IRT Terduga Penadah HP Curian Dibekuk Tim Puma I Polres Bima Kota

Terduga Penadah Yang Juga IRT Berinisial NRL

Visioner Berita Kota Bima-Kasus kehilangan Handphone (HP) di wilayah hukum Polres Bima Kota, dijelaskan kian marak saja. Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, SH, MH menegaskan bahwa tindak pidana tersebut sebagai atensi.

Olehnya demikian, Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.T.K, S.IK di desaknya untuk mengungkap para pelakunya maupun penadahnya. Perintah Kapolres Bima Kota tersebut pun akhirnya ditindaklanjuti oleh kasat Reskrim setempat melalui Tim Puma I dibawa pimpinan Katim Puma I, Aipda Abdul Hafid.

Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 11.30 WITA, Tim Puma I yang dipimpin langsung oleh Aipda Abdul Hafid berhasil meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NRL (31), warga asal Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima.

NRL dibekuk Tim Puma I karena diduga sebagai penadah HP hasil curian.  HP tersebut merupakan milik korban bernama Edy Kurniawan, warga asal Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda-Kota Bima.

Dalam kasus ini Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit HP merek Xiaomi Note 10 warna hitam milik korban.

Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin membenarkan adanya peristiwa penangkapan IRT berinisial NRL itu oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dan kini NRL serta BB berupa 1 Unit HP milik korban tersebut sedang diamankan di Mapolres Bima Kota.

"Tim Puma I kini sedang memburu terduga pelaku utamanya. Sementara yang sudah ditangkap terlebih dahulu adalah terduga penadahnya yang berinisial NRL," terang Jufrin.

Jufrin menjelaskan, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota bergerak hingga berhasil menangkap Nrl atas dasar laporan pengaduan Nomor: ADUAN/K/460/VI/2022/NTB/Res Bima Kota , Senin Tanggal 06 Juni 2022.  Pihak pelapornya bernama Edi Kurniawan.

"Kini NRL sedang dimintai keterangan secara intensif oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota. Kasus ini tentu saja tetap kami tangani secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," papar Jufrin.

Jurfrin kemudian mengungkapkan tentang kronologis penangkapan terhadap Nrl oleh Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Yakni berdasarkan Laporan aduan tersebut  Tim Puma I kemudian melakukan serangkaian penyelidikan terhadap  identitas dan keberadaan terduga pelaku penadah berinisial NRL itu. Selanjutnya Tim Puma I berhasil mengantongi identitas yang bersangkutan (Nrl).

"Setelah mengantongi identitas terduga penadah tersebut, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota langsung terjun ke Kelurahan Dara hingga berhasil menangkap Nrl. Kepada Tim Puma I tersebut, Nrl mengaku mendapatkan HP tersebut kepada 

terduga pelaku utama berinisial EW dengan cara membeli seharga Rp1 juta. Atas pengakuan Nrl tersebut, kini Tim Puma I sedang memburu terduga pelaku utamanya. Doakan saja agar EW segera ditangkap," pungkas Jufrin. (TIM VISIONER)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.