SBH Diduga Kembali Berulah Padahal Dugaan Kasus Lamanya Masih Ditangani Polsek Donggo
Ovan (Kiri Berbaju Merah Muda) Bersama Salah Seorang anggota SPKT Polres Bima (Kanan) Beserta Laporan Resminya Kepada Sat Reskrim Polres Bima (8/6/2022). |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Sekitar 6 tahun silam, terjadi kasus tindak pidana penganiayaan (penikaman) terhadap Suryadin, S.Pdi alias Pena Bumi. Kasus tersebut terjadi pada saat acara hiburan malam wilayah Desa Doriduga Kecamatan Donggo-Kabupaten Bima.
Dalam kasus ini, Pena Bumi sempat dirawat secara intensif oleh Tim Medis. Selanjutnya Pena Bumi dipulangkan setelah Tim Medis menyatakan bahwa luka yang dideritanya telah membaik.
Kendati demikian, kasus ini dilaporkan secara resmi oleh korban di Mapolsek Donggo. Dalam kasus ini, Dalam laporan resminya, korban menduga bahwa seorang warga asal dusun Manggekompo Kecamatan Donggo-Kabupaten Bima berinisial SBH sebagai terduga pelakunya.
Sementara pertanyaan tentang sejauh mana penanganan kasus ini oleh Penyidik Polsek Donggo-Polres Bima, hingga kini belum diketahui. Namun berdasarkan informasi terkini yang diperoleh Media Online www.visionerbima.com mengungkap, kasus ini diduga masih “mangkrak” di Polsek Donggo.
Sementara SBH, sejak kasus itu terjadi hingga kini masih terlihat bebas menghirup udara segar diluar. Masih menurut informasi yang dihimpun oleh Media ini, sejumlah pihak menyebutkan bahwa kasus yang dilaporkan secara resmi oleh korban tersebut hingga kini belum dicabut.
Di tengah kasus tersebut ditangani oleh pihak Polsek Donggo, selang sekitar dua tahun kemudian SBH diduga kembali melakukan dugaan tindak penganiayaan terhadap warga asal Dusun Ngande Desa Kala Kecamatan Donggo-Kabupaten Bima-sebut saja Junaidin.
Kasus itupun dilaporkan secara resmi oleh korban di Mapolsek Donggo. Dan dalam kasus ini pula, SBH dikabarkan sempat diamankan selama 2 hari. Namun seiring dengan perjalanan waktu, kasus ini pun dicabut secara resmi setelah kedua belah pihak (korban dan pelapor) menyatakan kesepakatan damai dihadapan Polisi setempat.
Dan surat kesepakatan damai resmi tersebut, dijelaskan ditandatangani secara resmi di atas materai pula oleh pihak pelapor dengan pihak terlapor. Kendati diduga terlibat dalam 2 kasus tindak pidana tersebut, nampaknya tak membuat SBH jera.
Jum’at (8/6/2022) pagi sekitar pukul 7.30 Wita, SBH diduga kembali berulah. Yakni diduga menyerang seorang warga asal Dusun Manggekompo Desa Kala Kecamatan Donggo-Kabupaten Bima yakni Bintan Arsyid alias Ovan Maulana. Kasus ini pun telah dilaporkan secara resmi oleh korban di Sat Reskrim Polres Bima pada Jum’at siang (8/6/2022).
“Ya, kasus ini telah saya laporkan secara resmi kepada pihak Sat Reskrim Polres Bima. Sebelum ke Sat Reskrim, terlebih dahulu kami mengadukan secara resmi ke Unit SPKT Polres Bima. Dalam kasus ini, baik saya maupun sejumlah saksi telah memberikan keterangan awal kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Bima,” tandas Ovan kepada Media ini, Sabtu (9/6/2022).
Ovan kemudian menjelaskan kejadian terkait kasus dugaan penyerangan oleh SBH. Awalnya kata Ovan, pada Jum’at pagi (8/6/2022), saudara kandung SBH berinisial RS mendatangi rumahnya Ovan. Pada moment tersebut, RS diduga berteriak di rumahnya Ovan.
“Pada saat itu, saya bersama Wiradin Alwi sedang minum kopi di rumah. Dan saat itu pula saya mendengar adanya teriakan. Karena itu, saya bergeser jendela dan melihat RS yang teriak-teriak. Awalnya saya fikir dia sedang ribut dengan tetangga di sebelah rumah saya. Namun ternyata dia diduga datang menyerang kami,” ungkap Ovan.
Setelah itu, Ovan yang saat itu masih menggunakan sarung langsung turun dari rumahnya. Kata Ovan, dirinyapun meminta RS untuk datang ke rumahnya.
“Saat itu pula saya meminta RS untuk datang menyerang saya dan istri saya. Karena RS tidak berani datang ke rumah, akhirnya yang bersangkutan diduga mencaci-maki saya dengan kata-kata kotor,” beber Ovan.
Selang beberapa menit kemudian ungkap Ovan, SBH datang dalam keadaan tidak menggunakan baju di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di moment itu, SBH diduga datang dalam keadaan marah dan kemudian menantang Ovan untuk berkelahi.
“Saat itu dia mengajak saya untuk berkelahi. Sayapun memintanya untuk datang menyerang saya. Dan sayapun memintanya agar jangan hanya bisa bicara, tetapi silahkan membuktikan keinginannya itu. Tetapi dia mengajak saya untuk berkelahi di lapangan terbuka di Manggekompo dan disaksikan oleh banyak orang. Dia bilang, mari berkelahi di lapangan terbuka itu, siapa yang kalah maka dialah yang mati,” terang Ovan.
Pada moment yang penuh dengan ketegangan tersebut, secara berangsur-angsur warga datang ke TKP. Tujuan warga datang ke TKP adalah untuk melerai agar ketegangan tersebut tidak sampai kepada terjadinya bentrokan fisik.
“Namun pada moment yang disaksikan oleh banyak warga tersebut, SBH sempat mencabut kayu pagar. Kayu tersebut, diduga akan digunakannya untuk menyerang saya. Namun dugaan keinginannya untuk menyerang saya dengan menggunakan kayu pagar tersebut tidak sempat terjadi karena segera dilerai oleh warga setempat,” papar Ovan.
Ditanya tentang hal yang melatari terjadinya dugaan peristiwa penyerangan tersebut, Ovan mengaku tidak tahu. Ovan juga mengaku tidak tahu apakah peristiwa itu masih berkorelasi atau sebaliknya dengan masalah Pilkades Kala yang sudah dilangsungkan pada tanggal 6 Juli 2022.
“Saya tidak tahu latar belakang dari kejadian itu. Pertanyaan apakah kasus itu masih ada kaitannya dengan Pilkades Kala atau sebaliknya, saya juga tidak tahu,” tegas Ovan.
Namun Ovan kembali menegaskan, peristiwa dugaan penyerangan oleh SBH terhadap dirinya itu bukan sekedar rekayasa. Tetapi fakta yang yang disaksikan oleh banyak orang.
“Peristiwa itu nyata dan disaksikan oleh banyak orang. Intinya, kasus ini sudah saya laporkan secara resmi kepada Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten. Soal siapa yang tahu sebaliknya terkait kasus ini, tentu saja kita serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Dan kita semua harus percaya bahwa APH akan bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab terkait kasus yang telah saya laporkan ini,” pungkas Ovan.
Secara terpisah, Kapolres Bima yakni AKBP Heru Sasonggko, S.IK melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Masdidin, SH yang dimintai tanggapannya membenarkan bahwa korban telah melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihaknya. Selanjutnya, kini kasus tersebut sedang ditangani oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima.
“Laporan korban sudah kami terima secara resmi pula. Dan dalam kaitan itu, baik korban maupun sejumlah saksi yang diajukannya sudah dimintai keterangan awalnya oleh Penyidik. Namun tahapan penanganan kasus ini masih dalam wilayah Penyelidikan,” terang Kasat Reskrim yang dikenal berhasil membongkar kasus tindak pidana luar biasa hanya memakan waktu sekian jam ini.
Sementara kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh SBH sebagaimana dilaporkan oleh Pena Bumi di Mapolsek Donggo, diakuinya akan dikoordinasikan secara segera pula dengan pihak Polsek Donggo. Koordinasi itu, ditegaskannya lebih kepada mempertanyakan tentang benar atau sebaliknya laporan Pena Bumi tersebut.
“Sekali lagi, Insya Allah soal itu akan segera kami tanyakan kepada pihak Polsek Donggo. Sementara terkait dengan laporan Ovan tersebut, tentu saja akan tetap kami tangani secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Olehnya demikian, kami berharap agar semua pihak sama-sama menahan diri karena telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada APH,” imbuhnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda