Kiprah Terbaik IDP dan Lutfi, Tanggal 30 Juni 2022 391 Aset Akan Diserahkan di Kantor Gubernur NTB
Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE (Kiri) dan Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (Kanan)
Visioner Berita Kota Bima-Kesan ketegangan dan kesenjangan sosial yang dipicu oleh soal penyerahan aset dari Kabupaten Bima ke Kota Bima, tercatat berlangsung puluhan tahun lamanya. Kesan tersebut juga memicu terjadinya “disharmonisasi” antar kedua Pemerintahan tersebut (Pemkab dan Pemkot Bima).
Dan dari sederetan Pemimpin (Bupati Bima dan Walikota Bima) sebelumnya, tercatat tak mampu membuktikan keberhasilanya dalam mengurai kesan ketegangan-kesenjangan sosial terkait masalah yang satu ini. Namun yang terjadi, justeru ketegangan tersebut pernah diwarnai dengan aksi penolakan penyerahan aset dari Kabupaten Bima ke Kota Bima oleh “kelompok tertentu” saat itu.
Tetapi “sejarah kelam” itu kini mampu diretas oleh Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP) dan Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE (Lutfi). Catatan faktual Media Online www.visionerbima.com kemudian mengungkap, di masa periode pertama IDP menjabat sebagai Bupati Bima tercatat ada beberapa aset yang telah diserahkanya kepada Pemerintah Kota Bima dibawah kendali Lutfi,
Masih berdasarkan catatan Media ini, niat baik soal penyerahan aset tersebut berawal dari keramahan, kesantunan dan kepekaan komunikasi antara kedua Politisi kawakan asal Partai Golkar ini (IDP dan Lutfi). Namun demikian, Pemkot Bima masih tetap menginginkan agar seluruh aset yang tidak bergerak milik Kabupaten Bima yang ada di Kota Bima harus diserahkan kepada Pemkot Bima sesuai dengan perintah UU Nomor 13 tahun 2002 tentang Pemerintahan daerah (Pemda).
Dengan demikian, IDP dan Lutfi kemudian merumuskan langkah-langkah selanjutnya. Salah satunya, sekitar dua tahun silam Lutfi selaku Walikota Bima mengundang pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memfasilitasi kegiatan penyerahan aset dari Kabupaten Bima ke Kota Bima. Pertemuan penting antara KPK RI yang juga menghadirkan beberapa anggota DPRD Kabupaten Bima, anggota DPRD Kota Bima, Walikota Bima serta jajaranya berlangsung di ruang rapat Pemkot Bima di lantai satu.
Moment tersebut dijelaskan belum melahirkan sebuah keputusan yang bersifat final. Tetapi ditegaskan masih akan dibahas lebih lanjut di gedung KPK RI. Recana penting itu pun akhirnya terwujud pada Senin (30/5/2022). Pertemuan penting di gedung KPK RI tersebut, yakni soal kesepakatan antara Walikota Bima dengan Bupati Bima terkait penyerahan aset dari Pemkab Bima kepada Pemkot Bima.
Setelah melewati pembahasan yang lumayan lama mulai dari pagi hingga sore hari, Bupati Bima dan Walikota Bima dan Walikota Bima menandatangani secara resmi terkait penyerahan sebanyak 391 aset milik Pemkab Bima yang ada di Kota Bima kepada Pemkot Bima. Moment penting tersebut disaksikan oleh pihak KPK RI.
Pada moment itu pula, para pihak yang hadir yakni Dirjend Otda Kemendagri, Inspektorat Jenderal pada Kemendagri, Gubernur NTB melelaui Wagub setempat, Hj. Siti Rohmi Jalilah, Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indra Wirawan, S.Adm, Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Putera Feriyandi, S.IP, Sekda Kabupaten Bima, HM. Taufik, H.AK, Sekda Kota Bima, Drs. H. Muhtar Landa, MH juga dijelaskan ikut menjadi saksi serta mengetahuinya.
Singkatnya, fase kesepakatan penyerahan sebanyak 391 aset yang difasilitasi oleh pihak KPK RI tersebut telah usai. Maka langkah selanjutnya, dijelaskan bahwa Pemkab Bima dan Pemkot Bima akan melakukan inventarisasi aset-aset yang serahkan kepada Pemkot Bima. Masa inventarisasi tersebut dijelaskan mulai berlaku sejak kesepakatan itu ditandatangani oleh Bupati Bima dan Walikota Bima sampai dengan tanggal 15 Juni tahun 2022.
Walikota Bima melalui Kabag Prokopim setempat, Ir, H, Abdul Malik, S.IP membenarkan hal itu. Setelah masa inventarisasi berakhir, maka setelah tanggal 15 Juni 2022 hingga sebelum tanggal 30 Juni 2022 dilakukan pembahasan oleh Gubernur NTB sebagai kepanjangan tangan dari Kemendagri tentang aset-aset yang diserahkan oleh pihak Pemkab Bima kepada Pemkot Bima.
“Setelah dua fase tersebut diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka tanggal 30 Juni 2022 dilakukan penyerahan aset sebanyak 391 dari Pemkab Bima kepada Pemkot Bima secara resmi di Kantor Gubnur NTB. Aset tersebut diserahkan secara resmi oleh Bupati Bima kepada Walikota Bima, disaksikan oleh Gubernur NTB dan lainya. Dan dalam kaitan itu, Gubernur NTB bertindak sebagai fasilitatornya (pihak yang memfasilitasi),” terang mantan Anggota DPRD Kota Bima dua periode ini (Malik).
Tentang apa saja nama-nama aset tidak bergerak yang akan diserahkan secara resmi oleh Bupati Bima kepada Walikota Bima di hadapan Gubernur NTB tertanggal 30 Juni 2022 tersebut, Malik belum bisa menjelaskanya saat ini. Sebab, saat ini massa inventarisasi aset-aset yang akan diserahkan oleh pihak Pemkab Bima kepada Pemkot Bima dimaksud masih berlangsung.
“Sampai hari ini proses dan tahapan inventarisasi masih berlangsung. Untuk itu, kita belum bisa mejelaskan tentang nama-nama aset yang akan diserahkan oleh pihak Pemkab Bima kepada Pemkot Bima. Sementara untuk bisa memastikan hal itu, ya tunggu saja moment penyerahanya pada tanggal 30 Juni 2022,” tegas Malik.
Malik kemudian enggan terjebak pada berbagai dinamikan “miring” yang muncul pasca Bupati Bima dan Walikota Bima menandatangani secara resmi tentang kesepakatan penyerahan sebanyak 391 aset di gedung KPK RI tersebut. Pasalnya, fase itu telah dilewati secara resmi yang tentu saja difasilitasi secara resmi oleh pihak KPK RI.
“Perjuangan panjang yang melelahkan soal penyerahan aset tersebut, kini telah usai. Kami mengapresiasi, berterimakasih, bangga dan memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada pihak KPK sebagai pihak yang memfasilitasi sekaligus mengakhiri ketegangan soal penyerahan aset dari Pemkab Bima ke Pemkot Bima tersebut. Pernyataan yang sama juga kami sampaikan kepada Bupati Bima serta jajaranya dan Ketua DPRD Kabupaten Bima. Hal senada juga kami sampaikan kepada Gubernur NTB, Dirjend Otda dan Irjend pada Kemendagri. Pun perjuangan panjang-melelahkan dari Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE serta Ketua DPRD setempat, Alfian Indra Wirawan, S.Adm soal penyerahan aset ini haru diapresiasi dan disyukuri adanya,” pungkas Malik.
Pantauan langsung Media ini pasca penandtanganan kesepakatan penyerahan aset dari Pemkab Bima kepada Pemkot Bima digedung KPK RI tersebut melaporkan, diduga adanya oknum-oknum yang merasa keberatan dan disinyalir pula ada yang enggan mengamininya. Pertanyaantentang apa yang menjadi penyebab terjadinya hal itu, hingga detik ini belum diketahui.
Tetapi Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP) justeru menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya siap menindaklanjuti komitmen resmi yang ditandatangani secara resmi di gedung KPK RI terkait penyerahan aset dari Pemkab Bima kepada Pemkot Bma tersebut.
“Kesepakatan itu telah ditandatangani di hadapan KPK RI dan pihak-pihak penting lainya di gedung KPK RI tertanggal 30 Mei 2022. Maka selanjutnya adalah keharusan bagi kedua Pemerintahan (Kota dan Kabupaten Bima) melaksanakanya. Kini proses dan tahapan inventarisasi sedang dilaksanakan, tertanggal 15 Juni dan seterusnya adalah fase pembahasanya di Kantor Gubernur NTB, dan tertanggal 30 Juni 2022 adalah moment diserahkan aset oleh kami di Pemkab Bima kepada Pemkot Bima. Oleh karena itu, perjalanan panjang dan melelahkan terkait hal itu kini telah usai. Dan Insya Allah waktu yang dinanti-nantikan itu akan tiba pada tanggal 30 Juni 2022,” tegas Politisi kawakan Partai Golkar yang juga Bupati Bima duan periode ini.
Poltisi wanita tangguh yang juga Bupati Wanita pertama di belahan Indonesia Timur ini (IDP) kemudian menyatakan apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormata yang setinggi-tingginya kepada pihak KPK RI yang telah memfasilitasi kesepakatan penyerahan aset dari Pemkab Bima kepaqda Pemkot Bima tersebut. Pernyataan yang sama juga disampaikanya kepada pihak Dirjend Otda dan Inrjend pada Kemendagri RI, Gubernur NTB melalui Wagub setempat, Ketua DPRD Kabupoaten Bima dan Ketua DPRD Kota Bima karena ikut menjadi saksi sekaligus mengetahui kesepakatan penyerahanm aset dari Kabupaten Bima kepada Pemkot Bima di gedung KPK RI tertanggak 30 Mei 2022.
“Dan yang lebih penting lagi, terkait hal tersebut kita harus menyatakan rasa syukur yang sebesar-besarnya kepada Allah SWT. Selanjutnya, maka harmonisasi antara masyarakat Kota dan masyarakat di Kabupaten Bima harus tetap dijaga, dirawat, pelihara dan dilestarikan sampai kapanpun. Sebab, kita adalah satu (Bima) walau dipisahkan oleh masalah administrasi,” pungkas politisi wanita tangguh yang dikenal sabar, ramah, satun, murah senyum, komunikatf, pintar, cerdas dan kaya akan kesolehan sosial (suka memberi tanpa pamrih). (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda