduga membuat perasaan tidak enak terhadap Melati pula. Dan Melati menduga, postingan oknum Mahasiswi tersebut disebutnya merupakan kakak kandung dari seorang siswi yang diduga sempat bercekcok dengan Melati di salah satu SMAN di Kabupaten Bima.
Atas postingan dimaksud, langsung berkonsultasi dengan ayah kandungnya yang saat itu masih berada di Kabupaten Dompu. Selanjutnya ayah kandung Melati mendesak oknum mahasiswi tersebut untuk menghapus postingannya.
Namun permintaan ayah kandung Melati tersebut diduga kuat justeru diabaikan oleh oknum mahasiswi dimaksud. Oleh karenanya, ayah kandung Bunga mendesak Bunga agar segera melaporkan oknum mahasiswi itu di Mapolres Kota Mataram-NTB.
“Kasusnya sudah dilaporkan secara resmi oleh anak saya di Polres Kota Mataram-NTB. Anak saya dan sejumlah saksi yang diajukannya telah memberikan keterangan secara resmi ke Unit Tipidter Polres Mataram-NTB. Sementara oknum Mahasiswi tersebut sudah dipanggil secara resmi oleh Penyidik setempat untuk dimintai keteranganya. Namun panggilan Polisi tersebut justeru tidak diindahkannya. Hasil koordinasi saya dengan Unit Tipidter Polres Mataram-NTB, dijelaskan bahwa oknum Mahasiswi tersebut akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangannya terkait kasus ini,” terang ayah kandung Melati kepada Media Online www.visionerbima.com, Senin (1/8/2022).
Laporan Melati tersebut yakni bernomor:B/466/VI/Res 2.5/2022/Reskrim. Laporan Bunga tersebut telah diterima secara resmi dan ditandatangani secara resmi pula Kasat Reskrim Polres Kota Mataram-NTB, Kompol Kadek Budi Astawa, S.T, S.I.K. Laporan tersebut dijelaskan tentang dugaan penceamaran nama baik Bunga oleh oknum mahasiswi dimaksud.
“Proses penanganan hukum terkait kasus tersebut masih berlangsung di Sat Reskrim Polres Kota Mataram-NTB. Sebagai orang tua korban, saya berharap agar oknum mahasiswi tersebut segera dipanggil lagi untuk memberikan keterangan kepada Penyidik setempat agar harapan terkait tegaknya supremasi hukum bisa berjalan sesuai dengan harapan kita semua,” harap ayah kandung Bunga.
Terkait kasus tersebut, hingga kini Bunga dijelaskan masih mengalami trauma. Sebab, dugaan narasi yang diposting oleh oknum Mahasiswi melalui akun FB milik pribadinya itu ditengarai bernada ancaman. Oleh karenanya, pihaknya berharap agar pihak LPA, Peksos Anak dan DP3AKB Kabupaten Bima bisa hadir untuk melakukan assesment terhadap Bunga.
"Sekali lagi, kami berharap agar para pihak tersebut hadir untuk melakukan assesment psikologis terhadap Bunga. Sebab, atas dugaan pencemaran yang diduga bernada ancaman melalui Medsos tersebut hingga kini masih membuat Bunga tidak berani keluar rumah dalam keadaan sendirian. Dan bahkan sampai hari ini, Bunga diduga masih dibully oleh oknum-oknum tertentu," beber ayah kandung Bunga.
Ayah kandung Bunga kemudian membeberkan, akibat dari laporan Bunga di Sat Reskrim Polres Kota Mataram-NTB tersebut justeru berbuntut pada terjadinya kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh kedua orang tua oknum Mahasiswi terhadap ibu kandung Bunga. Dugaan pengancaman terhadap ibu kandung Melati oleh kedua orang tua oknum mahasiswi tersebut terjadi pada tanggal 27 Juli 2022 sekitar pukul 13.56 Wita.
“Kasus ini pun sudah dilaporkan secara resmi oleh pihak pelapor (ibu kandung Melati) kepada Sat Reskrim Polres Bima Kota. Laporan tersebut bernomor: STTLP/K/637/VIII/2022/NTB/res Bima Kota. Laporan ibu kandung Melati tersebut telah diterima dan ditandatangani secara resmi oleh Kapolres Bima Kota melalui KASPKT setempat, Ipda I Gusti Anang Weda. Laporan tersebut dijelaskan diterima secara resmi pada Senin (1/8/2022).
“Dalam kasus ini, pihak pelapor dan sejumlah saksi yang diajukannya telah dimintai keterangan awal oleh Penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota. Nama-nama pihak pelapor yakni berinisial Y. Sementara pihak terlapornya dijelaskan berinisial M dan S,” ungkap ayah kandung Bunga.
Terkait dugaan pengancaman tersebut, istri dari R juga telah dilaporkan secara resmi oleh salah seorang korban di Mapolsek Sape. Dalam kasus ini, korban melaporkan terkait kasus dugaan penganiayaan. Kasus ini pun dijelaskan masih ditangani oleh pihak Polsek Sape.
“kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi secara bersamaan dengan kasus dugaan pengancaman dimaksud. Dan kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh korban di Mapolsek Sape. Dalam kasus ini korban dan saksi yang diajukannya telah dimintai keterangannya secara resmi oleh Penyidik Reskrim Polsek Sape,” tandas ayah kandung Bunga.
Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin yang dimintai komentarnya membenarkan bahwa kasus dugaan pengancaman terhadap Y yang ditengarai dilakukan oleh R tersebut telah diterima secara resmi oleh pihaknya. Dan kasus tersebut diakuinya tengah ditangani secara resmi oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota.
“Penanganan kasus ini masih dalam tahapan Penyelidikan. Sementara laporan seorang terduga korban di Mapolsek Sape, Insya Allah secepatnya akan kami koordinasikan dengan pihak Penyidik Reskrim Polsek Sape pula,” terang Jufrin menjawab Media ini.
Jufrin kemudian menegaskan, terkait kasus yang dilaporkan oleh Melati terhadap oknum mahasiswi tersebut tentu saja bukan ranahnya Polres Bima Kota yang menjelaskannya. Sebab, locus deligti alias Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus itu terjadi di wilayah hukum Polres Kota Mataram-NTB.
“Pertanyaan apakah kasus dugaan pengancaman terhadap Y oleh R tersebut masih berkaitan dengan kasus yang dilaporkan secara resmi oleh Melati di Mapolres Kota Mataram-NTB, Insya Allah akan didalami. Dan apakah kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan secara resmi oleh korban di Mapolsek Sape tersebut juga ada korelasinya dengan kasus yang dilaporkan oleh Bunga di Mapolres Kota Mataram itu juga akan kami dalami,” ujar Jufrin.
Kata Jufrin, korban yang melaporkan kasus dugaan penganiayaan di Mapolsek sape tersebut yakni berinisial N. Sementara terduga pelaku yang dilaporkan (terlapor) yakni berinisial RM (istri dari R). Jufrin kemudian menjelaskan tentang kronologis kejadian terkait dugaan pengancaman dan penganiayaan dimaksud.
Yakni pada awalnya pihak pelapor sedang menjaga toko miliknya. Namu tiba-tiba para terlapor diduga datang menyerang pihak pelapor sembari melontarkan bahasa-bahasa ancaman dan intimidasi. Dugaan ancaman dan intimidasi tersebut dilontarkan oleh pihak terlapor dengan menggunakan bahasa daerah (Bima).
“Seperti apa kata dan kalimat yang pihak terlapor lontarkan kepada pihak pelapor, tentu saja tidak bisa dibeberkan kepada Media Massa. Sebab, hal tersebut dinilai bersifat “sensitif”. Dan hal itu merupakan rahasia Penyelidikan,” tegas Jufrin.
Atas dugaan ancaman tersebut, hingga kini pihak pelapor beserta keluarganya merasa terancam jiwanya dan takut keluar rumah. Untuk itu, pihak pelapor melaporkan kasus dimaksud secara resmi kepada Polisi.
“Singkatnya, penanganan kasus ini masih berlangsung. Seperti perkembangan dan kemajuan penanganan selanjut, tentu saja akan kami informasikan kembali kepada Rekan-Rekan Wartawan,” papar Jufrin.
Selan Y dan N, R juga melaporkan Y secara resmi ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota. Laporan tersebut dugaan penghinaan oleh salah satu akun FB yang diduga abal-abal. Namun dalam kaitan itu, Y menduga bahwa akun FB tersebut adalah milik Y. Dalam kasus ini pula ujar Jufrin, Y sudah dimintai keteranganya.
“Dan Y sudah membantahnya. Maksudnya bahwa akun yang diduga abal-abal tersebut bukanlah milik Y. Kendati demikian, penanganan kasus tersebut belum berakhir sampai disini. Sebab, tahapan penaganannya masih berstatus Penyelidikan. Dan dalam kasus yang dilaporkan oleh R ini, tentu saja masih banyak proses dan tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku yang wajib dilewati oleh Penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda