Peringati Hari Lahir Pancasila Dengan Unjuk Rasa, Ini Tuntutan EK-LMND Kabupaten Bima
Potret Unjuk Rasa EK LMND Kabupaten Bima di Depan Kampus STKIP Taman Siswa. |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Puluhan mahasiswa dari Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) Kabupaten Bima, berunjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila di depan kampus STKIP Taman Siswa Bima, Kamis (2/6/2022).
Dalam orasinya, pengunjuk rasa ini menuntut pihak pemerintah agar mengembalikan sistem dan fungsi Pancasila. Pancasila sebagai falsafah sekaligus ideologi bangsa Indonesia yang tidak pernah dipraktekan dalam menjalankan sistem berbangsa dan bernegara, bahkan pancasila hanya di jadikan sebagai simbol atau pelengkap dokumen negara yang kemudian sudah di kalahkan oleh watak pemangku jabatan yang bersifat mementingkan kepentingan individu atau kelompok.
"Maka di pandang perlu kita memenangkan kembali nilai-nilai luhur pancasila yang sudah mulai luntur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mengarahkan kembali bangsa Indonesia pada rel atau dasarnya, Pasal 33 UUD 1945 adalah dasar konstitusi yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur," terang Den Aidit.
Dijelaskannya, pada awalnya cita-cita negara Indonesia adalah negara yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan berkepribadian secara kebudayaan. Presiden JOKOWI kembali meggaungkan konsep Ir. Soekarno yaitu TRISAKTI sebagai landasan membangun Negara yang lebih maju lagi, tapi TRISAKTI yang di janjikan ini hanyalah selogan dan hiasan kata-kata bagi penguasa negeri ini. Maka tawarannya adalah dengan Melaksanakan pasal 33 UUD 1945 sebagai langkah menegakan TRISAKTI.
"Situasi politik Negara saat ini tengah mengalami polemic yang harus segera diselesaikan lebih khususnya di Daerah Kabupaten Bima. Dalam proses pengelolaan anggara yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Kami menilai bahwa anggara yang digelontorkan dari APBN ke APBD tidak tepat sasaran dalam pengelolaanya, karena melihat beberapa tahun terakhir tidak ada keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mempublikasikan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD).
Sementara itu, Adi dalam orasinya menjelaskan persoalan pendidikan saat ini. Kemendikbudristek meluncurkan program kampus merdeka atau merdeka belajar. Pokok persoalan pertama dari program ini berkenaan dengan peralihan status Satuan Kerja Satker) Badan layanan Umum (BLU) menjadi PTNBH dan PTSBH. PTNBH dan PTSBH merupakan rengkarnasi dari konsep Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi. Baru-baru ini juga pemerintah dan DPR RI akan melakukan Revisi UU Sisdiknas dengan menggunakan Omnibus Law dalam menggabungkan tiga paket UU dan dalam revisi UU ini juga masih bersifat tertutup karena tidak ada naska akedemik yang di publikasikan.
"Melihat wajah pendidikan di wilayah Kabupaten Bima saat ini bahwa pengalokasian atau Pengelolaan anggaran pendidikan tidak tepat sasaran. Karena ada 160 SD dan 44 SMP menyalahgunakan anggaran Negara yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Maka Dikbudpora harus mengevaluasi kepala sekolah yang menyalagunakan anggaran Negara tersebut," harapnya.
Lanjutnya, kata Adi, persoalan pertanian di daerah Kabupaten Bima salah satu komoditas unggul yang dibanggakan adalah komoditas Bawang Merah, Padi dan Jagung, namun sering kali menghadapi kesulitan-kesulitan karena setiap tahun pertanian selalu saja kandas pada pasca panen.
"Betapa sedihnya, petani harus menjualnya dengan harga yang rendah. Keterpaksaan ini tidak pernah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bima. Jika berdasar pada Undang-Undang No 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, adalah kewajiban pemerintah menyiapkan pasar komoditas dengan menjamin harga pembelian petani (HPP) yang menguntungkan petani, jika mengharapkan mutu dan kualitas yang baik sesuai kebutuhan industri atau konsumsi, harusnya Pemerintah Daerah Fungsikan Perusahaan Milik Daerah (PERUMDA) yang akan menyerap hasil panen petani dalam jumlah besar," ungkapnya.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) No 2 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani pada pasal 7 salah satunya pemerintah berkewajiban menyiapkan sarana dan prasarana pertanian dan menyiapkan pasar yang akan menampung hasil panen petani, sesuai kebutuhan konsumsi nasional maupun daerah. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, serta penyimpanan pupuk dan pestisida di wilayah masing-masing, baik melalui pemantauan secara lansung dari lini III sampai dengan lini IV dan kelompok tani, maupun secara tidak langsung melalui monitoring dan evaluasi terhadap laporan hasil pengawasan yang dilakukan istansi terkait dan tim pengawasan pupuk dan pestisida di Kabupaten/Kota.
"Namun yang terjadi di daerah Kabupaten Bima saat ini jauh dari harapan, keberadaan KP3 hanya sebagai simbolis tah heran kemudian persoalan pupuk dan pestisida tak mampu terselesaikan justeru liberalisasi pupuk dan pestisida semakin deras. Maka untuk menghentikan lajunya liberalisasi pupuk pemerintah harus seret, adili dan evaluasi sistributor dan pengecer yang menjual pupuk diatas HET," tandasnya.
Catatan penting lainnya, adapun tuntutan EK-LMND Kabupaten Bima yakni :
1. Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis.
2. Mendesak Pemerintah Daerah agar mentransparansi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
3. Mendesak Dikbudpora agar mentransparansi anggaran pendidikan.
4. Fungsikan Perusahaan Milik Daerah (PERUMDA) sebagai sentral pembelian komoditas petani.
5. Seret, adili dan penjarakan Distributor dan Pengecer yang menjual pupuk bersubsidi diatas HET.
6. Mendorong reforma agraria yang konsisten.
7. Nasionalisasi aset vital negara dan banggu industrialisasi mandiri. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda