Empat "Sindikat Pengedar" Narkoba di Kota Bima Disergap Tim Cobra Bravo, Terduga Pelaku Wanita Sembunyikan Sabu di Pakaian Dalam
Inilah ke Empat Sindikat Pengedar Narkoba (Duduk) Beserta Barang Bukti. |
Visioner Berita Kota Bima-Kamis (16/6/2022) sekitar pukul 21.00 Wita, Tim Cobra Bravo Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil menggulung 3 orang laki-laki dan 1 wanita sindikat pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Bima. Tim Cobra Bravo Polres Bima Kota dibawah komando Katim Aipda Awaluddin Syah Putra menyergap ke 4 sindikat pengedar narkoba tersebut di RT 005 RW 003 Kelurahan Rontu Kecamatan Raba Kota Bima.
Kapolres
Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Sabtu (18/6/2022)
membenarkan hal tersebut. Tamrin menjelaskan, ke 4 sindikat pengedar narkoba
jenis sabu disergap Tim Cobra Bravo saat transaksi.
“Empat
orang yang diamankan, masing-masing inisial MG (23), DA (27), MS (21) dan RH
(21). Ke empatnya merupakan warga Kecamatan Raba Kota
Bima,” terang Tamrin.
Dijelaskannya,
saat proses pengeladah badan ke empat terduga pelaku di salah satu rumah di
wilayah Kecamatan Raba Kota Bima, Tim Cobra Bravo kata AKP Tamrin, menemukan
Barang Bukti berupa 41 lembar plastik klip berisi kristal diduga sabu setelah
di timbang diketahui berat kotor 9,24 gram dan berat bersih 4,93 gram.
“Saat
dilakukannya penggeladahan terhadap DA, anggota berhasil menemukan 1 buah
dompet emas yang berisi 16 poket sabu di
dalam jaket yang dipakai DA tepatnya di lengan sebelah kiri dan 1 dompet warna
hitam berisi uang tunai Rp. 2.080.000 (dua juta delapan puluh ribu rupiah).
Sementara saat penggeledahan RH (wanita,red), anggota Polwan menemukan 13 poket
diduga sabu yang disimpan di pakaian dalam,” beber Tamrin.
Sementara
saat anggota melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di rumah MG alias Andi
ditemukan 1 poket sabu di dalam kotak hitam dan uang tunai Rp.1.600.000 (satu
juta enam ratus ribu rupiah). Tak hanya sampai disitu, anggota juga melakukan
pemeriksaan dan penggeledahan di rumah panggung tepatnya di belakang rumah
(TKP,red), alhasil anggota menemukan 11 poket diduga sabu berserakan dilantai
kayu rumah tersebut.
“Adapun
Barang Bukti lain yang diamankan yakni tas kecil merk elolla care warna hitam,
3 buah sendok sabu, 1 bundel plastik klip kosong, 1 buah gunting, 1 buah kater,
1 buah tutupan alat hisap bong, 1 buah dompet merk Levis warna hitam, 1 buah
dompet merk mortega leather warna abu, 1 buah hp merk Realme warna biru, 1 buah
hp Oppo warna merah, 1 buah hp Oppo warna hitam dan uang tunai Rp. 5.635.000 (lima
juta enam ratus tiga lima ribu rupiah),” ungkap Tamrin.
Ditambahkan
AKP Tamrin, kini ke empat terduga pelaku dan Barang Bukti sudah digelandang ke
kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda