Ayah Biadab “Penjoki” Anak Kandung Yang Masih Dibawah Umur Nangis Sambil Menunduk Saat Wawancara
Inilah ALW Yang Tega "Menjoki" Anak Kandungnya Berumur 11 Tahun |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Senin tanggal 18 Juli 2022 sekitar Pukul 11. 00 Wita, masyarakat Bima baik Kota maupun Kabupaten “serasa ditampar keras” oleh sebuha kisah nyata memalukan yang terjadi di salah satu Desa di Kecamatan Wera-Kabupaten Bima. Yakni seorang ayah berinisial ALW (55) dihakimi oleh massa setempat lantaran mencabuli (“menjoki”) anak kandungnya sendiri yang masih berusia 11 tahun, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya).
Wajah si ayah bejat tersebut, terlihat babak belur atas kebringasan massa. Beruntung nyawa pelaku yang jauh dari nilai-nilai penting bagi kehidupan beragama, berbangsa dan bernagara ini berhasil diselamatkan oleh pihak Polsek Wera dibawah kendali Kapolsek setempat, Iptu Husnain. Maksudnya, luapan kemarahan massa berakhir ketika pihak Polsek Wera secepatnya tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna menyelamatkan pelaku yang berprofesi sebagai petani itu (ALW).
Setelah berhasil diselamatkan dan diamankan, pelaku pun langsung digelandang ke SPKT Polsek Wera untuk dimintai keterangan awalnya. Saat diinterogasi awal oleh pihak Penyidik Reskrim Polsek Wera, pelaku mengakui perbuatanya. Pun selanjutnya pelaku langsung digelandang untuk diamankan di Kantor Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Dari hasil investigasi Media Online www.visionerbima.com mengungkap, korban merupakan anak terakhir dari lima bersaudara. Pertanyaan tentang sejak kapan si ayah bejat tersebut diduga melampiaskan nafsu bejatnya terhadap anak kandungnya itu, pun terkuak.
Pada moment investigas Media ini mengungkap, ditengarai keras bahwa korban diperlakukan secara tak manusiawi oleh ayah kandungnya itu sejak berumur empat tahun. Masih menurut sejumlah sumber, korban diduga diperlakukan secara tak senonoh oleh ayah kandungnya itu lebih dari satu kali.
“Iya, diduga lebih dari satu kali ia melakukan perbuatan tak senonoh terhadap purtri bungsunya itu (korban). Dan ditengarai pula, terduga pelaku mulai melampiaskan nafsu bejatnya itu sejak korban berumur empat tahun. Jika dugaan itu benar, maka patut dicurigai bahwa dia melakukan hal itu terhadap anak kandungnya tersebut secara berulang-ulang. Dari perbuatanya itu, kami menghimbau agar dia dihukum seberat-beratnya,” desak sejumlah sumber kepada Media ini pada moment investigasi beberapa hari lalu.
Pertanyaan tentang sudah sejauhmana penanganan kasus ini oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota pun terjawab. Baik korban maupun sejumlah saksi dijelaskan telah dimintai keteranganya oleh Penyidik setempat. Dan dalam kasus ini, Polisi pun telah melakukan sejumlah upaya hukum. Antara lain, melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap terduga pelaku yang berusia lebih dari setengah abad tersebut (ALW).
Kabar lain yang diperoleh Media ini mengungkap, Kapolres Bima Kota yakni AKBP Rohadi, S.IK, MH menegaskan bahwa kasus ini merupakan salah satu tindak pidana kejahatan yang bersifat mutlak untuk ditangani secara perioritas. Olehnya demikian, Rohadi juga dikabarkan mendesak Penyidi Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk menangani kasus ini secara cepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terlepas dari itu, sosok Kapolres kelahiran Daerah Istimwa Yogyakarta (DIY) yang dikenal komunikatif, ramah, santun, komunikatif, low profile dan tidak tertutup ini mendesak kepada semua pihak terutama para orang tua agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran yang sangat penting. Diantaranya, para orang tua harus memperketat ruang kontrol dan pengawasan terhadap ruang gerak anak.
Selain itu, anak-anak tidak boleh dibiarkan dalam keadaan seorang diri baik di rumah maupun di tempat-tempat lainya. Sebab, rata-rata tindak pidana kejahatan yang menimpa anak-anak selama ini rata-rata disaat orang tuanya tidak ada di rumah. Dan selama ini para pelakunya adalah orang-orang dekat dari korban itu sendiri. Dan mengontrol serta mengawasi ruang gerak anak tersebut, ditegaskan sebagai wujud nyata dari upaya untuk menyelamatkan nasib, masa depan dan keberlangsungan hidup bagi anak-anak itu sendiri.
Tak hanya itu, anak-anak juga dihimbau agar senantiasa waspada, mawas diri dan segera melapokan jika ada hal-hal yang sekiranya mengarah kepada hal-hal yang membahayakan dirinya sendiri, baik secara fisik maupun secara psikologis. Maksudnya, jika anak-anak menemukan hal yang demikian maka dihimbau agar segera menginformasikan kepada orang tuanya, tetangga terdekat dan Aparat Kepolisian terdekat.
“Hingga kini Penyidik masih bekerja secara serius, profesional terukur dan bertaggungjawab. Baik korban, saksi maupun terduga pelaku telah dimintai keteranganya oleh Penyidik. Sementara tahapan Penyelidikan terkait kasus ini, hingga kini masih berlangsung. Dalam kasus ini, sejumlah tahapan telah dilaksanakan oleh Penyidik. Singkatnya, aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus ini tetap bersifat mutlak. Kapolres Bima Kota telah menegaskan, penanganan kasus ini meruakan salah satu atensi. Sekali lagi, jaga, kontrol dan awasi secara ketat ruang gerak anak agar kasus yang sama tak lagi terjadi di kemudian hari,” imbuh Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin.
Masih soal kasus ini, sejak awal korban didampingi oleh sejumlah Pegiat Anak. Antara lain LPA Kabupaten Bima, Peksos Anak Kabupaten Bima dan pihak Pemkab Bima melalui DP3A2KB Kabupaten Bima. Dan hingga kini sejumlah pihak tersebut dijelaskan masih sangat konsisten mendampingi korbanya. Selain itu, para pihak tersebut meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghukum terduga pelaku dengan seberat-beratnya dan memberlakukan hukuman kebiri.
Lagi-lagi terkait kasus itu, Media ini juga sempat mewawancara terduga pelaku walau dengan durasi waktu yang tidak terlalu lama. Ketika ditanya tentang sejak kapan dan berapa kali memperlakukan anak kandungnya secara tak manusiawi, dia hanya bisa menjawab dengan nada terbata-bata sembari menundukan kepalanya. Sejak kapan dan berapa kali anda memperlakukan anak kandungmu secara tak senonoh dan apa pula yang mendorongmu?.
“Maafkan saya. Saya sudah khilaf. Tentang sejak kapan dan berapa kali saya melakukan hal tak senonoh kepada anak kandung saya itu, pokoknya saya sudah khilaf. Saya minta maaf, dan saya harus menanggung akibat dari perbuatan saya itu,” sahutnya sembari menundukan dan sesekali mengangkat kepalanya sembari melihat Media ini.
Kendati disodorkan dengan beragam pertanyaan, terduga pelaku ini tetap enggan menjawamnya secara jujur. Bahkan dia sempat membantah dugaan memperlakukan korban secara tak manusiawi sejak berumur empat tahun. Dan dugaan kebiadaban yang dilakukanya terahadap putri bungsunya itu terjadi secara terus menerus pun dibantahnya.
“Saya hanya menganunya saja, dan dia juga mau. Mohon jangan ditanya terus, saya tak kuat untuk menjawabnya. Intinya, saya mengakui perbuatan. Saya hanya menganunya saja, dan saya khilaf,” sahutnya sembari menangis dan menundukan kepalanya.
Dia kemudian mengaku “menganu” anak kandungnya itu di rumahnya di salah satu Desa di Kecamatan Wera-Kabupaten Bima. Dan hal itu dia lakukan disaat istrinya tidak ada di rumah. Dan sampai saat ini katanya, istrinya masih berada di Kabupaten Sumbawa.
“Pun disaat saya dihakimi oleh massa, isteri saya masih berada di Sumbawa. Istri saya ke Sumbawa untuk tujuan menjenguk saudaranya yang kerja di sana. Dalam kasus ini, saya mengaku sangat berdosa karena tega melakukan hal itu kepada anak kandung saya. Oleh sebab itu, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Dan saya juga harus siapa menerima resikonya,” pungkasnya.
Sekedar catatan, tindak pidana kejahatan yang dinilai tergolong sadis ini tercatat bukan yang pertama kali terjadi di wilayah Kecamatan Wera-Kabupaten Bima. Namun sekitar setahun silam, juga terjadi kasus dugaan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur. Terduga pelakunya adalah kakak kandungnya sendiri. Atas kasus itu, korban sempat hamil dan kemudian melahirkan bayi secara prematur.
Namun sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana kejahatan seksual juga menimpa seorang balita berumur sekitar dua tahun di salah satu Desa di Kecamatan Wera, Terduga pelakunya berstatus sebagai oknum pelajar yang rumahnya disebut-sebut tidak terlalu jauh dari tempat tinggal korban.
Yang tak kalah hebohnya lagi yakni kasus dugaan persetubuhan oleh oknum Kades Oitui Kecamatan Wera-Kabupaten Bima yakni Sudirman alias One terhadap anak dibawah umur yang saat itu masih duduk di bangku kelas I SMA. Penanganan kasus tersebut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota tergolong sangat cepat.
Setelah melewati sejumlah rangkaian proses penangananya di Mapolres Bima Kota hingga Sudirman alias One ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan secararesmi, kasus tersebut dilimpahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Singkatnya, persindangan terkait kasus ini oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima tercatat sudah berlangsung lebih dari tiga kali. Dan tahapan persidanganterkait kasus ini pula dijelaskan masih akan berlangsung. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda