Tim Puma II Polres Bima Kota Kembali Unjuk Sukses-Satu Hari Bekuk Sejumlah Pelaku Dalam Dua Kasus Pencurian dan Penadah
Inilah Empat Orang IRT Yang Diduga Terlibat Dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian Uang Korban Sebesar Rp10 Juta Itu |
Visioner Berita Kota Bima-Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH telah menegaskan bahwa pembentukan dua tim pada Sat Reskrim yakni Tim Puma I dan Puma II tentu saja memiliki tujuan yang sangat penting. Yakni demi efektifitas dan percepatan pengungkapan sekaligus menangkap para pelaku yang terlibat dalam tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Alhasil, dua Tim dibawah asuhan Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.T.K, S.IK tersebut tercatat telah membuktikan sederetan keberhasilanya dalam pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan serta menggulung para pelakunya.
Sekedar catatan penting, Tim Puma I dikendalikan langsung oleh Aipda Abdul Hafid (Katim). Dan Tim Puma II dibawah kendali Aiptu Hero Suharjo, SH. Singkatnya, kiprah nyata dua Tim tersebut kian hari kian mendapat apresiasi positif dari berbagai elemen masyarakat.
Kamis (19/5/2022), Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Aiptu Hero Suharjo kembali membuktikan kiprah terbaiknya. Yakni dalam satu hari berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana kejahatan pencuarian dan penadah. Dalam kaitan itu, Tim Puma II berhasil membekuk sejumlah terduga pelakunya dan kini masih diamankan di Mapolres Bima Kota., berikut catatanya,-
Terrtanggal 19 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 Wita, Tim Puma II sukses membekuk empat orang terduga pelaku. Keempat orang terduga pelaku ini berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT). Mereka merupakan warha asal Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota-Kota Bima. Sementara Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan terhadap empat pelaku tersebut pun di wilayah Kelurahan Melayu.
Adapun identitas keempat terduga pelaku tersebut yakni berinisial FZ (29), NA (32), FT (37) dan ND (36). Keempat terduga pelaku ini dibekuk oleh Tim Puma I karena diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan pencurian yang korban bernama Fadul sebesar Rp10 juta.
Usai dibekuk, keempat IRT itu langsung digelandang dan diamankan di Mapolres Bima Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatanya secara hukum. Dan hingga kini, mereka masih diamankan di Mapolres Bima Kota.
Sementara Barang Bukti (BB) yang diamankan bersama para terduga pelaku tersebut yakni uang tunai sebesar Rp7,6 juta. Dijelaskan pula, Tim Puma II bergerak melakukan penangkapan terhadap keempat terduga pelaku yakni atas dasar laporan dari korban (Fadlu) dengan Nomor Aduan: ADUAN/K/326/IV/2022/NTB/Res Bima Kota, tanggal 21 April 2022.
“Ya benar, mereka sudah berhasil dibekuk oleh Tim Puma II dibawah kendali Katim, Aiptu Hero Suharjo. Hingga kini mereka masih diamankankan sembari diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara aspek penagakan hukum terkait kasus ini, tetap bersifat mutlak,” ungkap Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin kepada sejmlah Awak Media.
Jufri kemudian mengungkap kronologis kejadianya. Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 9.00 Wita, korban keluar dari rumahnya untuk tujuan ke pasar membeli pakaian. Pada moment yang bersamaan (saat keluar dari rumahnya), korban meninggalkan satu buah tas di atas tempat tidurnya,
Tak tersebut berisi uang sebesar Rp10 juta. Namun ketika korban kembali ke rumahnya sekitar pukul 15.00 Wita, spontan saja melihat tas tersebut berserakan di atas lantai beserta uang. Atas kejadian tersebut, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bima Kota.
“Dengan adanya kejadian tersebut, Tim Puma II kemudian melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan keempat orang terduga pelakunya. Hasil penyelidikan secara akurtat dan mendalam, Tim Puma II berhasil mendapat informasi tentang keberadaan keempat terduga pelaku yakni di wilayah Kelurahan Melayu,” beber Jufri.
Dari informasi itu, Tim Puma II kemudian bergerak menuju lokasi keberadaan keempat terduga pelaku. Tiba dilokasi, Tim Puma II langsung berkoordinasi dengan pihak Bhabinkamtibmas Melayu.
“Beberapa saat kemudian, Tim Puma I berhasil menangkap sekaligus mengamankan seorang terduga pelaku yakni FZ di rumahnya. Saat diinterogasi oleh Tim Puma II, FZ mengakui perbuatanya,” ungkap Jufri.
Kepada Tim Puma II, FZ mengaku adanya keterlibatan tiga orang terduga pelaku lain dalam kasus pencurian uang korban. Ketiga terduga pelaku tersebut diakui berdomisili di tempat yang tidak jauh dari rumahnya FZ.
“Usai melakukan interogasi terhadap FZ, Tim Puma II kemudian langsung bergerak melakukan penangkapan dan mengamankan ketiga terduga pelaku dimaksud. Dan ketiga terduga pelaku ini mempunyai peran yang berbeda-beda daasus dugaan pencurian uang korban dimaksud,” tandas Jufri.
Inilah Terduga Pelaku Curat Yang Juga Residivis (Duduga di Tengah Pegang HP), Empat Terduga Penadah (Duduk) dan Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota (Berdiri Pada Bagian Belakang) |
Masih menurut Jufri, pada hari yang sama Tim Puma II juga berhasil mengungkap, menangkap sejumlah terduga pelaku pencurian dengan pemberatan dan penadah. Pengungkapan kasus tersebut, diakuinya dilakukan di dua TKP oleh Tim Puma II.
Tim Puma II bergerak mengungkap sekaligus menangkap sejumlah terduga pelaku atas dasar adanya dua laporan. Yakni Nomor: ADUAN/K/329/IV/2022/ NTB/Res. Bima Kota, Jum'at Tanggal 22 April 2022 dan Aduan Nomor: ADUAN/K/369/V/2022/ NTB/Res Bima Kota, Kamis Tanggal 12 Mei 2022.
Sementara korbanya adalah Irwansyah (28), warga asal Kelurahan Ule Kecamatan Asakota-Kota Bima dan dan Muhammad Subhan (23), warga asal Desa Leu Kecamatan Bolo-Kabupaten Bima (masih berstatus sebagai pelajar).
“Adapun nama-nama terduga pelakun pencurian HP tersebut adalah SDM (31), warga asal Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota-Kota Bima (terduga pelaku pencurian HP juga berstatus residivis). Sementara terduga penadahnya yakni SPD (27), warga asal Lingkungan Benteng Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota-Kota Bima (terduga penadah Handphone hasil pencurian tersebut), TFK (30) warga asal Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota-Kota Bima, RS (27) warga asal Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota-Kota Bima, HS (37) warga asal Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota-Kota Bima, dan NF (37/perempuan) warga asal Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat-Kota Bima,” tandas Jufri.
Sementara BB yang diamankan dalam kasus itu yani 1 Unit HP Merk Samsung A20 warnba merah, 1 unit HP merk Samsung M20 warna hitam. 1 unit HP merk Samsung A50 warna hitam dan 1 unit HP merk Redmi 8 Pro warna putih salju.
Kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian dan penadah ini, berdasarkan Laporan pengaduan di tersebut-Tim Puma II melakukan serangkaian penyelidikan secara akurat dan mendalam. Dari hasil penyelidikan dimaksud, Tim Puma II berhasil memperoleh informasi akuat tentang keberadaan terduga pelaku pencurian tersebut yakni di wilayah Kelurahan Melayu. Dan terduga pelaku dijelasan sebagai resdivis dan juga spesialis Curat dalam kasus yang sama.
“Setelah memperoleh informasi akurat tersebut, Tim Puma II kemudian langsung bergerak hingga berhasil menggulung-mengamankan terduga pelaku pencurian dimaksud. Dari hasil interigasi awal oleh Tim Puma II, terduga pelaku mengakui semua perbuatanya di dua TKP sebagaimana dilaporkan secara resmi oleh kedua korban dimasud,” tandas Jufri.
Jufri kemudian menjelaskan, aksi pertama pelaku yakni di kos-kosan di Lingkungan Sarae. Pada TKP itu, terduga pelaku berhasil mencuri 3 unit HP. Terduga pelaku mengaku bahwa 3 unit HP tersebut telah dijualnya kepada seseorang berinisial TFK (penadah) melalui jalur Online (jualan online).
“Dari pengakuan terduga pelaku tersebut, Tim kemudian Tim Puma II bergerak menuju rumahnya TFK. Alhasil, Tim Puma II berhasil menangkap sekaligus mengamankan TFK dengan BB yang dikuasainya (HP).
Aksi kedua yang dilakukan oleh terduga pelaku Curat yang juga residivisi spesialis Curat tersebut yakni di kos-kosan di wilayah Kelurahan Melayu. Pada TKP itu, terduga pelaku dimaksud berhasil menggasak 2 unit HP.
“Menurut pengakuan terduga pelaku Curat tersebut, 2 Unit HP itu telah dijualnya kepada SPD (penadah) yang rumahnya tidak jauh dari TKP. Selanjutnya Tim Puma II bergerak menuju rumahnya SPD. Tiba di rumah itu, Tim Puma II berhasil menangkap dan mengamankan SP serta BB berupa HP yang dikuasainya. Singkatnya, hingga kini terduga pelaku Curat dan dua orang terduga penadah tersebut masih diamankan di Mapolres Bima Kota sembari diperiksa secara intensif oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda