Unggah Panah dan Parang di Medsos, Dua Oknum Pelajar Diringkus Tim Puma I Polres Bima Kota
Inilah Dua Oknum Pelajar berinmsial MZF dan MAR Serta BB Yang Diamankan di Mapolres Bima Kota
Visioner Berita Kota Bima-Kasus tindak pidana kejahatan panah-memanah, hingga kini masih menjadi momok publik. Kasus ini juga diakui meresahkan tiga daerah di Pulau Sumbawa. Sebut saja Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.
Kasus yang satu ini dijelaskan telah memakan lebih dari 1 korban. Dan masalah panah memanah ini juga acapkali terjadi pada peristiwa perkelahian antar kampung. Dan atas masalah serius yang satu ini, hingga kini dirasakan masih cukup meresahkan warga. Di beranda Media Sosial (Medsos) misalnya, ada nitizen yang mengaku resah ketika hendak keluar dari rumahnya karena takut dipanah oleh oknum tak bertanggungjawab.
Keresahan nitizen tersebut bukan tanpa alasan. Karena sejumlah korban sebelumnya (yang dipanah) adalah yang disebut-sebut tidak bersalah asal panah. Masalah panah-memanah ini, juga membuat Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH marah besar.
Tak pelak, Henry menyebutkan bahwa soal panah-memanah ini merupakan tindakan tidak beradab. Oleh karenanya, Henry menegaskan bahwa bahwa soal kejahatan kriminal panah-memanah ini merupakan musuh bersama.
“Kejahatan panah memanah yang telah memakan banyak korban itu merupakan tindakan biadap. Oleh sebab itu, masalah yang sangat meresahakn masyarakat tersebut merupakan musuh bersama. Sekali lagi, berbagai elemen masyarakat harus bangkit membangun kesadaran partisipatif untuk melakukan upaya pencegahan. Jika menemukan para pelakunya, segera laporkan ke Polisi untukditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” desak Henry kepada sejumlah Awak Media belum lama ini.
Sementara itu, janji Henry untuk menindak tegas para pelaku panah yang berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Bima Kota tanpaknya bukan sekedar wacana hampa. Buktinya, berkas perkara sejumlah terduga pelakunya sudah dikirim oleh Penyidik Sat Resrkrim setempat sudah dikirim kepada pihak Kejaksaan.
“Penerapan sanksi pidana terhadap mereka adalah sama dengan pelaku dewasa. Dalam penanganan kasus ini, para terduga pelaku diancaman dengan hukuman diatas 5 tahun penjara, dan tidak mengenal istilah diversi bagi terduga pelaku yang masih dibawah umur karena sudah mamakan korban,” terang henry.
Masih soal kasus panah, belum lama ini muncul sebuah peristiwa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di beranda Medsos. Yakni diduga adanya oknum pelajar yang memposting busur panah dan parang.
Dalam kasus itu, pihak Polres Bima Kota tampaknya tak tinggal diam. Kapolres Bima Kota kemudian memerintahkan Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rayendra, S.T.K, S.IK untuk menindaklanjutinya secara serius.
Selanjutnya Rayendra memerintahkan Tim Puma I yang dipimpin secara langsung oleh Aipda Abdul Hafid (Katim Puma I) untuk melakukan serangkaian Penyelidikan secara mendalam dan akurat. Kerja keras Tim Puma I dalam kaitan itu akhirnya membuahkan hasil yang dinilai sangat baik.
Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 17.00 Wita, Tim Puma I berhasil meringkus dua orang terduga pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar. Yakni MZF (17) dan MAR (15). Dan keduanya merupakan warga yang berdomisli pada Kelurahan berbeda di wilayah Kecamatn Rasanae Barat-Kota Bima.
“Kasus ini sempat viral di beranda Medsos karena diduga diposting oleh terduga pelakunya. Karenanya, Kapolres Bima Kota memposisikan kasus ini sebagaiatensi yang harus ditindaklanjuti Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dati hasil kerja keras Sat Reskrm Polrers Bima Kota melalui Tim Puma I, kedua terduga pelaku tersebut berhasil ditangkap. Kini keduanya sedang diamankan sembari diperiksa secara serius oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota,” ungkap Kapolres Bima Kota melalui kasi Humas setempat, Iptu Jufrin kepada sejumlah Awak Media.
Dalam kasus ini, Tim Puma I Polres Bima Kota berhasil mengamankan sejumlah BB. Yakni 2 bilah pedang, 2 buah ketapel dan dua busur panah. Jufrin kemudian menjelaskan kronologis penangakapan terhadap kedua terduga pelaku.
“Tim Puma I bergera melakukan penyelidikan secara mendalam dan akurat atas dasar adanya laporan masyarakat terkait foto dan video viral di Medsos. Atas laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bima Kota memerintahkan Tim Puma I agar segera menangkap terduga pelakunya,” terangnya.
Sebelum upaya penangkapan, terlebih dahulu Tim Puma meluncur ke rumahnya MZF. Tiba di rumah MZF, Tim Puma berhasil menangkap dan mengamankan yang bersangkutan. Upaya selanjutnya, Tim Puma melakukan upayan penggeledahandi rumahnya MZF.
“Dari upaya penggeledahan tersebut, Tim Puma I berhasil menemukan 2 buah ketapel dan d2 buah busur panah. Saat dilakukan interogasi awal oleh Tim Puma I, MZF mengaku bahwa keberada 2 bilah pedang yang diunggah di Medsos tersebut di rumah temanya di salah satu Kelurahan di wilayah Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima,” tandas Jufrin.
Langkah berikutnya papar Jufrin, Tim Puma I melakukan pengembangan. Yakni mendatangi rumah temanya MZF tersebut (MAR). Pada moment tersebut, MAR sedang berada di rumahnya.
“Selanjutnya Tim Puma menangkap dan kemudian mengamankan MAR. Usai menangkap dan mengamankan MAR, Tim Puma I kemudian melakukan upaya penggeledahan di rumah itu pula. Alhasil, Tim Puma I berhasil menemukan dua bilah parang yang viral di beranda Medsos dimaksud,” papar Jufrin.
Singkatnya, usai dibekuk dan diamankan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda tersebut maka keduanya langsung diangkut oleh Tim Puma I ke Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Hingga kini keduanya masih diamankan dan diperiksa secara intensif oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota. Berangkat dari kasus ini, para orang tua di manapun berada agar melakukan berbagai hal penting kepada anak-anaknya. Antara lain menjaga, mengontorol dan mengawasi ruang gerak anak-anaknya. Sebab, sampai saat ini soal panah-memanah sangat meresahkan masyarakat,” imbuh Jufrin.
Tingkat keresahan masyarakat yang dinilai sangat tinggi khususnya di wilayah hukum Polres Bima Kota, salah satunya dipicu oleh kasus panah-memanah. Dan kasus itu ungkapnya, telah memakan lebih dari 1 korban.
“Rata-rata terduga pelakunya yang berhasilditangkap dan diamankan serta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku adalah anak-anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar. Sementara aspek penegakan supremasi hukumnya, tentu saja tidak mengenal istilah diversi. Tetapi pemberlakuan sanksi pidananya, tentu saja dengan pelaku dewasa yakni di atas 5 tahun penjara sesuai penjelasan UU nomor 12 tahun 1951,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda