Sidang Mendengarkan Verbalisan, Liling Masih Konsisten Bantah Isi BAP-SD Benarkan Jalan Berempat di Sejumlah TKP

Ketua Majelis Hakim : Tujuh Tahun Penjara Bagi Saksi Yang Berbohong Atau Memberikan Keterangan Palsu

Moment Perrsidangan Ketiga Mendengarkan Verbalisan Dari Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota Terkait Kasus Dugaan Persetubuhan Antara Oknm Kades Oitui Dengan Anak Dibawah Umur di PN Raba-Bima (29/6/2022).

Visioner Berita Kota Bima-Persidangan kasus dugaan persetubuhan antara oknum Kades Oitui Kecamatan Wera-Kabupaten Bima, Sudirman alias One terhadap korban yang masih dibawah umur dan duduk di bangku kelas I SMA yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima, Erstanto Windiolelono, SH, M.H sudah bberlangsung sebanyak tiga kali. Namun masih pada tataran pemeriksaan terhadap saksi, termasuk saksi korban.

Rabu (29/6/2022), digelar persidangan mendengarkan penjelasan verbalisan dari seorang Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Jika persidangan mendengarkan keterangan saksi dari Liling Siska Indah pada persidangan sebelumnya (sidang kedua), Liling Siska Indah membantah isi keteranganya dibawah sumpah kepada Penyidik dan telah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Maksudnya, Liling Siska Indah memberikan keterangan dibawah tekanan, ancaman dan mengikuti BAP korban.

Pada persidangan mendengarkan penjelasan verbal lisan, seorang Penyidik tersebut berhasil menjawab semua pertanyaan Ketua Majelis Hakim secara baik dan benar. Antara lain dihadapan Majelis Hakim, seorang Penyidik tersebut membenarkan bahwa seluruh keterangan Liling Siska Indah dalam kasus tersebut telah dituangkan secara resmi ke dalam BAP. Dan keterangan yang diberikan oleh Siska Indah yang telah dituangkan secara resmi ke dalam BAP dimaksud di dilakukan dibawah sumpah. Dan Penyidik tersebut menegaskan bahwa BAP tersebut juga telah ditandatangani Liling Siska Indah secara resmi pula.

Di hadapan Majelis Hakim pada persidangan ketiga itu pula, Penyidik tersebut menyatakan bahwa pada awal Pemeriksaan dilakukan Liling Siska Indah mengaku dalam keadaan sehat walafiat, memberikan keterangan kepada Penyidik tanpa tekanan dan ancaman dari pihak manapun. Sementara proses pemeriksaan terhadap Liling Siska Indah, diakuinya dilakukan secara terpisah dengan korban.

Sementara itu, pada moment tersebut Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada Liling Siska Indah apakah isi BAP mulai dari lembaran pertama, kedua, ketiga dan setersnya spontan saja dia diduga sempat grogi dalam waktu sekitar beberapa detik lamanya. Tetapi selang beberapa detik kemudian, Liling Siska Indah membantah seluruh isi BAP yang diberikanya dibawah sumpah dan telah ditandatanganinya secara resmi itu.

Masih dalam liputan langsung Media Online www.visionerbima.com melaporkan, pada moment persidangan tersebut juga menghadirkan seorang saksi berinsial SD dan Sudirman alias One. Namun disaat Majelis Hakim mengkonfrtontir keterangan anhtara Penyidik tersebut dengan Liling Siska Indah, SD sempat dikeluarkan dari ruang sidang oleh Ketua Majelis Hakim, Erstanto Windiolelono, SH, M.H sekitar 20 menit atas pertimbangan “tertentu”.

Namun beberapa menit kemudian, SD kembali dipersilahkan masuk ke ruang sidang oleh Majelis Hakim guna dimintai keteranganya. Pada moment persidangan memintai keterangan SD, baik Majelis Hakim JPU mengarahkan berbagai pertanyaan kepada SD. Antara lain apakah SD mengetahui apakah korban masih berstatus pelajar dan soal umurnya.

Terkait hal itu, SD mengaku tidak tahu tentang status korban sebagai pelajar atau sebaliknya, dan tidak tahu pula tentang umur korban. Pertanyaan Majelis Hakim apakah benar pernah jalan-jalan malam bersama terdakwa (Sudirman alias One), korban, Liling Siska Indah dan SD menggunakan mobil oknum Kades tersebut ke sejumlah TKP sesuai yang tertuang ke dalam BAP resmi dari Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota pun dibenarkan.

Namun jalan-jalan tersebut kata SD di hadapan Majelis Hakim dan JPU kata SD hanya sekedar cerita-cerita. Dan pertanyaan Majelis Hakim soal apa saja yang dilakukan di sejumlah TKP tersebut, SD kembali mengaku hanya sekadar cerita-cerita. Dan kata SD di hadapan Majelis Hakim serta JPU tersebut, keberadaan dirinya dengan SD, korban dan oknum Kades di setiap TKP hanya dengan durasi waktu beberapa menit saja. Selain itu, di hadapan Majelis Hakim dan JPU tersebut, dari TKP yang satu ke TKP lainya selalu bersamaan dengan korban, Liling Siska Indah dan korban menggunakan mobil milik oknum Kades itu pula. Dan dalam kaitan itu, SD mengaku bahwa dirinya dengan oknum Kades berada pada bangku bagian depan. Sementara Liling Siska Indah duduk di bangku mobil bagian tengah.

Namun sebelum berada di sejumlah TKP dimaksud, dihadapan Majelis Hakim dan JPU SD mengaku bahwa dirinyalah yang menjemput korban. Dia kembali mengaku bahwa dirinya menjemput korban karena sudah janjian dengan terdakwa (Sudirman alias One). Dan SD mengaku menjemput korban untuk tujuan jalan-jalan malam ke sejumlah TKP tersebut atas perintah terdakwa pula.

Pada moment itu pula, Ketua Majelis Hakim Erstanto Windiolelono, SH, M.Hum menegaskan bahwa keterangan SD tentang keberadanya dari TKP yang satu ke TKP yang lainya hanya dengan waktu beberapa menit saja adalah tidak tepat jika dikaitkan dengan bebrerapa dan keterangan-keterangan lainya.

Karena keterangan SD ini yang dinilai berbelit-belit, Ketua Majelis Hakim yakni Erstanto Windiolelono, SH, M.Hum menegaskan bahwa pihaknya tidak mungkin langsung mempercayainya.

“Kami ini tidak mungkin langsung percaya omongan itu. Dalam urusan ini, sesungguhnya omongan itu, bahasa tubuh dan lainya secara psikologis kami sudah bisa membacanya. Oleh karena itu, jangan sekali-kali berbohong. Sebab saksi yang berbohong atau memberikan keterangan palsu, maka sanksi pidananya tinggi sekali yakni trujuh tahun penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim, Erstanto Windiolelono, SH, M.Hum.

Masih dimoment persidangan tersebut, SD membantah adanya dugaan persetubuhan antara oknum Kades dimaksud. Namun dihadapan Majelis Hakim dan JPU tersebut, SD mengaku mengaku mengetahui soal dugaan persetubuhan antara Oknum Kades itu dengan korban yakni lewat berita-berita dan setelah kasusnya dilaporkan secara resmi oleh pihak korban kepada Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dan dihadapan Majelis Hakim serta JPU tersebut, SD mengaku tidak tahu terkait apakah korban dengan oknum Kades itu berstatus berpacaran atau sebaliknya.

“Sekali lagi, kami ingatkan jangan berbohong atau memberikan keterangan palsu. Secara psikologis, kami tahu seperti apa yang disampaikan, seperti wajah model begini dan mata seperti ini serta kami tahu soal siapa yang berbohong atau memberikan keterangan palsu. Dalam kaitan itu, tidak mungkin kami langsung percaya begitu saja. Jangan seolah-olah menganggap bahwa kami yanga da di depan ini semuanya bodoh. Dan jangan pula menganggap bahwa kami semua yang ada di depan ini adalah para pembohong. Sekali lagi, kami tegaskan bahwa secara psikologis bisa membaca aura tentang orang-orang yang berbohong atau memberikan keterangan palsu,” ulas Erstanto Windiolelono, SH, M.Hum dengan nada tegas.

Masih dimoment tersebut, salah seorang dari Anggota Majelis Hakim meminta kepada JPU untuk membacakan keterangan hasil visum dari TIM Medis RSUD Bima. JPU kemudian menjelaskan bahwa hasil visum tersebut membenarkan adanya “sesuatu pada bagian tertentunya korban”. Selanjutnya, seorang Anggota Majelis Hakim tersebut kembali melayangkan pertanyaan apakah benar dari satu TKP ke TKP-TKP yang lainya SD bersama Sudirman alias One, Liling Siska Indah dan korban. Pertanyaan tersebut pun dibenarkan oleh SD.

“Iya benar bahwa kami berempat selalu bersama-sama pada malam hari jalan-jalan ke sejumlah TKP itu. Namun setiap kali pulang dari jalan-jalan di sejumlah TKP tersebut, Sudirman alias One selalu mansehati kepada korban maupun Liling Siska Indah agar sekolah baik-baik hingga selesai supaya bisa menjadi orang baik dan lain-lain,” kata SD.

Kepada harus jalan-jalan pada malam hari, kenapa dinasehati malam-malam dan apa tujuanya?, tanya salah seorang Anggota MajelisHakim tersebut kepada SD.

“Jalan-jalan malam ya sambil dinasehati. Disepanjang jalan juga dinasehati,” kata SD lagi.

Lantas kenapa jalan-jalan malam-malam hingga ke gunung dan mansehatinya di gunung pula?. Pertanyaan tersebut sontak saja tidak bisa dijawab oleh SD, kecuali hanya bisa berkata “no coment”.

Lagi-lagi di moment persidangan tersebut, pihak JPU kembali mempertegas penjelasan pihak Majelis Hakim bahwa saksi yang berbohong atau memberikan keterangan palsu di dalam persidangan tentu saja akan dijerat dengan sanksi pidana selama tujuh tahun penjara.

Usai meminta keterangan dari SD, Majelis Hakim kemudian meminta keterangan dari terdakwa yakni Sudirman alias One. Berbagai pertanyaan yang diarahkan oleh Majelis Hakim dan JPU kepada Sudirman alias One, hanya dijawab oleh yang bersangkutan dengan nada singkat, Yakni, terdakwa mengaku bahwa jawabanya adalah sama dengan dengan apa yang telah disampaikan oleh SD di hadapan pihak Majelis Hakim dan JPU, namun ada yang salah dan ada pula yang benar.

Persidangan memintai keterangan saksi terkait kasus tersebut di PN Raba-Bima, dijelaskan oleh Majelis Hakim akan kembali digelar pada Rabu Minggu depan. Rabu Minggu depan, yakni mendengarkan penjelasan verbal lisan dari Penyidik Unit PPA Sat reskrim Polres Bima Kota untuk untuk tujuan dikonfrontir dengan Liling Siska Indah.

Pada persidangan ketiga tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Erstanto Windiolelono, SH, M.Hum yang didampingi oleh dua orang Hakim Anggota yakni Burhanudin Muhammad, SH dan Sahriman Jayadi SH, MH. Sedangkan dari JPU yakni Farhan Zam-Zam, SH dan Suryo Dwiguno, SH. Tak hanya itu, pada moment itu pula hadir Peksos Anak Kabupaten Bima (delegasi dari Kemensos RI) yakni Abdurrahman Hidayat, S.SI dan Sekjend LPA Kabupaten Bima, Safrin. Keduanya adalah pihak yang mendampingi korban mulai dari tingkat Polres Bima Kota, Kejaksaan hingga kasus ini mendapatkan kepastian hukum yang tetap dari pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.