Usai Membekuk NRL, Terduga Pelaku Utama Kasus Pencurian HP Milik Edy Dibekuk Bersama Seorang Penadah
Hari Ini Juga Tim Puma I Bekuk Oknum Satpam Karena Diduga Curi HP Milik Mahasiswi
Terduga Pelaku Utama, ERW (Kiri Sembari Pegang HP) dan NRL (Terduga Penadah) Pada Bagian Kanan |
Visioner
Berita Kota Bima-Kerja keras Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota yang
dipimpin oleh Ketua Tim (Katim), Aipda Abdul Hafid hari ini (13/7/2022) patut diacungi
jempol. Terduga pelaku utama dan seorang terduga penadah dalam kasus dugaan
pencurian Handphone (HP) milik Edy Kurniawan (warga asal Kelurahan
Monggonao-Kota Bima) yakni ERW (28) berhasil dibekuk.
ERW dibekuk oleh Tim Puma I setempat setelah sekitar dua jam membekuk terduga penadah yang juga Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NRL. ERW dibekuk Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota di wilayah Kelurahan Dara-Kota Bima sekitar pukul 13.30 Wita. Sementara terduga penadah, NRL dibekuk terlebih dahulu oleh Tim Puma I sekitar pukul 11.30 Wita.
“Baik terduga penadah maupun terduga pelaku utama dalam kasus pencurian HP milik Edy Kurniawan tersebut kini telah berhasil dibekuk oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dan kini keduanya masih diamankan di Mapolres Bima Kota,” ungkap Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi SH, MH melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin kepada sejumlah Awak Media, Rabu (13/7/2022).
Tim Puma bergerak cepat membekuk ERW atas dasar Laporan Pengaduan Nomor: ADUAN/K/460/VI/2022/NTB/Res Bima Kota , Senin Tanggal 06 Juni 2022. Berdasarkan hasil introgasi awal oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota, ERW mengakui perbuatanya.
“Kepada Tim I Sat Reskrim Polres Bima Kota, ERW mengakui perbuatanya. Ia mengaku mengambil HP milik korban di dalam kamar kos. HP hasil curian tersebut kemudian ia jual kepada NRL seharga Rp1 juta,” beber Jufrin.
Dalam kasus ini ujarnya, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil mengamankan 1 unit HP merk Xiaomi Note 10 warna hitam milik korban. Jufrin menegaskan, ERW diketahui sebagai terduga pelaku utama dalam kasus tersebut atas dasar pengakuan NRL (terduga penadah).
“Setelah melakukan pemeriksaan awal terhadap NRL, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota langsung melakukan pengembangan untuk mengetahui posisi ERW. Setelah mengetahui keberadaan yang bersangkutan, akhirnya Tim Puma I langsung meluncur ke Dara dan berhasil menangkap ERW yang saat itu sedang berada di rumahnya,” papar Jufrin.
Sementara tindakan yang dilakukan terkait kasus ini antara lain menerima Laporan, melakukan penyelidikan, melakukan kordinasi dengan penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota, mengamankan terduga pelaku dan melengkapi administrasinya.
Kerja keras Tium Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aipda Abdul Hafid pada hari ini diakuinya bukan saja berhasil membekuk terduga penadah (NRL) dan terduga pelaku utama (ERW) dalam kasus dugaan pencurian HP milik Efy Kurniawan. Tetapi juga berhasil menangkap sekaligus mengamankan seorang oknum Satpam berinisial MHM (24).
Jurfin menjelaskan, MHM merupakan warga asal salah satu Desa di Kecamatan Wera-Kabupaten Bima. Sementara korbanya yakni NHN (21), warga asal Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpund-Kota Bima. Dalam kasus ini, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil mengamankan 1 unit HP merk Realmi 6 Pro warna biru kilat.
“MHM dibekuk oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota pada Rabu siang (13/7/2022) sekitar pukul 12.15 Wita. Dalam kasus ini, terduga pelaku mengaku bahwa HP korban tersebut bukan dicurinya. Tetapi ditemukanya di Cabang Ranggo Kelurahan Nae Kecamaytan Rasanae Barat-Kota Bima Masih menurut terduga pelaku, usai menemukan HP tersebut langsung menginstalnya di salah satu konter HP, dan semua data yang ada di dalamnya telah dihapus,” tandas Jufrin.
Singkatnya, kini terduga pelaku dan BB tersebut masih diamankan di Mapolres Bima Kota guna diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Singkatnya, tiga orang terduga pelaku daam dua kasus tersebut kini sedang dimintai keteranganya oleh Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda