Catatan Penting Keberhasilan Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Candra, S.IK, MH Kendati Usia Jabatannya Belum Setahun
81,7 Persen Kasus Tindak Pidana Kejahatan 2021-2022 Berhasil Dituntaskan Sat Reskrim Polres Bima Kota
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH Dengan Tampilan Pakaian Kesultanan Bima. |
Visioner Berita Kota Bima-Usia jabatan AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH sebagai Kapolres Bima Kota dijelaskan belum sampai satu tahun. Namun demikian, Henry telah membuktikan sederetan keberhasilannya dalam pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan luar biasa (ekstra oridinary crime) terutama pada Sat Reskrim dan Sat Narkoba. Namun dalam waktu dekat, Henry akan meninggalkan Kota Bima guna menempati jabatan baru sebagai Kapolres Sumbawa-Nusa Tenggara Barat (NTB). Berikut catatan keberhasilan Henry khusus pada Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Terdapat tiga Unit pada Sat Reskrim Polres Bima Kota. Yakni Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Unit Pidana Umum (Pidum), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana (JPTP) berbagai kasus tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.T.K, S.IK tahun sejak Juni tahun 2021 hingga Juni 2022 diakui berhasil menuntaskan sebanyak 313 kasus dari 383 kasus atau dengan capaian Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana (JPTP) sebesar 81,7 %.
Hal tersebut dijelaskan sebagai bukti keberhasilan Henry dalam mengungkap serta menuntaskan sejumlah kasus walau usia jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota belum sampai setahun. Sedangan Jumlah Tindak Pidana (JTP) yang masih giat ditangani alias yang belum diselesaikan oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota tersebut yakni sebanyak 70 kasus dengan presentase 18.28 %. Penanganan ini dimulai sejak Agustus tahun 2021 hingga Juni tahun 2022. Adapun rincianya sebagai berikut:
JTP kasus penelantaran istri dan anak sebanyak
2 kasus. Sementara JPTP terkait kasus tersebut sebesar 100 % alias telah
dituntaskan. JTP kasus pemalsuan surat tahun 2021-2022 sebanyak 2 kasus. Namun
JPTP kasus tersebut yang telah diselesaikan sebanyak 3 kasus dengan capaian
sebesar 150 %.
JTP kasus pencabulan terhadap anak sebanyak
7 kasus, sementara JPTP yang sudah diselesaikan sebanyak 5 kasus, masih tersisa
2 kasus yang belum diselesaikan (28,6 %), sementara capaian penangananya
sebesar 71,4 %.
JTP kasus hancur/RSK BRG sebanyak 6 kasus,
JPTP yang sudah diselesaikan sebanyak 7 kasus, sementara capaianya sebesar
116,7 %. JTP kasus permainan judi sebanyak 9, sementara JPTP sebanyak 6 kasus, masih
tersisa 3 kasus yang sedang ditangani, sedangkan capaianya sebesar 66,7 %.
JTP kasus penghinaan sebanyak 4 kasus, JPTP
sebanyak 3 kasus, yang masih ditangani sebanyak 1 kasus, sedangkan capainya
sebesar 75 %. JTP membawa lari anak dibawah umur diakui nol kasus, JTP kasus
pembunuhan sebanyak 2 kasus, JPTP sebanyak 1 kasus, yang masih ditangani
sebanyak 1 kasus, dan capaian penangananya sebesar 50 %.
JTP penganiayaan berat sebanyak 4 kasus,
JPTP sebanyak 7 kasus dan jumlah capaian sebesar 175,0 %. JTP kasus perzinahan
nol kasus, pun JPTP nihil. JTP kasus penganiayaan biasa sebanyak 49, JPTP
sebanyak 49 kasus, JPTP sebanyak 46 kasus, yang masih ditangani sebanyak 3
kasus, dan capaian sebesar 93,9 %.
JTP kasus pencurian biasa sebanyak 15
kasus, JPTP sebanyak 11 kasus, yang masih ditangani sebanyak 4 kasus, dan
capaian sebesar 73,3 %. JTP Curat sebanyak 59 kasus, JPTP 42 kasus, yang sedang
ditangani sebanyak 17 kasus, sementara capaiannya sebesar 71,2 %.
JTP kasus Curanmor sebanyak 69 kasus, JPTP
sebanyak 37 kasus, yang sedang ditangani sebanyak 32 kasus, sedangkan capaiannya
sebesar 53,6 %. JTP Curas sebanyak 9 kasus, JPTP sebanyak 8 kasus, yang sedang
ditangani sebanyak 1 kasus, sedangkan capaian sebesar 88,9 %.
JTP pemerasan dan pengancaman sebanyak 12
kasus, JPTP sebanyak 14 kasus, sedangkan capaiannya sebesar 116, 7 %. JTP
Penggelapan sebanyak 20 kasus, JPTP sebanyak 21 kasus, sementara capaiannya
sebesar 105,0 %.
JTP penipuan sebanyak 22 kasus, JPTP
sebanyak 20 kasus, yang masih ditangani sebanyak 2 kasus, sedangkan capaiannya
sebesar 90,9 %. JTP kasus persetubuhan anak sebanyak 8 kasus, JPTP sebanyak 14
kasus, dan capaiannya sebesar 175,0 %.
JTP pemerkosaan sebanyak 2 kasus, JPTP
sebanyak 1 kasus, yang masih ditangani sebanyak 1 kasus, sedangkan capaiannya
sebesar 50 %. JPT penyerobotan tanah sebanyak 15 kasus, JPTP sebanyak 15 kasus,
sedangkan capaiannya sebesar 100 prsen.
JTP penganiayaan anak sebanyak 12 kasus,
JPTP sebanyak 6 kasus, yang masih tangani sebanyak 6 kasus, sementara capaianya
sebesar 50 %. JTP KDRT sebanyak 4 kasus, JPTP sebanyak 2 Kasus, yang masih
ditangani sebanyak 2 kasus, sedangkan capaianya sebesar 50 persen.
JTP bawa Sajam banyak 18 kasus, JPTP
sebanyak 10 kasus, yang ditangani sebanyak 8 kasus, sedangkan capaiannya sebesar
44,4 oersen. JTP pengeroyokan sebanyak 17 kasus, JPTP sebanyak 24 kasus,
sedangkan capaiannya sebesar 141,2 persen.
JPT kasus penganiayaan ringan dijelaskan
nol (0) kasus. JTP kasus korupsi dijelaskan nol (0) kasus, namun JPTP sebanyak 1
kasus. JTP bawa Senjata Api (Senpi) dijelaskan nol kasus (nihil). JTP penadahan
sebanyak 2 kasus, JPTP sebanyak 2 kasus, sedangkan capaiannya sebesar 100 %.
JTP penghinaan/ITE sebanyak 3 kasus, JPTP
sebanyak 1 kasus, masih ditangani sebanyak 2 kasus, sedangkan capaiannya sebesar
66,7 %. JTP satwa dilindungi sebanyak 1 kasus, JPTP sebanyak 1 kasus, sementara
capaiannya sebesar Rp100 %. JTP melawan petugas disebut Nihil (0), namun JPTP
sebanyak 1 kasus. JTP penganiayaan hewan sebanyak 1 kasus, JPTP disebut nol
kasus (0).
JTP Miras disebut nol kasus (nihil). JTP
Lingkungan Hidup (LH) sebanyak 2 kasus, JPTP 1 kasus, yang masih ditangani
(belum diselesaikan) sebanyak 1 kasus, sementara capaiannya sebesar 50 %. JPT
memasuki pekarangan tanpa izin dijelaskan nol kasus alias nihil.
JTP kasus tidak mentaati pemerintah disebut
nol kasus alias nihil. JTP pembuangan bayi diebut nol (0) kasus, namun JPTP
sebanyak 1 kasus. JTP pencurian dalam keluarga juga disebut nol kasus alias
nihil. JTP penemuan mayat sebanyak 2 kasus, JPTP dijelaskan 0, masih ditangani
sebanyak 2 kasus, sedangkan capaiannya 0,0 %.
JTP prostitusi sebanyak 1 kasus, JPTP
disebut 0 kasus, belum selesai alias masih ditangani sebanyak 1 kasus,
sementara capaiannya sebesar 0,0 %. JTP lain-lain sebanyak 3 kasus, JPTP
sebanyak 3 kasus. JTP kasus pembakaran sebanyak 1 kasus, JPTP dijelaskan Nol
(0) kasus, yang masih ditangani alias belum selesai sebanyak 1 kasus, sedangkan
capaiannya 0,0 persen.
Sementara
Jumlah kejahatan yang terjadi sejak bulan Agustus 2021 hingga Juni tahun 2022
sebagai berikut:
Kejahatan
konvensional pada Agustus sampai dengan Desember tahun 2021 sebanyak 171 kasus,
Januari sampai dengan Juni 2021 sebanyak 211 kasus. Kejahatan transaksional
pada Agustus sampai dengan Desember 2021 disebut nol (0) kasus, dari Januari
sampai dengan Juni 2022 juga disebut nihil alias nol (0) kasus.
Kejahatan kekayaan negara sejak Agustus
sampai dengan Desember 2021 disebut nihil alias nol (0) kasus, namun sejak
Januari sampai dengan Juni 2022 sebanyak 1 kasus. Sementara kejadian
berimpilkasi dari Agustus sampai dengan Desember 2021 disebut nihil. Pun
demikian halnya sejak Januari hingga Juni 2022 (Nol kasus).
Selain itu, terdapat 11 jenis kejahatan
yang terjadi sejak Agustus sampai dengan Desember 2021 hingga Januari sampai
dengan Juni 2022, sebagai berikut:
Kasus pembunuhan pada Agustus sampai dengan
Desember 2021 disebut nol kasus (nihil). Namun kasus pembunuhan sejak Januari
hingga Juli 2022 sebanyak 2 kasus. Kasus Curat sejak Agustus hingga Desember
2021 sebanyak 27 kasus dan sejak Januari hingga Juli tahun 2022 sebanyak 32
kasus. Kasus penganiayaan berat sejak Agustus sampai dengan Desember 2021
sebanyak 2 kasus, dan sejak Januari hingga Juli 2022 sebanyak 2 kasus.
Kasus Curas sejak Agustus hingga Desember
2021 sebanyak 6 kasus, dan sejak Januari hingga Juli 2022 sebanyak 3 kasus.
Kasus Curanmor sejak Agustus hingga Desember 2021 sebanyak 25 kasus, dan sejak
Januari hingga Juli 2022 sebanyak 44 kasus. Kasus kebakaran sejak Agustus
hingga Desember 2021 dijelaskan nihil alias nol (0) kasus, pun demikian halnya
sejak bulan Januari hingga Juli 2022.
Kasus perjudian sejak Agustus hingga
Desember 2021 sebanyak 5 kasus, dan sejak Januari hingga Juli 2022 sebanyak 4
kasus. Kasus pemerasan/ancaman sejak Agustus hingga Desember 2021 sebanyak 4
kasus, dan sejak Januari hingga Juli 2022 sebanyak 8 kasus.
Kasus pencabulan/setubuhi anak sejak
Agustus hingga Desember 2021 sebanyak 6 kasus, dan sejak Januari hingga Juli
2022 sebanyak 9 kasus. Nasus Narkotika sejak Agustus hingga Desember 2021 dijelaskan
nol (0) kasus, pun demikian halnya sejak Januari hingga Juli 2022 (nol kasus). Pun
kasus kenakalan remaja sejak Agustus hingga Desember 2021 dijelaskan nol kasus,
pun demikian halnya sejak januari hingga Juli 2022 (nihil).
Rincian penyelesaian tindak pidana setiap
bulan pada Sat Reskrim Polres Bima Kota dari Agustus 2021 hingga Juni 2022,
sebagai berikut:
Pada Agustustus 2021 jumlah laporan sebanyak
25 kasus, yang sudah di P21 sebanyak 15 kasus, ADR sebanyak 9 kasus, Tahap II
sebanyak 15 kasus dan proses sidik sebanyak 1 kasus. September 2021 jumlah
laporan sebanyak 44 kasus, P21 sebanyak 19 kasus, ADR sebanyak 10 kasus, tahap
II sebanyak 19 kasus dan proses sidik sebanyak 1 kasus.
Oktober 2021 jumlah laporan sebanyak 38
kasus, P21 sebanyak 16 kasus, ADR sebanyak sebanyak 10 kasus, tahap II sebanyak
16 kasus, dan proses sidik sebanyak 1 kasus. November 2021 jumlah laporan
sebanyak 38 kasus, P21 sebanyak 19 kasus, ADR sebanyak 8 kasus, tahap II
sebanyak 19 kasus dan proses sidik sebanyak 4 kasus.
Desember 2021 jumlah laporan sebanyak 26
kasus, P21 sebanyak 26 kasus, ADR 15 kasus, tahap II sebanyak 26 kasus, dan
proses sidik dijelaskan nihil. Januari 2022 jumlah laporan sebanyak 38 kasus,
P21 sebanyak 24 kasus, ADR sebanyak 13 kasus, tahap II sebanyak 24 kasus, dan
pros sidik sebanyak 1 kasus.
Ferbruari 2022 jumlah laporan sebanyak 45
kasus, P21 sebanyak 19 kasus, ADR sebanyak 17 kasus, tahap II sebanyak 19 19
kasus dan proses sidik sebanyak 5 kasus. Maret tahun 2022 jumlah laporan
sebanyak 34 kasus, P21 sebanyak 10 kasus, ADR sebanyak 14 kasus, Tahap II
sebanyak 10 kasus dan proses sidik sebanyak 4 kasus.
April tahun 2022 jumlah laporan sebanyak 32
kasus, P21 sebanyak 17 kasus, ADR sebanyak 7 kasus, tahap II sebanyak 17 kasus
dan proses sidik sebanyak 3 kasus. Mei tahun 2022 jumlah laporan sebanyak 24
kasus, P21 sebanyak 13 kasus, ADR sebanyak 4 kasus, tahap II sebanyak 24 kasus
dan proses sidik sebanyak 5 kasus. Juni 2022 jumlah laporan sebanyak 39 kasus,
P21 sebanyak 24 kasus, ADR sebanyak 4 kasus, tahap II sebanyak 24 kasus dan
proses sidik sebanyak 7 kasus.
Rekapitulasi penanganan tindak pidana pada Sat
Reskrim dan jajaran Polres Bima Kota, sebagai berikut:
Bulan Agustus 2021 sampai dengan Bulan Juni
2021, Jumlah Tindak Pindak (JTP)
sebanyak 383, Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana (JPTP) sebanyak 313 dengan
prosentase penyelesaian 81.7 %, sedang
belum selesai sebanyak 70 dengan prosentase 18,3 % dengan rincian sebagai
berikut:
JTP sebanyak 383 kasus, JPTP sebanyak 313
kasus, capaian 81,7 %, dan jumlah yang sudah selesai sebanyak 295 kasus.
Sedangkan kasus menonjol yang belum terungkap sampai dengan akhir jabatan Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK, SH yaitu pada bulan Novomber 2019 sampai dengan Juli 2021 disebut nol kasus alias nihil. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda