Jangan Ngawur!, Tak Ada Aset Milik Pemkot Bima Yang Terlantar
Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE |
Visioner Berita Kota Bima-Setelah sekian lama diam soal setelah penandatanganan penyerahan aset dari Kabupaten di gedung KPK RI beberapa waktu lalu, kini Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE bicara keras. Dan tudingan bahwa adanya aset-aset milik Pemkot Bima yang tak terurus alias terlantar, praktis saja membuat Politisi Partai Golkar yang juga mantan anggota DPR RI dua periode tersebut menyikapinya dengan tegas.
"Jangan Ngawur!. Tunjukan kepada saya di mana aset-aset milik Pemkot Bima yang tidak terurus. Semua aset milik Pemkot Bima tidak ada yang terlantar. Semuanya sudah diurus dengan baik. Makanya kalau bicara harus menggunakan data, jangan Asal Bunyi (Asbun)," timpal Lutfi kepada Media ini, Jumat (10/6/2022).
Lutfi kemudian menjelaskan, sebagai bentuk keseriusannya didalam mengurus dan menata aset-aset milik Kita Bima pihaknya melahirkan sebuah terobosan baru. Terobosan tersebut nyaris tak pernah dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai Walikota Bima.
"Ratusan lembar sertifikat untuk aset milik Pemkot Bima sudah diterbitkan secara resmi oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kini kami sedang giat-giatnya untuk menginventarisasi aset milik Pemkot Bima untuk diterbitkan sertifikatnya. Sekali lagi, tunjukan buktinya soal aset milik Pemkot Bima yang tidak terurus," tanyanya dengan nada serius.
Mempertanyakan sekaligus mempermasalahkan kesepakatan resmi tentang penyerahan aset dari Kabupaten Bima ke Kota Bima yang difasilitasi oleh pihak KPK RI adalah hal yang sangat keliru. Pada MCP, KPK RI memiliki kewenangan untuk itu. Esensinya soal itu, KPK lebih kepada mengantisipasi agar daerah tidak dirugikan dari sisi pendapatan yang bersumber dari aset dan mencegah agar tidak terjadi korupsi soal aset pula.
"Di dunia ini memang banyak Pemimpin yang pintar dan cerdas. Tetapi ada juga yang sebaliknya. KPK memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku soal aset, kenapa musti dipertanyakan lagi. Soal kewenangan KPK RI untuk itu, jangan tanya kepada orang yang tidak mengerti. Tetapi tanyakan saja secara langsung kepada KPK RI guna memperoleh jawaban yang jelas dan lebih detail," desak Lutfi.
Lutfi kembali memastikan tak adanya aset milik Pemkot Bima yang terlantar. Malah ia mendesak kepada Media ini untuk mempertanyakan apakah aset yang sudah diserahkan maupun yang akan diserahkan oleh Pemkab Bima ke Pemkot Bima sudah memiliki sertifikat atau belum.
"Awalnya saya tidak ingin berpolemik. Tetapi karena adanya sentilan dari oknum tertentu yang tidak paham soal aset pasca adanya kesepakatan resmi di gedung KPK RI tersebut, maka saat ini mereka perlu dicerahkan. Tanyakan kepada mereka apakah aset yang sudah diserahkan ke Pemkot Bima oleh Pemkab Bima itu dilampiri dengan sertifikat atau tidak. Juga tanyakan apakah aset-aset yang sedang diinventarisir untuk kemudian diserahkan kepada Pemkot Bima di kantor Gubernur NTB tanggal 30 Juni 2022 sudah punya sertifikat atau belum," tanyanya lagi.
Lutfi membeberkan soal aset-aset milik Pemkab Bima yang ada di Kita Bima tetapi sudah sudah beralih fungsi menjadi milik pribadi. Salah satunya yakni yang dikuasai oleh 9 Kepala Keluarga wilayah Kedo Kelurahan Ule Kecamatan Asakota-Kota Bima.
"Itu aset milik Pemkab Bima yang sudah dikuasai dan telah terbit sertifikatnya atas nama pribadi. Sekali lagi, itu bukan aset milik Pemkot Bima yang tidak terurus ya," ungkapnya
Lutfi menambahkan, jelang kegiatan penyerahan aset dari Pemkab Bima yang akan dilaksanakan di Kantor Gubernur NTB dimaksud, Pemkab Bima dan Pemkot Bima telah membentuk Tim Terpadu. Tim terpadu tersebut ujarnya, bertugas untuk melakukan inventarisasi aset yang mana batas waktunya sampai dengan tanggal 15 Juni 2022.
"Jika ada aset yang diserahkan tersebut belum memiliki sertifikat, tentu saja sertifikatnya akan kita urus. Sebab, KPK mensyaratkan bahwa aset-aset yang mau diserahkan itu harus memiliki sertifikat. Kini Tim Terpadu tersebut masih bekerja untuk melakukan inventarisasi aset sebelum diserahkan oleh Pemkab Bima ke Pemkot Bima," pungkas Lutfi.
Sementara Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP) menyatakan bahwa pihaknya tetap taat dan patuh melaksanakan kesepakatan yang sudah ditandatangani di gedung KPK RI soal penyerahan aset dari Pemkab Bima kepada Pemkot Bima. Dan kesepakatan tersebut tegasnya, wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti secara serius.
Jelang aset-aset yang dimaksud diserahkan secara resmi di kantor Gubernur NTB tanggal 30 Juni 2022, sampai dengan saat ini pihaknya sedang melakukan inventarisasi aset. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda