Petualangan DPO Kasus Penipuan Berakhir di Tangan Tim Puma I Polres Bima Kota
Hrman Efendi (Duduk) Bersama Tim Puma I Sat Reskrim Polres BIma Kota (Berdiri di Bagian Belakang)
Visioner Berita Kota Bima-Herman Efendi (34) merupakan warga asal Desa Sumi Kecamatan Lambu-Kabupatern Bima dan dijelaskan telah lama ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Polres Bima Kota. Namun kerja keras Sat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.T.K, S.IK melalui Tim Puma I dibawah kendali Aipda Abdul Hafid, kini diakui membuahkan hasil yang dinilai sangat baik.
Kini petualan Herman Efendi berakhir di tangan Tim Puma I yang dipimpin langsung oleh Aipda Abdul Hafid. Dijelaskan bahwa Herman Efendi berhasil dibekuk oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota pada Senin (23/5/2022) sekitar pukul 01.00 dini hari waktu setempat.
Kapolres Bima Kota, Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat yakni Iptu Jufrin yang dimintai komentarnya membenarkan hal tersebut. Usai dibekuk oleh Tim Puma I, Herman Efendi langsung digelandang ke Mapolres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kini Herman Efendi sedang diamankan di Mapolres Bima Kota sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Sat Reskrim setempat. Sementara proses penegakan supremasi hukum terkait kasus ini, tentu saja tetap bersifat mutlak,” tegas Jufrin kepada sejumlah Awak Media, Senin (23/5/2022).
Tim Puma I mulai bergerak melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam dan akurat terkait kasus ini jelasnya, yakni atas dasar adanya laporan Polisi Nomor : LP /K/ 33 / II / 2021 / Polda NTB / Res Bima Kota. Tanggal 09 Februari 2021 yang dilaporkan secara resmmi oleh korban, Saipul (34) warga asal Desa Lanta Kecamatan Lambu-Kabupaten.
Berdasarkan Laporan tersebut ujar Jufrin, Tim Puma I kkemuydian melakukan serangkaia Penyelidikan terkait keberadaan Herman Efendi. Dari hasil penyelidikan mendalam dan akurat tersebut, Tim Puma I berhasil mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di rumah keluarganya di Dusun Rato Desa Rato Desa Rato Kecamatan Lambu.
“Setelah mendapat informasi akurat tersebut, Tim Puma I langsung bergegas ke rumah keluarga yang bersangkutan. Tiba di sana, Tim Puma I berhasil menangkap dan kemudian mengamankan Herman Efendi,” tandas Jufrin.
Pada saat diiterogasi awal oleh Tim Puma I, Herman Efrendi mengakui perbuatanya. Yakni melakukan penipuan terkait masalah lahan perkebunan. Singkatnya, penanganan kasus ini tetap dilaksanakan secara serius, profesional dan bertanggungjawab oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota.
“Usai dilakukan interogasi awal tersebut, sekitar pukul 01.00 Wita. Herman Efendi diangkut ke Mapolres Bima Kota oleh Tim Puma I. Dan saat ditangkap, Herman Efendi tidak melakukan perlawanan alias kooperatif,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda