Dari Banggar DPRD Kota Bima, KUA dan PPAS APBD Kota Bima Tahun 2023 Disetujui
Moment DPRD Kota Bima Menyampaikan Laporan Banggar Hingga Menyetujui KUA dan PPAS APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2023 (22/7/2022) |
Visioner Berita Kota Bima-Jum’at (22/7/2022) DPRD Kota Bima menyampaikan Laporan Badan Anggaran (Bangga) terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023.
Moment penting tersebut dihadairi oleh Pimpinan beserta
Anggota DPRD Kota Bima, Walikota Bima yang diwakili oleh Sekda setempat, Ketua
Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima, segerna Anggota Forum Koordinasi Pimpinan
Daerah (Forkopimda), Asisten dan Staf Ahli Serta Kpala Bagian (Kabag) pada
lingkung Setda Kota Bima, Kepala-Kepala SKPD pada Pemkot Bima, Camat dan Lurah
se Kota Bima, Ketua KPUD Kota Bima, Ketua MUI Kota Bima, Pimpinan Parpol,
Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Ormas, Ketua Dewan Pendidikan Kota
Bima, Insan Pers dan lainya.
Moment tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bima,
Alfian Insra Wirawan, S.Adm, didampingi oleh dua orang Wakil Ketua DPRD
setempat. Dejalaskan bahwa moment ini merupakan sidang ke III tahun dinas 2023 dalam
rangka penyampaian laporan Bangga DPRD Kota Bima terhadap KUA-PPAS APBD Kota Bima
tahun 2023.
Alfian Insra Wirawan menjelaskan, rumusan KUA dan PPAS
merupakan
bagian yang sangat penting dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran demi
terciptanya optimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan
dan pembangunan di daerah. Sehingga dalam perumusan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 merupakan siklus
kegiatan penyusunan APBD yang
berdasarkan pada Peraturan
Pemerintah
(PP) nomor
12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Untuk
itu, penyusunan KUA dan PPAS APBD Kota Bima tahun anggaran 2023
dijelaskanya
mengacu pada RKPD Kota Bima tahun 2023 dengan tema “Membangun Ketangguhan Untuk Meningkatkan Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Yang Berkelanjutan” yang
menitik beratkan pada lima target utama.
Yakni tata
kelola pemerintahan dan pemantapan pelayanan public, pemulihan ekonomi, pemantapan sistem
kesehatan dan penanganan Covid-19, penanganan kumuh serta mitigasi bencana. Untuk mendukung target
utama tersebut,
maka kebijakan belanja daerah lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi
produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia,
pelayanan publik dan menunjang pertumbuhan ekonomi daerah. Sehingga kebijakan belanja
daerah diharapkan pembiayaannya dapat mendukung capaian prioritas program dan
kegiatan ditahun 2023 yang ingin dicapai.
Antara lain membiayai belanja untuk pencapaian visi dan misi
daerah, serta pemenuhan penerapan pelayanan dasa, mendukung tujuan pembangunan
berkelanjutan, pemenuhan
dana fungsi pendidikan, pemenuhan
dana fungsi kesehatan, pemulihan
ekonomi, kesehatan dan sosial yang terdampak Covid-19.
Alfian Indra Wirawan menerangkan, dari beberapa target
pencapaian pembangunan tersebut maka Bangga DPRD
Kota Bima bersama
tim anggaran eksekutif telah merumuskan arah KUA dan PPAS tahun anggaran 2023
melalui pembahasannya sebagai berikut :
Kebijakan
perencanaan pendapatan daerah
Dapat
disampaikan bahwa pendapatan
daerah Kota Bima tahun
anggaran 2023 diproyeksikan
sebesar RP788.967.902.242,00 atau mengalami peningkatan
sebesar Rp.546.086.440,00
atau 3,35% dari pendapatan tahun
sebelumnya sebesar Rp763.421.815.802,00
dengan perincian sumber pendapatan sebagai berikut:
Pendapatan Asli Daerah
(PAD) Kota Bima tahun
anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp
60.035.728.910,00. Sedangkan tahun tahun 2022 ditargetkan Rp68.794.231.310,00. Maka jumlah PAD Kota
Bima ini diproyeksikan
mengalami penurunan sekitar 12,73% dari tahun sebelumnya atau sebesar Rp8.758.502.400,00,-.
Penurunan ini diakui dikarenakan atas dasar asumsi
penerimaan retribusi daerah tahun 2023 pada dinas kesehatan diperkirakan
mengalami penurunan sekitar 30,40%. Sementara penerimaan dari retribusi daerah ditahun 2022
targetnya sebesarRp806.875.800,00. Maka pada tahun 2023
diperkirakan hanya Rp20.048.373.400,00
atau berkurang sebesar Rp8.758.502.400,00.
Sedangkan
pada pos pajak daerah dan pendapatan dari hasil pengelolaan keuangan daerah
yang dipisahkan serta pos lain-lain PAD yang
sah targetnya masih tetap sama dengan
tahun 2022. Yakni
untuk pos pajak daerah ditargetkan sebesar Rp24.368.139.721,00. Untuk pendapatan dari
hasil pengelolaan keuangan daerah yang dipisahkan ditargetkan Rp1.650.003.101,00 dan pada pos lain-lain PAD yang sah ditargetkan Rp13.969.212.688,00.
Pendapatan
transfer daerah Kota Bima tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp728.932.173.332,00. Jumlah pendapatan
transfer ini diproyeksikan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang
ditargetkan sebesar Rp694.627.584.492,00, sehingga
peningkatannya sebesar Rp34.304.588.840,00 atau 4,94%, yang terdiri dari
pendapatan transfer pemerintah pusat yang ditargetkan sebesar Rp676.622.975.840,00
mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yakni sebesar Rp34.804.588.840,00 atau
5,42% . Dan
untuk pendapatan transfer antar daerah pada tahun 2023 diproyeksikan menurun
dari tahun sebelumnya yakni sebesar
Rp500.000.000,00,
dimana pada tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp.805.197.492,
maka di tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp52.309.197.492,00 atau mengalami penurunan 0,95%
dari tahun sebelumnya. Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah tahun 2023 tidak
dianggarkan atau nol rupiah.
Kebijakan
Belanja
Secara
umum belanja daerah Pemerintah Kota Bima pada tahun anggaran 2023 berdasarkan RKPD Kota
Bima tahun
2023 direncanakan sebesar Rp801.967.902.242,00
atau mengalami
peningkatan sebesar Rp25.540.086.440,00
atau 3,29% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp776.427.815.802,00. Anggaran
tersebut akan
diarahkan untuk membiayai
belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga.
Belanja
operasi rencananya akan dialokasikan
sebesar Rp616.712.934.044,00
atau mengalami
penurunan dari tahun sebelumnya yakni sebesarRp.198.021.674,00 atau
0,36% dari alokasi belanja tahun 2022 sebesar Rp618.910.955.718,00
Belanja
modal dialokasikan sebesar Rp181.225.139.851,00
atau mengalami
peningkatan 17,60% atau sebesar Rp27.118.636.106,00 dari alokasi tahun sebelumnya sebesar Rp 154.106.503.745,00. Dan untuk belanja tidak
terduga dialokasikan sebesar Rp4.029.828.347,00
atau mengalami
peningkatan 18,16%a atau sabesar Rp619.472.008,00 dari tahun sebelumnya
yang dianggarkan sebesar Rp3.410.356.339,00.
Kebijakan
Rencana Pembiayaan
Daerah
Pemerintah Kota Bima pada tahun anggaran 2023
memproyeksikan penerimaan pembiayaan sebesar Rp15.000.000.000,00 yang bersumber
dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2022/ Sedangkan untuk pengeluaran
pembiayaan sebesar Rp2.000.000.000,00
diarahkan untuk penyertaan modal atau investasi pemerintah daerah.
Dengan
mencermati besaran rencana pendapatan daerah Rp788.967.902.242,00. Sedangkan pembebanan
belanja daerah sebesar Rp801.967.902.242,00, oleh sebab itu maka terjadi defisit Rp 13.000.000.000,00/ Defisit ini diproyeksikan akan
ditutupi dari penerimaan pembiayaan atas silpa tahun anggaran 2022 yang
diestimasi sebesar Rp15.000.000.000,00
setelah dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal senilai Rp2.000.000.000,00. Maka pembiayaan netto
sebesar Rp13.000.000.000,00.
Sehingga
dengan demikian, maka
KUA dan PPAS pendapatan
dan belanja daerah Kota Bima tahun anggaran 2023 dijelaskan berimbang.
PPAS sementara papar Alfian Indra Wirawan, merupakan rangkaian
tindaklanjut dari arah kebijakan umum yang memuat rencana pendapatan dan
prioritas belanja daerah yang berdasarkan urusan wajib dan pilihan. Sehingga dapat dijabarkan
rencana prioritas dan plafon anggaran pada masing-masing Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) sebagai berikut:
Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan
Rencana pendapatan sebesar Rp150.000.000,00. Sedangkan rencana belanja
sebesar Rp199.241.527.329,00. Yang diarahkan untuk belanja operasi sebesar Rp171.505.825.966,00 dan
belanja modal sebesar Rp27.735.701.363,00.
Dinas
Kesehatan
Rencana pendapatan
sebesar Rp10.353.089.600,00. Rencana belanja sebesar
Rp125.718.088.394,00
yang terdiri
dari belanja belanja
operasi sebesar Rp95.113.211.806,00
dan belanja modal sebesar Rp.604.876.588,00,-
Dinas
Pekerjaan Umum,
dan Penataan Ruang
Rencana
pendapatan sebesar Rp1.309.850.000,00
dengan besaran belanjaRp116.060.629.037,00yang
terdiri dari belanja operasi sebesar Rp19.249.664.485,00 dan belanja modal Rp96.810.964.552,00.
Dinas
Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Rencana
belanja sebesar Rp11.820.303.381,00
dengan rencana penetapan belanja operasi sebesar Rp8.743.343.371,00 dan belanja modal sebesar Rp3.076.960.010,00.
Satuan Polisi
Pamong Praja
Rencana
belanja sebesar Rp8.166.273.811,00
yang direncanakan hanya untuk belanja operasi.
Bada
Penanggulangan Bencana Daerah
Rencana
belanja Rp5.288.568.984,00
dengan rencana penetapan belanja operasi sebesar Rp5.257.568.984,00 dan belanja
modal Rp31.000.000,00.
Dinas
Pemadam Kebakaran
dan Penyelamatan
Rencana
belanja sebesar Rp5.219.173.389,00
dengan rencana penetapan belanja operasi sebesar Rp4.815.773.389,00 dan belanja
modal sebesar Rp403.400.000,00.
Dinas Sosial
Rencana
belanja sebesar Rp6.102.597.074,00
dengan rencana penetapan belanja operasi sebesar Rp6.061.047.074,00 dan belanja
modal Rp41.550.000,00.
Dinas Tenaga
Kerja
Rencana
belanja sebesar Rp4.020.257.030,00
terdiri dari belanja operasi sebesar Rp3.985.257.030,00 dan belanja modal sebesar Rp35.000.000,00,-
Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Rencana
belanja sebesar Rp8.071.163.857,00
terdiri dari belanja operasi sebesar Rp7.948.483.857,00 dan belanja modal senilai Rp122.680.000,00.
Dinas
Ketahanan Pangan
Rencana
belanja operasi sebesar Rp4.213.370.932,00
Badan
Lingkungan Hidup
Eencana
pendapatan sebesar Rp700.000.000,00
dengan rencana belanja sebesar Rp27.896.364.028,00
yang terdiri belanja operasi Rp20.008.864.028,00
dan belanja modal Rp7.887.500.000,00.
Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Rencana
belanja sebesar Rp6.277.749.807,00 terdiri dari belanja
operasi sebesar Rp5.077.749.807,00
dan belanja modal sebesar Rp1.200.000.000,00,-
Dinas
pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana
Rencana
belanja sebesar Rp7.965.050.411,00
terdiri dari belanja operasi
sebesar Rp6.743.390.411,00
dan belanja modal sebesar Rp1.221.660.000,00,-
Dinas
Perhubungan
Rencana
pendapatan sebesar Rp1.600.000.000,00
dengan rencana belanja sebesar Rp12.735.890.363,00
terdiri dari belanja operasi sebesar Rp12.702.890.363,00 dan belanja modal sebesar Rp33.000.000,00,-
Dinas Komunikasi,
Informatika dan Statistik
Rencana
pendapatan sebesar Rp197.284.000
dengan rencana belanja sebesar Rp10.285.955.806,00
yang terdiri dari belanjao perasi
Rp9.497.455.806,00
dan belanja modal Rp788.500.000,00,-
Dinas
Koperasi, Perindustrian
dan Perdagangan
Rencana
pendapatan sebesar Rp2.759.824.800,00
dengan belanja sebesar Rp9.393.112.560,00
terbagi dalam belanja operasi sebesar Rp9.287.532.560,00 dan belanja modal sebesar Rp105.580.000,00,-
Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu
Pintu
Rencana
belanja sebesar 3.867.411.280,00
dengan rencana penetapan belanja operasi sebesar Rp3.830.351.280,00 dan belanja
modal sebesar Rp37.060.000,00.
Dinas
Perpustakaan dan Arsip Daerah
Rencana
belanja sebesar Rp5.557.775.385,00
dengan rencana penetapan belanja operasi sebesar Rp5.349.915.385,00 dan belanja
modal sebesar Rp207.860.000,00.
Dinas Kelautan
dan Perikanan
Rencana
pendapatan sebesar Rp193.600.00,00
dengan belanja sebesar Rp5.135.112.171,00
yang terbagi dalam belanja operasi sebesar Rp4.597.415.671,00 dan belanja modal senilai Rp537.696.500,00,-
Dinas
Pariwisata
Rencana
pendapatan sebesar Rp1.527.900.000,00
dengan rencana belanja sebesar Rp20.376.287.203,00
yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp13.812.790.203,00 dan belanja modal sebesar Rp6.563.488.000,00,-
Dinas
Pertanian
Rencana
pendapatan sebesar Rp300.000.000,00
rencana belanja sebesar Rp12.561.720.266 yang terdiri dari belanja operasi
sebesar Rp12.447.520.266,00
dan belanja modal sebesar Rp114.200.000
Sekretariat
Daerah (Setda)
Rencana
pendapatan sebesar Rp548.850.000,00
dengan rencana belanja sebesar Rp48.114.781.275,00
terdiri dari belanja operasi sebesar Rp46.691.906.275,00 dan belanja modal sebesar Rp1.422.875.000,00,-
Sekretariat
DPRD
Rencana
belanja sebesar Rp24.816.099.637,00
dengan rencana penetapan belanja operasi sebesar Rp24.610.154.137,00 dan belanja
modal sebesar Rp205.945.500,00.
Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan
Rencana
belanja sebesar Rp8.014.128.979,00
terbagi dalam belanja operasi sebesar Rp7.777.128.979,00 dan belanja modal sebesar Rp237.000.000,00,-
Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Rencana
pendapatan sebesar Rp769.327.503.842,00
dengan belanja sebesar Rp20.260.554.743,00
terdiri dari belanja operasi sebesar Rp15.958.394.396,00 dan belanja modal sebesar Rp 272.332.000 serta
belanja tidak terduga rp4.029.828.347,00,-
Badan
Kepegawaian Daerah dan Pengembangan
Sumber Daya
Manusia
Rencana
belanja sebesar Rp5.598.097.804,00
dengan rencana penetapan belanja operasi sebesar Rp5.488.297.804,00 dan belanja
modal sebesar Rp109.800.000,00.
Inspektorat
Daerah
Rencana
belanja sebesar Rp7.223.044.072,00
dengan rencana penetapan belanja operasi sebesar Rp7.195.044.072,00 dan belanja
modal sebesar Rp28.000.000,00.
Kecamatan
Rasana’e Barat
Rencana
belanja sebesar Rp9.799.702.137,00
terdiri dari belanja belanja operasi sebesar Rp9.438.078.389,00 dan belanja modal sebesar Rp361.623.748,00,-
Kecamatan
Rasana’e Timur
Rencana
belanja sebesar Rp11.521.265.575,00
terbagi dalam belanja operasi sebesar Rp10.847.898.125,00 dan belanja modal sebesar Rp673.367.450,00,-
Kecamatan
Asakota
Rencana
belanja sebesar Rp10.347.357.903,00
terdiri dari belanja operasi sebesar Rp10.166.813.363,00 dan belanja modal senilai Rp180.544.540,00,-
Kecamatan
Mpunda
Rencana
belanja sebesar Rp15.208.037.665,00
terdiri dari belanja operasi sebesar Rp15.073.063.065,00 dan belanja modal sebesar Rp134.974.600,00,-
Kecamatan
Raba
Rencana
Belanja
sebesar Rp17.706.272.096,00
terdiri dari belanja operasi sebesar Rp17.666.272.096,00 dan belanja modal sebesar Rp40.000.000,00,-
Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik
Rencana
belanja operasi sebesar rp 7.384.186.858,00
Sebagaimana
uraian pembahasan yang telah disampaikan
tersebut, berikutnya akan disampaikan
pendapat akhir fraksi-fraksi dewan selama proses pembahasan dalam rapat badan
anggaran DPRD Kota Bima tentang KUA dan PPAS APBD Kota Bima tahun 2023 yaitu:
Pendapat
akhir Fraksi Partai
Golkar
Yang disampaikan
oleh anggota Dewan yakni Gina Adriani, bahwa Fraksi
Pertai Golkar dapat
menyetujui KUA dan PPAS APBD Kota Bima tahun anggaran 2023 untuk menjadi dasar Repaerda
APBD Kota Bima tahun
anggaran 2023, dengan harapan aset-aset yang telah diterima dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Bima
dapat dikelola secara baik dan benar sehingga dapat memberikan nilai tambah untuk
peningkatan PAD Pemerintah Kota Bima.
Pendapat
akhir Fraksi Partai Amanat Nasional
Fraksi Partai Amanat Nasional dalam hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi
yakni Syamsuddin
Mahmud
berpendapat bahwa terkait dengan asset-asset yang diserahkan dari Pemkab Bima
kepada Pemerintah Kota Bima wajib untuk indentifikasi dan penelurusanya dan itu menjadi ranahnya Komisi II
dan Tim Panitian Khusus (Pansus). Selain itu, Fraksi Partai Amanat Nasional berharap agar KUA dan PPAS
Kota Bima tahun anggaran 2023 yang disepakti dapat ditindaklanjuti ke tahap
Paripurna DPRD Kota Bima.
Pendapat
Akhir Fraksi
Partai Bulan
dan Bintang
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Bulan
dan Bintang yakni Abdul Haris, menjelaskan bahwa Partai Bulan dan Bintang menerima KUA dan PPAS
APBD Kota Bima tahun 2023 yang
dibahas ini untuk disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Kota
Bima, dan
meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah agar nomenklatur kegiatan Sekretariat
Dewan dengan DPRD dapat dilakukan pemisahan.
Pendapat Akhir
Fraksi Partai Gerindra
Dalam
penyampaian pandangan akhirnya terhadap rancangan KUA dan PPAS
APBD Kota Bima tahun anggaran 2023 ini, Fraksi Partai Gerindra melalui Anggota
Dewan yakni Amiruddin menyatakan bahwa Fraksi Partai Gerindra menyetujui KUA dan PPAS
APBD Kota Bima tahun
anggaran 2023 yang diajukan oleh eksekutif untuk dilanjutkan dalam rapat
paripurna sebagai acuan dalam penyusunan Raperda APBD tahun anggaran 2023. Sementara terkait penyerahan
asset dari Pemka Bima kepada Pemkot Bima, dimintanya untuk
ditelusuri dengan jelas supaya aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan secara
optimal.
Pendapat
Akhir Fraksi
Partai Demokrat
Pendapat
akhir Fraksi Partai Dermokrat yang disampaikan oleh utusanyan di Banggar yakni
Asnah Madilau menyatakan bahwa secara
prinsipil Fraksi
Partai demokrat dapat
menerima rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Bima tahun anggaran 2023 dengan
catatan sepakat dan menegaskan
kembali atas usulan Fraksi Partai Bulan dan Bintang agar nomenklatur kegiatan antara Sekretariat
Dewan dan DPRD dipisahkan.
Fraksi Partai Demokrat juga menegaskan agar agar dalam pengalokasian anggaran
pada masing-masing OPD
berbasis kinerja dan bagi organisasi perangkat daerah yang memiliki dana
alokasi khusus yang besar perlu didukung oleh dana alokasi khusus secukupnya. Terkait Dinas
Perumahan dan Pemukiman, didesakknya agark bantuan belanja tak terduga tidak
saja dialihkan fisiknya tetapi secara bersamaan dialihkan juga anggarannya.
Wakil Ketua
DPRD Kota Bima, H. Mustamin mengusulkan
Bahwa
sesuai dengan harapan Pemerintah Proivinsi NTB pada saat evaluasi raperda LPJ Kota
Bima rtahun anggaran 2021 mendorong pada semua Organisasi Perangkat Daerah
(OPD)
yang telah ditetapkan target penerimaan PAD agar
objek PAD
yang belum dimanfaatkan secara maksimal agar diberdayakan secara penuh untuk
dapat memungkinkan peningkatan PAD sehingga terjadi pencapaian target penerimaan
secara maksimal.
Mustamin juga menyampaikan terima kasih kepada Tim Banggar
DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah bekerjasama dan dapat
menyatukan pendapatnya terkait pembahasan KUA dan PPAS APBD Kota Bima tyahun anggaran 2023 sehingga
dapat disepakati bersama untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
Sementara Sekda Kota Bima, Drs. H. Muhtar Landa, MH selaku
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah menyatakan, atas nama Pemerintah
Kota Bima dan khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah menyampaikan ucapan terimakasih
dan apresiasi yang tinggi kepada Banggar DPRD
Kota Bima yang telah menyetujui KUA dan PPAS APBD Kota Bima tahun 2023 untuk dilanjutkan
pembahasannya ke tahap Paripurna DPRD Kota Bima. Sedangkan yang terkait usul saran
pimpinan beserta anggota Banggar
serta pandangan akhir dari Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bima dijelaskanya akan
ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bima yakni Alfian Indra
Wirawan, S.Adm menyampaikan
ucapan terima kasih kepada seluruh anggota Banggar DPRD Kota Bima serta
Tim Anggaran Pemerintah Daerah
yang telah bekerja sama selama pembahasan KUA dan PPAS sampai dengan keluarnya pendapat akhir dari
seluruh Fraksi yang menyetujui rancangan
KUA dan PPAS APBD Kota Bima tahun anggaran 2023 sebagaimana tertuang dalam
dokumen yang diajukan oleh pihak Eksekutif untuk dapat diparipurnakan.
“Berdasarkan hasil hasil pembahasan yang telah kami sampaikan tersebut diatas, maka Banggar DPRD Kota Bima pada prinsipnya dapat menerima kebijakan umum APBD dan PPAS APBD Kota Bima tahun anggaran 2023 yang diajukan oleh pihak eksekutif untuk dijadikan landasan dan acuan penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan PPAS APBD Kota Bima tahun 2023,” ujar Alfian Insra Wirawan. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda