Gercep Polisi, Hanya Butuh Waktu 8 Hari Ungkap Kasus Kakak Bunuh Adik Kandung Dengan Alibi Gantung Diri di Teke
Motif Kejadian Lantaran Korban Menolak Uang Yang Diminta HRL
Inilah HRL (22) Yang Dengan Tega Membunuh Adik Kandungnya, HR Hanya Karena Uang Yang Dimintanya Ditolak |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Tertanggal 15 Juni 2022, sebuah peristiwa heboh di Desa Teke Kecamatan Palibelo-Kabupaten Bima. Pada moment yang berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita, seorang anak dibawah umur berinisial ATH (11) ditemukan oleh kakak kandungnya beinisial HRL (22) dalam keadaan tewas menggantung pada kayu penyangga di kolong rumah korban.
Setelah menemukan korban dalam kondisi tewas menggantung di kayu penjangga rumah panggung tersebut, warga kemudian berdatangan ikut menyaksikannya. Suasana pun menjadi sangat ramai. Pun duka dan air mata atas kematian korban pada moment tersebut tak terhindarkan.
Catatan penting lainnya, bocah berumur 11 tahun tersebut dijelaskan bahwa setiap hari selain mengikuti kegiatan belajar-mengajar di sekolahnya juga mencari nafkah untuk penambahan biaya hidupnya dengan cara menjual jamur. Korban juga dijelaskan sebagai anak pertama dari Salmah dengan suami ketiganya yang kini bekerja di Kalimantan.
Bagi pihak Polres Bima dibawah kendali Kapolres setempat, AKBP Heru Sasongko, S.IK, awalnya mencurigai bahwa korban meninggal dalam kondisi tak wajar alias dibunuh karena alasan tertentu. Dari kecurigaan itu, Polisi kemudian bekerja keras mengungkap motif dibalik kematian tak wajar yang menimpa anak dibawah umur tersebut.
Alhasil, Gerak Cepat (Gercep) alias kerja keras Polisi hanya membutuhkan waktu selama 8 hari untuk mengungkap misteri dibalik kematian ATH. ATH dibunuh oleh kakak kandungnya yakni HRL. Motifnya hanya uang yang diminta oleh HRL kepada korban, diterangkan tidak diberikan oleh korban. Selanjutnya HRL mencekik leher korban, menindis tubuh korban menggunakan lutut, membalikan badan korban dan kemudian mengambil tali nilon untuk melilit leher korban hingga tewas. Selanjutnya, korban digantung menggunakan tali nilon pada kayu penyanggah di kolong rumah itu. Kepada Penyidik, HRL mengakui perbuatanya, berikut penjelasan detail Polisi terkait kematian tak wajar yang menimpa ATH,-
Selang beberapa saat setelah korban ditemukan tewas dalam posisi menggantung dengan tali nilon pada kayu penyangga di rumahnya, Kapolres Bima yakni AKBP Heru Sasongko, S.IK memerintahkan Sat Reskrim setempat dibawah kendali Kasat Reskrim, AKP Masdidin, SH untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pada saat melakukan Olah TKP yang juga melibatkan Tim Identifikasi (Inafis) tersebut, Polisi bukan saja memintai keterangan sejumlah pihak termasuk HRL, Salmah dan lainnya. Tetapi pada moment oleh TKP tersebut, Polisi menemukan adanya kejanggalan sebagai penyebab kematian korban.
“Dari kejanggalan soal kematian korban, akhirnya kami melakukan serangkaian upaya Penyelidikan secara akurat dan mendalam. Antara lain melakukan pemeriksaan kepada lebih dari lima orang saksi termasuk HRL. HRL diperiksa lebih dari satu kali. Dari hasil pemeriksaan terhadap seluruh saksi, kami mulai menemukan titik terang tentang penyebab kematian korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH kepada Media Online www.visionerbima/com di ruang kerjanya, Senin (27/6/2022).
Selama tahapan Penyelidikan yang berlangsung beberapa hari tersebut, pihaknya melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali. Pada tahapan gelar perkara yang dilaksanakan selama dua kali ungkapnya, keyakinan pihaknya bahwa korban dibunuh oleh HRL semakin kuat. Kendati demikian, pihaknya melakukan gelar perkara untuk yang ketiga kalinya.
“Pada tahapan gelar perkara ketiga, diputuskan bahwa HRL adalah tersangka yang membunuh adik kandungnya itu. Selanjutnya, HRL dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan kemudian ditahan secara resmi di dalam sel tahanan Polres Bima Kabupaten, Kamis (25/6/2022). Untuk mengungkap misteri tentang identitas pelaku dibalik dibalik pembunuhan sadis ini, kami hanya membutuhkan waktu selama 8 hari. Dalam kasus ini pula, kepada Penyidik setempat HRL mengaku membunuh adik kandungnya itu. HRL merupakan anak pertama dari suami pertamanya Salmah,” ungkap mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota dan Polres Sumbawa yang telah membuktikan sederetan keberhasilanya ini.
Kronologis kejadian pembunuhan sadis dan merupakan yang pertama kali di Bima ini ungkap Masdidin, tertanggal 15 Juni 2022 sekitar pukul 7.00 Wita, korban pergi mencari jamur ke salah satu persawahan di wilayah Teke. Jamur tersebut dimaksudkan untuk dijual oleh korban untuk penambahan uang belanjanya setiap hari.
“Sekitar pukul 9.00 Wita, korban kembali ke rumahnya. Tiba di rumahnya itu, korban berada di bawah kolong rumah tersebut. Sementara pada moment tersebut, pelaku sedang berada di atas rumahnya. Tak lama kemudian, pelaku turun dari atas rumah menuju kolong untuk meminta uang kepada korban. Uang yang diminta itu adalah yang dikirim oleh kandung korban dari Kalimantan sebanyak Rp2 juta,” beber Masdidin.
Padahal uang yang dikirim oleh ayah kandung korban sebesar Rp2 juta itu papar Masdidin, sudah dikirm oleh ayah kandung korban dan telah diterima oleh tetangganya korban. Selanjutnya uang tersebut diserahkan oleh tetangganya kepada Salmah. Uangt tersebut dijelaskan telah digunakan untuk membeli pakaian tiga orang anaknya, salah satunya kepada korban. Sayangnya, pakaian yang dibelinya dengan uang tersebut tidak diberikan oleh Salmah kepada HRL.
Pada saat tersangka meminta uang kepada korban, dijelaskanya tidak diberikan oleh korban. Saat itu, tersangka dengan korban berada di kolong rumah panggung dimaksud.
“Karena uang yang dimintanya itu tidak diberikan oleh korban, saat itu pelaku langsung mencekik leher korban sembari menindis korban menggunakan lutut. Saat itu korban sempat berontak. Selanjutnya pelaku membalikan badan korban dan kemudian mengambil tali nilon yang tak jauh dari tempat itu. Tali nilon itu kemudian digunakan oleh pelaku untuk melilit leher korban hingga tewas di kolong rumah itu,” ungkapnya lagi.
Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH |
Setelah korban sudah tak bernyawa, pelaku kemudian menggantungnya menggunakan tali nilon itupada kayu penyangga di rumah panggung tersebut. Usai membunuh dan kemudian menggantung mayat adik kandungnya itu, pelaku kembali ke atas rumahnya untuk berpura-pura tidur. Sekitar pukul 9.50 Wita, pelaku kemudian turun dari rumah dan kemudian berdiri di depan pintu masuk kolong tersebut. Sekitar pukul 10.00 Wita, pelaku berteriak menyebut nama Andi, Andi, Andi dan didengar oleh tetangga sekitarnya. Selanjutnya para tetangga datang secara beramai-ramai melihat mayat korban tersebut dalam kondisi digantung dengan talin nilon di kolong itu.
“Namun sebelum diketahui bahwa HRL sebagai pembunuhnya, yang bersangkutan memainkan alibinya bahwa korban seolah-olah tewas karena gantung diri. Tetapi kami tidak terkecoh oleh alibi pelaku itu. Sebab, tidak ada cerita bahwa korban yang masih berumur 11 tahun bisa stres atau putus asa. Dan anak-anak yang umurnya 11 tahun tidak mengenal istilah putus asa. Sementara yang ada di TKP saat sebelum korban dibunuh secara sadis tersebut hanya ada HRL dengan korban pula,” tutur Masdin.
Masdidin kemudian mengungkap kronologis pengungkapan kasus ini, pihaknya langsung menurunkan Tim termasuk Tim Inafis untuk melakukan olah TKP. Setelah dilakukan oleh TKP, Ketua Tim (Katim Inafis) tersebut melihat terdapat kejanggalan. Kejanggalan tersebut dijelaskanya baik di TKP maupun terhadap korban itu sendiri.
“Yang pertama di TKP yakni tinggi antara tanah dengan penjangga hanya 129 Cm. Sementara tinggi korbanya hanya 125 Cm. Artinya antara tinggi korban dengan kayu penyangga rumah tersebut dari tanah ada selisih 4 Cm. Semntara jarak antara simpul dengan penjangan diatas hanya 35 Cm. Kalau sudah demikian kondisinya, bagaimana caranya orang bisa menggantung diri,” tanyanya dengan nada serius.
Oleh karenanya, pihaknya mengaku sangat penasaran. Untuk meretas rasa penasaran tersebut, pihaknya kemudian kembali melakukan penyelidikan terhadap kondisi korban di TKP. Lagi-lagi dalam kaitan itu pihaknya menemukan lingkaran tali nilon yang dibuat untuk menggantung korban dalam keadaan lurus dari leher korban ke kayu penyangga.
“Biasanya kalau orang gantung diri, posisi talinya ke arah penyangga dalam posisi silang ke atas, apalagi simpulnya adalah manusia (korban). Karenaya, pada hari itu juga kami melakukan pemeriksaan kepada semuanya terutama seluruh keluarga korban sebagai saksi,” jelas Masdidin.
Selanjutnya secara bertahap pihaknya semakin menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan tentang kematian korban. Hal itu juga didukung oleh adanya sejumlah petunjuk batik dari keterangan saksi-saksi, barang bukti (BB) yang ada dan kondisi real yang ada di TKP.
“Proses Penyelidikan terus dilakukan selama 8 hari. Dan selama 8 hari itu pula, sebanyak 3 kali kami melakukan gelar perkara. Dari berbagai tahapan yang dilakukan secara seriusa, profesional, terukur dan bertanggungjawab sehingga pada akhirnya mengerucut bahwa pembunuh korban adalah kakak kandungnya tersebut (HRL),” bongkar Masdidin.
Selanjutnya proses penanganan kasusnya ditingkatkan ke tahapan Penyidikan. Memasuki tahapan Penyidikan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan selama satu hari penuh kepada HRL. Pada saat diperiksa selama satu hari penuh tersebut, akhirnya HRL mengakui perbuatanya (membunuh adik kandungnya itu).
“Dia mengaku membunuh adik kandungnya itu karena alasan uang yang dimintanya tidak diberikan oleh korban. Karena sebelumnya, HRL mengaku tahun bahwa sebelumnya ada uang sebesar Rp2 juta yang dikirim oleh ayah kandung korban dari Kalimantan itu,” ucap Masdidin.
Sementara hasil pra rekonstruksi terkait kasus itu, diakuinya sama dengan pengakuan pelaku. Dari hasil pra rekonstruksi itu pula, dijelaskan bahwa dia adalah pembunuh korban.
“Untuk itu, dia ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan secara resmi pada tanggal 25 Juni 2022. Dalam kasus ini, pelaku diancam dengan hukuman selama 15 tahun penjara sesuai penjelasan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak,” urainya.
Sementara untuk mengungkap tuntas misteri dibalik kejadian kematian tak wajar yang menimpa korban, pihaknya menggunakan 3 Tim. Yakni Tim Puma (di lapangan), tim gabungan yang melibatkan Unit PPA dan Unit Pidum.
“Yang jelas, kasus kakak kandung dengan tega membunuh adik kandungnya ini merupakan yang pertama kali terjadi di Kabupaten Bima. Sadisnya kasus ini yakni hanya karena uang yang dimintanya tidak diberikan, pelaku kemudian membunuh adik kandungnya dengan cara mencekik lehernya, mendindis badanya dengan lutut dan kemudian menggantungnya pada kayu penyangga di rumahnya,” ulasnya lagi.
Terkait penanganan kasus ini, pihaknya mendesak para Pegiat Anak di NTB termasuk di Bima yakni PUSPA, LPA, Peksos Anak, dan Relawan Anakuntuk melakukan pengawalan dan pengawasan secara ketat. Namun sampai dengan hari ini, para Pegiat tersebut diakuinya belum hadir di Polres Bima Kabupaten. Pun demikian halnya dengan pihak DP3A Kabupaten Bima.
“Kami di Kepolisian Polres Bima telah membuktikan keseriusan sehingga berhasil mengungkap misteri dibalik kematian tak wajar yang dialami oleh korban. Kasus ini masih ditangani secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima. Kami juga berharap agar para Pegiat Anak dan pihak DP3A Kabupaten Bima juga bisa berperan secara serius terkait kasus ini. Sementara langkah selanjutnya yang akan kami lakukan terkait kasus ini yakni berkoordinasi dengan pihak Dokes Polda NTB untuk melakukan otopsi terhadap jenazah korban. Artinya kuburan korban akan dibongkar kembali untuk kepentingan otopsi,” pungkas Masdidin. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda