Kasus Oknum Kades Oitui, SD di Hadapan Majelis Hakim "Ngaku Sudah Putus" Namun “Foto Mesranya” Kini Terungkap
"Foto Mesra" Antara SD Bersama Liling Siska Indah |
Visioner Berita Kota Bima-Kasus dugaan persetubuhan antara oknum Kades Oitui Kecamatan Wera, Sudirman alias One dengan anak dibawah umur yang masih duduk di kelas I SMA, dinilai melahirkan sejumlah persoalan yang sangat menarik. Antara lain Sudirman alias One membantah keterlibatanya dalam kasus itu, tetapi hasil visumnya ada dan kini sudah berada di tangan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima maupun Majelis Hakim Pengadilan (PN) Raba-Bima.
Hal menarik lainya yakni seorang saksi kunci bernama Liling Siska Indah yang membantah keteranganya kepada Polisi yang sudah ditandatanganinya secara resmi dan telah dituangkan secara resmi pula kedalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bantahan tersebut disampaikan oleh Liling Siska Indah di hadapan Majelis Hakim PN Raba Bima dan JPU pada persidangan kedua dan ketiga.
Pada persidangan ketiga (mendengarkan keterangan verbal lisan) dari Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota, JPU membongkar sejumlah pengakuan SD. Menurut JPU, SD mengaku “memiliki kedekatan” dengan saksi yakni Liling Siska Indah. Pada moment tersebut kata JPU, SD "mengaku telah putus" dengan Liling Siska Indah.
Masih menurut "pengakuan" SD pada moment tesebut ungkap JPU, SD telah putus dengan Liling Siska Indah disaat kasus oknum Kades Oitui tersebut viral di beranda Media Sosial (Medsos) maupun di dunia nyata. Namun pengakuan tersebut justeru mengundang pertanyaan Majelis Hakim pada PN Raba-Bima yang dipimpin oleh Erstanto Windiolelono, SH, M.H (Ketua Majelis Hakim).
“Lantas apa kaitanya antara viralnya kasus tersebut dengan putusnya hubungan antara anda dengan Liling Siska Indah.” Tanya Majelis Hakim dengannada serius.
Menurut JPU, perubahan sikap saksi yang terjadi dalam persidangan kasus tersebut bukan saja dari Liling Siska Indah (membantah) BAP. Tetapi juga keterangan SD juga diduga berubah. Maksudnya, diduga ada penjelasan di dalam BAP yang disinyalir dipenggal oleh SD. Dan pada moment sidang ketiga kasus tersebut, JPU menduga ada kegelisahan pada diri SD.
Dan dalam persidangan kedua maupun ketiga terkait kasus tersebut, baik JPU maupun Majelis Hakim sudah bisa membaca tentang aura SD maupun Liling Siska Indah. Hanya saja soal pertanyaan apakah benar keduanya memberikan keterangan palsu atau sebaliknya, ditegaskan tentu saja tetap berpulang kepada penilaian pihak Majelis Hakim.
Namun pihak Majelis Hakim yang dipimpin oleh Erstanto Windiolelono, SH, M.H telah mengingatkan bahwa saksi-saksi yang memberikan keterangan palsu di di persidangan bisa dijerat oleh sanksi pidana yakni 7 tahun penjara.
“Ingat, sanksi pidana bagi saksi yang memberikan keterangan palsu di moment persidangan bisa dikenakan sanksi pidana selama 7 tahun penjara,” imbuh Ketua Majelis Hakim, Erstanto Windiolelono, SH, M pada persidangan ketiga terkait kasus dimaksud.
JPU kemudian mengungkap hal menarik lain yang terjadi pada momoment persidangan terkait perkara dugaan persetubuhan antara oknum Kades Oitui dengan anak dibawah umur dimaksud. Yakni dihadapan Majelis Hakim, SD mengaku berprofesi sebagai Wartawan pada salah satu Media.
Lepas dari itu, dalam beberapa hari terakhir ini muncul “desas-desus” tentang dugaan kedekatan antara SD dengan Liling Siska Indah. Terkait hal itu, Crew Media Online www.visionerbima.com akhirnya melakukan investigasi dengan “gaya standar”. Dari hasil investigasi tersebut, Media ini berhasil memperoleh “foto mesra” antara SD dengan Liling Siska Indah.
“Foto mesra keduanya” tersebut, diduga dilakukan di salah satu tempat. Pengambilan gambar terkait “Foto mesra keduanya” diambil dengan cara selfie menggunakan Handphone (HP) merk Vivo Y12. Hanya saja keterangan soal hari dan tanggal terkait “foto mesra” tersebut tidak muncul pada gambarnya.
Sementara di sekitar “foto mesra” yang diduga di salah satu kamar tersebut, terlihat adanya kasus, lemari, kipas angin, ranjang. Dalam “foto mesra” tersebut, SD terlihat menggunakan kemeja berkera warna biru muda dan Liling Siska Indah menggunakan Jilbab warna hitam berorak putih, baju berwarna cokelat sembari memegang HP dengan silicon warna ping. Dan pada “foto mesra” tersebut, Liling Siska Indah terlihat memeluk SD sembari menyandarkan dagunya pada dada bagian kananya SD.
Pertanyaan tentang apakah keduanya masih menjalin hubungan cinta kasih ataukah sudah menikah secara siri, hingga kini belum diketahui. Namun berdasarkan desas-desus dari sejumlah orang menduga bahwa keduanya masih memiliki “kedekatan”.
Singkatnya, proses persidangan kasus dugaan persetubuhan antara Sudirman alias One dengan anak dibawah umur tersebut masih dilaksanakan di PN Raba-Bima. Rabu Minggu ini (6/6/2022), Majelis Hakim PN Raba-Bima akan menggelar persidangan pemeriksaan terhadap saksi. Pada Rabu Minggu ini, pihak Majelis Hakim akan menghadirkan Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota guna didengarkan keterangan verbal lisanya dan dionfrontir dengan Liling Siska Indah.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Pidum pada Kejari Bima, Ibrahim Khalil, SH, M.Hum kepada Media ini di ruang kerjanya, Senin (4/6/2022). Pada Rabu Minggu ini, pihaknya akan menghadirkan lagi Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota guna didengarkan keterangan verbal lisanya.
“Persidangan terkait kasus ini masih pada tahaopan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Rabu Minggu ini kami masih menghadirkan Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk di dengarkan keterangan verbal lisanya di hadapan pihak Majelis Hakim. Dan pada moment itu pula, kami akan menghadirkan Liling Siska Indah,” terang Ibrahim dengan nada singkat.
Sekedar catatan sebagaimana pada pemberitaan sebelumnya, antara SD dengan Oknum Kades tersebut disebut-sebut sebagai sahabat akrab. Pada moment persidangan, di hadapan Majelis Hakim dan JPU pada moment persidangan itu SD mengaku bahwa dirinyalah yang menjemput korban menggunakan mobil milik oknum Kades itu pula.
Pada moment persidangan itu pula, SD mengaku bahwa dia menjemput korban atas perintah oknum Kades itu. Setelah korban dijemput, mereka berempat (SD, Sudiran alias One, Liling Siska Indah dan korban) jalan-jalan di sejumlah TKP. Korban dijemput dan kemudian jalan-jalan ke sejumlah TKP tersebut pada malam hari hingga ke gunung-gunung.
Dalam beberapa kali perjalanan di berbagai TKP pada malam hari hingga ke gunung tersebut, SD mengaku bahwa oknum Kades tersebut hanya mansehati korban agar sekolah dengan baik guna menggapai masa depan yang baik pula. Nasehat yang sama kata SD, juga diberikan oleh oknum Kades tersebut kepada Liling Siska Indah.
Dari penjelasan SD tersebut, spontan saja mengundang sejumlah pertanyaan dari pihak Majelis Hakim maupun JPU. "Kok dinasehati malam-malam hingga ke gunung-gunung," tanya pihak Majelis Hakim pada moment persidangan.
Terkait penanganan kasus ini, sejak awal hingga sekarang korban didampingi oleh sejumlah Pegiat. Diantaranya LPA, Peksos Anak Kabupaten Bima, Ahli Psikologi dari Balai Paramita NTB yang merupakan kepanjangan tangan dari Kemensos RI, Relawan Anak NTB dan PUSPA Kota Bima. Tak hanya itu, korban didampingi oleh LBH Bintan yang dinakhidai oleh Dedi Sisanto, SH serta DP3A2KB Kabupaten Bima serta pihak UPTD Anak Kabupaten Bima. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda