Serang Tim Puma II Pakai Samurai, Residivis Kasus Narkoba Yang Jadi DPO Kasus Curat Ini “Dihadiahi” Timah Panas
Syafulllah Alis Ula Bersama BB (Duduk) Bersama Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota (Berdiri Pada Bagian Belakang) |
Visioner Berita Kota Bima-Beberapa bulan silam (14/2/2022), sebuah peristiwa heboh terjadi di Kota Bima. Yakni Kantor BWS dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima dibobol maling. Sejumlah aset di dua Instansi Instansi Pemerintah tersebut digasak maling hingga dijelaskan mengalami kerugian senilai Ratusan Juta Rupiah.
Kasus tersebut pun akhirnya dilaporkan secara resmi oleh korban kepada Sat Reskrim Polres Bima Kota. Langkah selanjutnya, Kapolres Bima Kota yakni AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH memposisikan bahwa kasus tersebut sebagai atensi yang mutlak ditindaklanjti oleh Sat Reskrim setempat. Sat Reskrim setempat, dibawah kendali Kasatreskrim, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra memerintahkan Tim Puma untuk melakukan serangkaian Penyelidikan secara akurat dan mendalam guna mengetahui identitas terduga pelaku maupun penadahnya.
Kerja keras Sat Reskrim Polres Bima Kota melalui Tim Puma dalam pengungkapan kasus ini, dijelaskan membuahkan hasil yang sangat baik. Usai menerima laporan resmi dari pihak korban dan melakukan serangkaian Penyelidikan secara mendalam serta akurat, beberapa bulan silam seorang terduga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan serta diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Mapolres Bima Kota.
Hingga kini terduga pelaku tersebut, dijelaskan masih menjalani proses hukum terkait kasus itu. Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK membenarkan hal itu. Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus itu, terduga pelaku tersebut mengaku melakukan aksi tindak pidana kejahatan Pencurian dan Pemberatan (Curat) yang dilaporkan itu yakni bersama rekanya (tidak dilakukanya sendiri).
“Dalam BAP terkait kasus itu, terduga pelaku tersebut menjelaskan bahwa tindak pidana kejahatan dimaksud dilakukanya bersama Syaifullah alias Ula (21), warga asal Desa Rai Oi Kecamatan Sape-Kabupaten Bima,” ungkap Henry kepada sejumlah Awak Media.
Selanjutnya, Tim Puma memburu Syafullah alias Ula. Namun upaya yang memakan waktu lebih dari bulan tersebut diakuinya saat itu belum membuahkan hasil. Oleh karenanya, pihaknya menetapkan Syafiullah alias Ula menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) secara resmi dengan surat nomor: DPO/09/V/2022/Reskrim.
“Setelah lebih dari 1 bulan ditetapkan secara resmi sebagai DPO, Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 01.00 dini hari waktu setempat Syafullah alias Ula berhasil dibekuk oleh Tim Puma II yang dikendalikan secara langsung oleh Kasat Reskrim setempat melalui melalui Katim Puma II, Aiptu Heru Suharjo, SH di rumahnya di Desa Rai OI Kecamatan Sape-Kabupaten Bima,” terang Henry.
Di rumah DPO tersebut ungkap Henry, Tim Puma II berhasil mengamankan sejumlah Barang-Bukti (BB) hasil curian. Namun saat Tim Puma II mengumpulkan BB dan maksud dan hendak mengembangkan kasus bahwa sebahagian BB hasil curian itu telah dijualnya kepada seorang penadah papar Henry, Syaifullah alias Ula mencoba menyerang Tim Puma II dengan menggunakan Samurai dan selanjutnya melarikan diri.
“Saat Tim Puma II mengumpulkan BB di rumahnya dan hendak mengembangkan kasusnya kepada seorang penadah, dengan cepat ia mengambil Samurai sepanjang sekitar 80 Centi Meter (CM). Selanjutnya ia (Syaifullah alias Ula) mencoba menyerang Tim Puma dengan menggunakan Samurai tersebut dan kemudian berhasil melarikan diri,” tandas Henry.
Namun demikian papar Henry, Tim Puma II tentu saja tak tinggal diam. Tetapi melakukan pengejaran hingga Syaifullah alias Ula berhasil ditangkap oleh Tim Puma II.
Upaya perlawanan terhadap Tim Puma II oleh Syaifullah alias Ula tersebut, dikatakanya bukan saja terjadi usai ditangkap dan diamankan di Desa Rai Oi Kecamatan Sape. Tetapi juga ditengah perjalanan yakni di jalan lintas Dodu-Kota Bima guna mengambil BB yang ia sembunyikan sebelum melanjutkan perjalan untuk diamankan di Mapolres Bima Kota oleh Tim Puma II tersebut.
"Saat ditanya soal di mana BB lain dari hasil kejahatan tersebut, Syaifullah alias Ula mengaku susah disimpanya di smmak-semak di jalan Linta Dodu-Kota Bima. Tiba di jalan Lintas Dodu, Tim Puma II menurunkan Syaifullah alias Ula guna mengambil BB dimaksud. Pada saat itu, kedua tangan Syaifullah alias Ula dalam keadaan diborgol pada bagian belakangnya," jelasnya lagi.
Saat itu pula katanya, Syaifullah meminta kepada Tim Puma II untuk memindahkan borgol di tangannya pada bagian depan dengan alasan ingin membuang air kecil (kencing). Namun saat borgol dibuka, Syaifullah alias Ula justeru melarikan diri. Karenanya, Tim Puma II melakukan upaya pengejaran sembari mengeluarkan tembakan ke arah udara sebanyak 3 kali. Namun ia masih mengabaikannya.
“Karena masih melakukan perlawanan, akhirnya Tim Puma II mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yakni melumpuhkan bagian kaki kirinya dengan timah panas guna mengakhiri upaya perlawananya terhadap Tim Puma II. Perlu dijelaskan pula kepada publik bahwa serangkaian Standar Operasional prosedural (SOP) terkait pengungkapan kasus tersebut hinggas diterapkan tindakan terhadap Syaifullah alias Ula tersebut telah dilewati oleh Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota,” urainya.
Henry kembali menjelaskan, Tim Puma II melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) terkait kasus ini yakni berdasarkan laporan korban kepada Polisi dengan Nomor: LP/B/64 /II/2022/SPKT/Polres Bima Kota/Polda NTB, tanggal 14 Februari 2022 dan Surat DPO Nomor: DPO/09/V/2022/Reskrim.
“Sekedar catatan penting, Syaidullah alias Ula itu merupakan Resdivis dalam kasus Narkoba pada tahun 2019. Lebih jelasnya, sebelum terlibat dalam kasus Curat tersebut hingga ditetapkan sebagai DPO secara resmi ia pernah terlibat dalam kasus tindak pidana kejahatan Narkoba,” ulas Henry.
Dalam kasus Curat yang melibatkan Syaifullah alias Ula tersebut, Tim Puma II berhasil mengamankan sejumlah BB. Yakni satu buah Lapotop merk MSI warna hitam, 1 buah Laptop Merk Accer warna hitam, 1 buah HP merk Samsung A3 warna gold dan sebilah samurai.
“Usai membekuk dan mengamankan Syafiullah alias Ula, Tim Puma II melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan seorang penadahnya berinisial RF (39). RF merupakan warga asal Desa Rasabou Kecamatan Sape-Kabupaten Bima. Upaya selanjutnya, Tim Puma membawa keduanya ke Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya lagi.
Ini Penjelasan Soal Kronologis Pengungkapan Kasus DPO Itu- Dilumpuhkan Dengan Timah Panas
Kapolres Bima Kota menyatakan, Tindakan tegas dan terukur yang telah diterapkan oleh Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota terhadap Syaifullah alias Ula, tidak bersifat serta-merta. Tetapi diakuinya telah melewati serangkaian SOP sesuai ketentuan yang berlaku. Dan penerapan SOP tersebut, ditegaskanya juga diberlakukan oleh Polisi kepada setiap pelaku tndak pidana kejahatan lainya jika masih melakukan upaya perlawanan terhadap Polisi yang hendak menangkapnya.
Masih soal Syaifullah alias Ula, Henry menuturkan bahwa Syaifullah alias Ula berupaya melakukan perlawanan terhadap Tim Puma II. Yakni di Desa Rai Oi Kecamatan Sape dan di jalan lintas Dodu-Kota Bima
"Kaki kirinya dilumpuhkan dengan timah panas di jalan lintas Dodu-Kota Bima tersebut oleh Tim Puma II, tentu saja telah sesuai dengan SOP. Dan dalam kaitan itu pula, Tim Puma II telah melaksanakan Tupoksinya sesuai SOP," urainya lagi.
Soal pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan Curat yang meelibatkan Syaifullah alias Ula itu, Henry kemudian memaparkan tentang serangkaian kronologisnya oleh Tim Puma II hingga akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas. Setelah mengantungi surat DPO yang telah diterbitkan secara resmi tersebut, Tim Puma II melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku dan BB hasil curian dimaksud yang belum diamankan.
"Dari hasil Penyelidikan secara akurat dan mendalam tersebut, Tim Puma II Barang Bukti yang masih belum diamankan. Alhasil, Rabu (25/5/2022) Tim Puma II berhasil mendapat informasi terkait lokasi keberadaan Syaifullah alias Ula. Informasi yang didapatkan oleh Tim Puma II tersebut menjelaskan bahwa pada hari itu Syaifullah alias Ula sedang berada di Desa Rai Oi Kecamatan Sape-Kabupaten Bima,” ucap Henry.
Tak lama kemudian, Tim Puma II langsung menuju lokasi keberadaan Syaifullah alias Ula. Tiba di Desa Rai Oi tersebut, Tim Puma II langsung menangkap dan mengamankan Syaifullah alias Ula yang saat itu sedang berada di samping rumahnya.
“Usai ditangkap dan diamankan, Tim Puma II melakukan interigasi awal terhadap Syaifullah alias Ula. Kepada Tim Puma II, ia mengakui perbuatanya bahwa BB 1 buah Laptop dan 1 buah HP merk Samsung A3 itu masih ia simpan di salah satu kamar di rumahnya. Dan kepada Tim Puma II, ia juga mengaku BB lainya berupa Laptop hasil curian itu telah dia jual kepada seorang penadah asal Desa Rasabou Kecamatan Sape berinisial RF,” tutur Henry.
Usai melakukan interogasi awal terhadap Syaifullah alias Ula itu, Tim Puma II kemudian mengamankan BB hasil curian itu di rumahnya Syaifullah alias Ula. Setelah Tim Puma II berhasil mengumpulkan BB yang diamankan di rumah Syaifullah alias Ula, Tim Puma kemudian berupaya menjalankan tugas selanjutnya. Yakni mengembangkan kasusnya ke seorang penadah berinisial RF.
“Tetapi pada moment yang bersamaan, dengan cepat ia mengambil Samurai sepanjang sekitar 80 CM dan kemudian mencoba menyerang Tim Puma II dan selanjutnya ia melarikan diri. Pada moment itu pula, Tim Puma II berupaya menghentikan aksinya dengan cara mengeluarkan tembakan peringatan ke arah udara sebanyak 3 kali. Selanjutnya Tim Puma II melalukan pengejaran hingga akhirnya ia berhasil ditangkap," sebutnya.
Dalam kasus ini, tercatat dua kali Syaifullah alias Ula melakukan upaya perlawanan terhadap Tim Puma II. Yaksi di Desa Rai Oi dan di jalan Lintas Dodu-Kota Bima. Di jalan Lintas Dodu itu, Tim Puma II menurunkannya untuk tujuan mengambil BB yang katanya di sembunyikan di semak-semak itu.
"Namun kenyataanya, dia justeru mengelabui Tim Puma II. Faktanya, tak ada BB yang disembunyikannya di semak-semak tersebut. Tampaknya permintaanya agar borgol di tangannya dipindahkan ke bagian dan dengan alasan buang air kecil tersebut, dimanfaatkan oleh dia untuk melarikan diri. Saat dikejar sembari dikeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara tersebut, justeru diabaikanya. Maksudnya, dia masih berusaha melarikan diri dan pasar akhirnya Tim Puma II melumpuhkan kaki kirinya dengan timah panas," tuturnya lagi.
Tiba di Kota Bima, Tim Puma II membawa Syaifullah alias Ula ke RSUD guna dilakukan perawatan secara intensif oleh Tim Medis setempat. Setelah beberapa jam menjalani perawatan secara intensif tersebut, TIM Medis setempat kemudian memperbolehkan Syaifullah alias Ula untuk dipulangkan.
“Tahapan berikutnya, Tim Puma II membawa Syaifullah alias Ula ke Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatanya secara hukum. Singkatnya, baik Syaifullah alias Ula maupun penadahnya itu masih diamankan di Mapolres Bima Kota sembari diperiksa secara intensif oleh Penyidik setempat. Dan BB hasil curian tersebut juga sudah diamankan di Mapolres Bima Kota,” pungkas Henry. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda