Jaksa Jelaskan Soal P-21 Kasus Oknum Kades Oitui Hingga Banding Sejumlah Kasus Perkuat Tuntutan JPU
Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim Khalil, M.Hum |
Visioner Berita Kota dan Kabupaten Bima-Setelah lebih dari satu bulan lamanya menginap di sel tahanan Polres Bima Kota, kini oknum Kades Oitui Kecamatan Wera-Kabupaten Bima, Sudirman alias One telah dilimpahkan secara resmi ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Pun dijelaskan bahwa Sudirman alias One kini telah beralih menjadi tahanan Jaksa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima melalui Kasi Pidum setempat, Ibrahim Khalil, SH, M.Hum menegaska bahwa berkas perkara terkait kasus ini dari pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota telah memenuhu undur. Maka demikian kata Ibrahim, kasus tersebut telah di P-21 pada beberapa hari lalu.
Irahim kemudian menjelaskan, beberapa hari lalu berkas perkara serta tersangka dalam kasus ini telah diserahkan secara resmi oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota kepada pihaknya. Selain berkas perkara dan tersangkatanya ungkapnya, Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota juga menyerahkan salah satu BB yakni berupa satu unit mobil milik oknum Kades dimaksud.
“Kasus ini telah kami nyatakan P-21 karena unsur tidak pidana keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur telah terpenuhi. Kini yang bersangkutan sudah resmi menjadi tahanan Jaksa. Dan masa tahanan Jaksa terhadap yang bersangkutan selama 20 hari. Namun bisa diperpanjang pula karena pertimbangan tertentu menurut ketentuan hukum yang berlaku,” tegas sosok Kasi Pidum pada Kejari Bima kelahiran Padang Sumatera Barat (Sum-Bar) yang dikenal sangat baik ini.
Magisrter Hukum berpenampilan menarik, berkulit putih, cerdas dan Humanis ini (Ibrahim) keudian menjelaskan, setelah masa penahanan Jaksa terhadap yang bersangkutan sudah berakhir maka kasus ini akan dilimpahkan untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.
“Untuk itu, kita tunggu tentang proses perkembangan penanganan selanjutnya. Insya Allah kasus ini akan disidangkan ke PN Raba-Bima dalam waktu yang tidak terlalu lama,” papar sosok yang juga dikenal komunikatif, santun serta sangat santai ini kepada Media Online ini di ruang kerjanya, beberapa hari lalu.
Terkait penanganan kasus ini, pihaknya tidak menemukan adanya kendala maupun tantangan yang sangat berarti. Namun sebelum pihaknya menyatakan P-21 terkait perkara ini, pernah memberikan etunjuk-petunjuk kepada Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk dilengkapi.
“Namun Alhamdulillah semua petunjuk yang kami berikan telah dipenuhi semua oleh pihak Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Maka tahapan selanjutnya, kasus ini langsung di P-21. Pada moment yang bersamaan, berkas perkara dan tersangka serta BB diserahkan oleh Polisi kepada kami di Kejaksaan ini,” tandas Ibrahim.
Sementara ancaman hukuman penjara bagi yang bersangkuitan atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukanya kepada anak dibawah umur, ditegaskanya bukan dalam waktu yang singkat. Tetapi, yang bersangkutan diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda miliaran rupiah sesuai ketentuan yang berlaku dalam UU Perlindungan Anak (UU-PA).
“Pertanyaan soal bersalah atau tidaknya tentang keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus itu, tentu saja akan kembali kepada keputusan pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima. Sementara tahapan persidangan terhadap kasus itu belum dilaksanakan. Sebab, yang bersangkutan masih berstatus sebagai tahanan Jaksa,” urainya.
Terlepas dari itu, Ibrahim menjelaskan sejumlah kasus tindak pidana kejahatan yang sudah diputus oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima, tetapi terdakwanya mengajukan upaya banding. Antara lain kasus pembunuhan terhadap pegawai DLH Kota Bima, Hasanuddin oleh Dandi. Dalam kasus ini Dandi sudah divonis selama 15 tahun penjara oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima.
“Namun yang bersangkutan mengajukan upaya banding. Tetapi hasil dari putusan banding justeru memperkuat tuntutan Jaksa dan Putusan PN Raba-Bima. Pertanyaan apakah yang bersangkutan (Dandi) akan melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau sebaliknya, hingga kini kami belum tahu,” terang Ibrahim.
Selain itu, ada juga kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Bolo-Kabupaten Bima dimana Iswadin telah divonis penjara selama 15 tahun oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima. Namun demikian, yang bersangkutan melalui Pengacaranya mengajukan upaya banding kepada pihak Pengadilan Tinggi (PT) Mataram-NTB.
“Sedangkan hasil putusan banding dari PT Mataram-NTB sebelum Bulan Ramadhan kemarin justeru memperkuat tuntutan Jaksa yakni Iswadin divonis 7 tahun penjara," ungkap Ibrahim.
Atas putusan PT Mataram-NTB tersebut, nampaknya pihak keluarga korban tidak terima alias keberatan. Sebab, putusan PT Mataram-NTB tersebut dinilai justeru bertabrakan dengan ancaman hukuman seperti yang tertuang dalam UU Perlindungan Anak.
"Keluarga korban menyatakan keberatan terhadap putusan PT Mayaram-NTB tersebut. Mereka menganggap bahwa putusan tersebut sangat rendah," ucapnya.
Oleh sebab itu, pihak keluarga korban akhirnya melakukan perlawanan secara hukum. Yakni mengajukan upaya Kasasi ke MA.
“Pihak keluarga korban mengajukan upaya Kasasi ke MA yakni sekitar pertengahan Bulan Ramadhan 1443 H (2022 M). Artinya, kasus ini belum ada putusan yang inkrach,” pungkas Ibrahim. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda