Perkosa Cucu Kandungnya, Kakek di Bima Kini Mendekam di Penjara
Terduga Pelaku Pemerkosaan (duduk) Saat Diamankan Polisi. |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus dugaan pencabulan terhadap balita berumur 5 tahun di salah satu Kelurahan di wilayah Kecamatan Mpunda-Kota Bima oleh oknum mahasiswa berinisial ARS, hingga kini masih seger salam ingatan publik. Kendati ancaman hukuman bagi terduga pelaku 15 tahun penjara plus denda Miliaran Rupiah sudah sering diberitakan oleh berbagai media massa, namun takembuat peristiwa bejat itu berakhir.
Tetapi kini Bima kembali dihebohkan oleh peristiwa yang tak kalah bejatnya. Yakni seorang Kakek di salah satu Desa di wilayah Kecamatan Woha-Kabupaten Bima tega memperkosa cucunya sendiri yang masih berumur 15 tahun.
Sebut saja Bunga (15) warga Kabupaten Bima, diperkosa oleh kakek kandungnya inisial AK (55) alias Ama Kero.
Kapolsek Woha AKP Saiful menjelaskan, kejadian berawal pada Selasa 7 Juni sekitar Pukul 21.00 Wita, Korban masuk ke dalam kamar tidurnya untuk beristirahat.
Selanjutnya terduga pelaku AK alias Ama Kero masuk ke dalam kamar korban dan langsung memeluk korban, kakek korban pun memaksa cucu yang di asuhnya sejak umur 3 tahun itu untuk melayani nafsu birahinya.
“Terduga pelaku langsung melucuti celana korban, dan pada saat itu korban sempat melawan serta berontak berteriak, namun terduga pelaku menutup mulut korban dengan tangan, sehingga pelaku berhasil mencabuli korban,” terangnya.
Pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022 Pukul 09.00 Wita, Korban berangkat ke Sumbawa, setiba di Sumbawa korban menceritakan peristiwa pemerkosaan tersebut kepada ibu dan neneknya.
“Orang tua korban melaporkan ke Pemdes kemudian dilaporkan ke Polsek Woha Jumat, (10/6/2022) dan hari itu juga terduga pelaku diamankan,” ungkapnya.
Lanjut Kapolsek, berdasarkan BAP korban, terduga pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap cucunya tersebut, yaitu kejadian pertama pada bulan Januari tahun 2022 selang dua bulan kemudian hal yang sama kembali terjadi di tempat yang sama.
“Korban dan terduga pelaku tinggal serumah, karena korban diasuh oleh terduga pelaku (kakeknya) saat berusia 3 tahun, sejak ibu dan bapak kandungnya bercerai,” katanya.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Polres Bima. Tim dari Polres Bima langsung bergegas mengamankan terduga pelaku di kediamannya dan membawanya ke kantor Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda