Tuntut Tahan Boymin Anggota DPRD, Koalisi Empat LSM Unras di Kejari Bima
Unras di Depan Kejari Bima. |
Visioner Berita Kota Bima-Seorang anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Gerindra, Boymin yang telah ditetapkan tersangka kasus korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas, miliknya di Desa Nanga Wera, Kabupaten Bima hingga kini belum ditahan. Lantaran hal itu, memicu Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bima menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Kamis (12/5/2022).
Dalam aksinya itu, empat gabungan LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pegiat Anti Korupsi (Kompak) ini, mendesak pihak Kejaksaan setempat untuk segera melakukan penahanan terhadap Boymin.
Terlebih, kasus tersebut telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp862 juta setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB dari total anggaran Rp1,04 miliar yang diterima pada tahun 2017, 2018, dan 2019 dari sumber dana APBN.
Koordinator Lapangan (Korlap), Anton Wijaya menegaskan, sebagai lembaga hukum negara, pihak Kejaksaan harus memberikan rasa keadilan bagi siapapun pelaku kejahatan, terutama Boymin yang merupakan tersangka kasus korupsi harus segera ditahan.
"Sejak Boymin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bima Kota dan kini berkasnya sudah di Kejaksaan, namun belum juga dilakukan penahanan. Jangan sampai ini ada dugaan konspirasi antara lembaga hukum dan pelaku tindak kejahatan," terang Anton dalam orasinya.
Massa juga mengancam, jika pihak Yudikatif bermain dengan oknum dewan fraksi Gerindra tersebut, maka mereka tak segan membuat instabilitas daerah.
"Kami menilai penegakan hukum di Bima sudah terlihat cacat. Masa iya, hukum di negara ini sudah dikalahkan intervensi politik," cetusnya.
Tak hanya itu, Anton juga memberikan ultimatum pada Kejaksaan agar tak memandang perbedaan bagi pelaku koruptor. Sebab, dalam kasus yang menyeret nama anggota DPRD Boymin, sudah jelas melewati proses penyelidikan dan penyidikan hingga ditetapkannya sebagai tersangka korupsi.
"Yang membuat kami kecewa, bahwa informasinya pihak Kejaksaan akan mengembalikan berkas tersangka (P 19) ke penyidik Kepolisian. Untuk itu, kami datang mempertanyakannya," ungkapnya.
Menanggapi tuntutan pendemo, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Edy Setiawan yang didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bima, Ibrahim menerangkan, bahwa pihaknya akan mengirim kembali berkas tersangka ke penyidik Kepolisian untuk dilengkapi.
"Karena kasus ini adalah prodak Kepolisian yang menurut kami hasil pemeriksaan berkas secara formil maupun materinya belum lengkap, maka kami kembalikan atau (P19)," jawab Edy Setiawan dihadapan pendemo.
Dijelaskannya pula, berkas tersangka Boymin yang dilimpahkan ke Kejaksaan oleh penyidik Kepolisian masih berstatus pra penuntutan, pihaknya wajib melakukan penelitian pada berkas tersangka tersebut. Jika dinilai kurang lengkap, pihaknya pun hasur mengembalikan.
"Intinya kami tidak ingin gagal dalam persidangan nanti. Tentu berkasnya kami minta dilengkapi jika masih ada kekurangan. Laluu ntuk penahanan tersangka, tentu kami akan koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk langkah selanjutnya. Dan kami minta, agar pihak lain seperti LSM terus mengawal kasus seperti ini demi menegakkan sebuah rasa keadilan di NKRI," tambah Kasi Pidum, Ibrahim dihadapan massa Kompak.
Usai mendengar tanggapan pihak Kejaksaan, massa yang tergabung dalam Kompak ini langsung membubarkan diri dan kembali melakukan koordinasi untuk langkah yang akan ditempuh selanjutnya. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda