Proyek Aspirasi Oknum Dewan Diduga Jauh Dari Moral, Baru Seumur Jagung Sudah Hancur
Di Nggeri-Kananta “Laut Ditimbun Tanpa Izin”
Inilah Kondisi Terkini Pembangunan Penahan Gelombang di Dusun Wadumpori Desa Samoungu-Kabupaten Bima Dari Hasil Investigasi Media Ini, Kamis (12/5/2022). |
Visioner
Berita Kabupaten Bima-Terdapat sebuah pemandangan yang dinilai tak lazim pada tepi
pantai bagian utara di dusun Wadumpori Desa Sampungu Kecamatan
Soromandi-Kabupaten Bima. Yakni bangunan yang disebut-sebut oleh warga setempat
dibangun dengan dana aspirasi seorang oknum Anggota Dewan.
Bangunan sepanjang sekitar 100 meter dari barat ke timur tersebut, kini sudah terlihat hancur berantakan. Maksudnya, dominan bangunan tesebut sudah runtuh, materialnya sudah berceceran ke laut. Sementara sisa konstruksinya yang tinggal sedikit, diperkirakan akan rubuh dalam waktu yang tidak telalu lama.
Sementara pada ruang sepanjang sekitar 5 meter di sebelah utara bangunan tersebut, terlihat tak ada aktivitas apapun. Kecuali hanya dijadikan sebagai tempat sampah dan buang air besar oleh warga sekitar. Dan yang terlihat diruas itu hanya ada kotoran-kotoran ternak, salah satunya seperti sapi.
“Diduga proyek pembangunan ini bersumber dari dana aspirasi oknum Anggota Dewan Kabupaten Bima berinisial R. Proyek pembangunan ini dikerjakan pada musim hujan tahun 2021, dan kuat dugaan tidak mengedepankan aspek moral. Pasalnya, semua konstruksi bangunanya sudah hancur dan dominan telah rubuh ke arah laut,” ungkap sejumlah warga setempat di salah satu warung kepada Media Online www.visionerbima.com, Kamis (12/5/2022).
Menurut informasi yang diperoleh warga setempat, proyek ini bernama penahan gelombang. Namun faktanya justeru telah hancur dihajar oleh gelombang.
“Kuat dugaan proyek pembangunan dari dana aspirasi oknum Anggota Dewan tersebut bersumber dari Dinas Kelautan dan Periknanan (DKP) Kabupaten Bima tahun 2022. Dari fakta hancurnya seluruh konstruksi bangunan tersebut, ditengarai keras tidak direncanakan secara matang sebelum dibangun,” duga sejumlah warga setempat.
Terkait pekerjaan proyek bangunan penahan gelombang yang diduga kuat serta jauh dari aspek moral tersebut, sejumlah warga Dusun Wadumpori mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima untuk segera melakukan Penyelidikan secara akurat dan mendalam.
“Jika benar bangunan ini bersumber dari dana aspirasi oknum Anggota Dewan maka tentu saja sumbernya adalah dari Dana APBD II Kabupaten Bima tahun 2021. Jika demikian adanya, maka diduga kuat bahwa Negara teah dirugikan. Oleh sebab itu, kami mendesak agar pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dalam waktu segera pula,” desak sejumlah warga seempat.
Tak hanya itu, sejumlah warga setempat juga mendesak pihak DKP Kabupaten Bima agar segera turun ke lokasi proyek pembangunan dimaksud. Pasalnya, kerusakan pembangunan proyek pembangunan gelombang tersebut diduga dari fungsi kontrol dan pengawan pihak DKP Kabupaten Bima.
“Jika fungsi kontrol dan pengawasan dilakukan secara ketat, maka tentu saja tidak saja bengini hasilnya. Karena kondisi fisiknya sudah hancur berantakan seperti ini, maka kami menduga sengaja dibiarkan begitu saja oleh pihak DKP Kabupaten Bima. Dan bangunan ini dibangun di tepi pantai. Kami juga tidak tahu apakah sebelum bangunan ini dilaksanakan sudah memperoleh izin dari pihak Pemprov NTB atau sebaliknya,” beber sejumlah warga tersebut.
Masih soal bangunan yang diduga sudah hancur berantakan tersebut, ditengarai keras tak terlihat sebantang besipun, dan juga material lain yang digunakanya diduga pasir bercampur tanah liat. Tak hanya itu, pada bangunan tersebut pun diduga tak menggunakan tiang pancang. Padahal menurut sejumlah warga setempat, tujuan utama adanya tiang pancang dari bangunan tersebut agar memiliki kekuatan ketika dihantam oleh gelombang,
“Bagaimana tidak hancur, sebab diduga kuat material yang digunakanya adalah pasir bercampur tanah dan tidak memiliki tiang pancang. Sekali lagi, menurut kami bahwa bangunan ini tidak direncanakan secara matang sebelum dibangun. Tidak jelas pula siapa konsultanya, PPKnya siapa dan siapa pula kontraktor yang melaksanakanya. Kemungkinan besar proyek pembangunan ini dilaksanakan sendiri oleh oknum anggota Dewan dimaksud,” duga sejumlah warga setempat lagi.
Pada moment investigasi secara langsung oleh Media Online ini pada Kamis pagi (12/5/2022) melaporkan, kondisi pekerjaan peembangunan yang diungkapkan oleh sejumlah warga tersebut adalah persisi dengan kondisi reanya di lapangan. Usai melakukan investigasi secara langsung, Media ini juga mengkonfirmasi salah seorang staf Desa Sampungu.
“Menurut informasi yang kami peroleh, proyek pembangunan penahanan gelombang itu bersumber dari dana aspirasi salah seorang oknum anggota Dewan di Kabupaten Bima. Umur bangunan ini belum sampai setahun, namun kondisi fisik konstruksinya kini terlihat sudah hancur berantakan. Kenapa bisa demikian, silahkan tanya pihak Consultanya, PPKnya dan pihak yang mengerjakanya (Kontraktor),” sahut seorang staf Desa tersebut dengan nada singkat.
Dugaan Pantai Sepanjang Sekitar 30 Meter Yang Ditimbun Tanpa Izin Resmi Oleh Oknum Anggota Dewan Berinisial R di Dusun Nggeri Desa Kananta-Kabupaten Bima |
Setelah beberapa jam berada di Dusun Wadumpori Desa Sampungu, Media ini kemudian beranjak melakukan investigasi tentang proyek pembangunan talud sepanjang sekitar 30 meter dengan lebar sekitar 3 meter di tepi pantai di Dusun Nggeri Desa Kananta Kecamatan Soromandi-Kabupaten Bima. Lokasi bangunan tersebut berada di depan kebun yang diduga milik pribadi oknum anggota Dewan Kabupaten Bima berinisial R.
Persoalan yang satu ini diungkapkan pernah dipertentangkan oleh warga sekitar. Masalahnya, bangunan tersebut diduga kuat sudah menimbun pantai sepanjang sekitar 30 meter. Pun diduga tidak memiliki izin secara resmi dari DKP Provinsi NTB sebagai pemilik kewenangan.
Masalah yang satu ini, juga mirip dengan kisah pembangunan Jetty di wilayah Dusun Bonto Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota yang menyeret Feri Sofyan, SH hingga ke proses hukum hingga divonis masuk penjara selama satu tahun plus denda Rp1 Miliar oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima. Hanya saja, hingga kini Feri Sofyan, SH belum dimasukan ke dalam jeruji besi karena masioh melakukan perlawanan secara hukum (kalah di PN Raba-Bima, menang ditingkat banding di Pengadilan Tinggi Mataram dan kini masih melakukan upaya Kasasi.
Bedanya, Feri Kasus Feri Sofyan dilaporkan secara resmi oleh salah satu LSM di Bima. Sementara masalah pekerjaan proyek pembangunan talud di depan kebun milik pribadi oknum anggota DPRD Kabupaten Bima tersebut hingga saat ini belum dilaporkan secara resmi kepada APH di Bima.
Masih menurut warga di Dusun Nggeri, sekitar setahun silam diusulkan proyek pembangunan di Dusun Nggeri oleh oknum anggota Dewan berinisial R tersebut. Katanya saat itu, pembangunan tersebut untuk kepentinganw arga sekitar. Sayangnya, justeru bangunan talud tersebut berada di depan kebun milik pribadi oknum anggota Dewan dimaksud.
Oleh sebab itu, warga menduga bahwa nama warga diekploitasi untuk kepentingan pribadi oknum anggota Dewan berinisial R itu. Pasalnya, proyek pembangunan yang masih dikerjakan tersebut berlokasi di depan kebun pribadi milik R.
“Diduga pantai ditimbun, dan prosisinya berada di depan kebun milik pribadinya R. Lha, inikah yang namanya untuk kepentingan masyarakat atau justeri memperindah estetika di depan kebun milik oknum anggota Dewan berinisial R tersebut,” tanya sejumlah warga.
Masih sejumlah warga Dusun Nggeri, sejak awal hingga saast ini tak satupun dari Satuan Kerja (Satker) terkait di Kabupaten Bima terjun langsung ke lokasi tentang proyek pembangunan talud dimaksud.
“Masalah yang satu ini sudah diberitakan oleh sejumlah Media Online. Tetapi sampai saat ini pula, tak seorangpun dari APH baik Kepolisian maupun Kejaksaan yang melihat secara langsungnya di lapangan,” ungkap sejumlah warga Dusun Nggeri.
Salah seorang warga Dusun Nggeri yakni Sulaiman menyatakan, bangunan tersebut dinilainya jauh dari kepentingan masyarakat secara luas. Tetapi diduga kuat hanya untuk memperindah estetika kebun milik pribadi oknum anggota Dewan berinisial R dimaksud.
“Hingga detik ini belum jelas sumber anggaran dari proyek pembangunan talud tersebut. Tetapi kuat dugaan sumber anggaranya dari APBD II Kabupaten Bima tahun 2022. Kontraktornya juga belum jelas, pun demikian halnya dengan PPK serta Konsultanya. Diduga bahwa pantai telah dirusak (ditimbun tanpa izin resmi dari Instansi terkait), dan syarat untuk kepentingan pribadi oknum anggota Dewan Kabupaten Bima berinisial R,” timpalnya.
Sulaiman kemudian membeberkan, tak ada pemukiman warga di lokasi pembanguan talud dimaksud. Yang ada hanya kebun milik oknum anggota Dewan berinisial R itu pula. Olehnya demikian, Sulaiman menegarai bahwa kehadiran proyewk pembangunan talud tersebut atas dasar aspirasi pribadinya R sendiri.
“Jika pakai uang pribadi, jangan bangun sembarangan di tempat umum. dong Pak. Namun jika dibangun menggunakan anggaran negara (APBD II Kabupaten Bima), tentu saja harus diperjelas tentang proses perencanaanya, dan demikian pula halnya dengan soal izin dari Instansi terkait di NTB (DKP Provinsi NTB). Pasalnya, bangunan talud ini diduga keras sudah merusak pantai. Juga diduga kuat dibangun tanpa izin resmi dari DKP NTB,” duga Sulaiman.
Oleh karena izin pembangunan talud ini diduga belum memperoleh izin resmi dari DKP Provinsi NTB, Sulaiman mendesak agar segera dibongkar. Kalau dibangun menggunakan uang negara, maka harus dijelaskan secara detail tentang legal prosesnya/
“Oleh sebab itu, kami mendesak agar bangunan talud yang sedang giat dikerjakan itu dibongkan secara total sembari menunggu soal legal prosesnya. Tetapi soal masalah yang satu ini, tentu saja hal tidak sulit bagi APH untuk melakukan Penyelidikan secara akurat dan mendalam,’ pungkas Sulaiman sembari menduga bahwa bangunan Dermaga di Nggeri dua tahun silam itu “masih menuai masalah alias tak berkualitas”.
Secara terpisah, Camat Soromandi yakni Zulkifli, SH, M.Hum yang dimintai tanggapanya menegaskan bahwa soal itu dirinya tidak memiliki kewenangan sedikitpun. Sebab, hal itu merupakan kewenangan mutlak dari DKP Provinsi NTB.
“Soal bangunan penahanan gelombang di Dusun Wadumpori Desa Sampungu itu, sungguh saya tidak tahu. Tetapi soal pembangunan talud di Dusun Nggeri tersebut, saya hanya ditelphone oleh R setelah kasusnya mencuat di ataspermukaan,” sahutnya dengan nada singkat kepada Media ini, Kamis (12/5/2022). (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda