Dua Orang Terduga Penadah HP Milik Wartawan Berhasil Dibekuk Oleh Tim Puma II Polres Bima Kota
Kedua Terduga Penadah (Duduk) dan Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota (Berdiri Pada Bagian Belakang) |
Visioner Berita Kota Bima-Senin (21/5/2022) terjadi perstiwa tindak pidana kejahatan yang menimpa seorang wartawan asal salah satu Media Televisi swasta yang bertugas di Bima yakni Azharul Islam. Yakni satu unit Handphone (HP) raib ditangan pencuri.
Atas kejadian itu, Jurnalis yang akrab disapa Azhar ini melaporkan secara resmi ke Mapolres Bima Kota. Usai menerima laporan dari korban tersebut, Kapolres Bima Kota yakni AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH langsung memerintahkan Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra, S.T.K, S.IK agar segera menindaklanjutinya secara serius.
Atas perintah yang bersifat atensi tersebut, Kasat Reskrim Polres Bima Kota tersebut langsung menggerakan Tim Puma II dibawah pimpinan Aiptu Hero Suparjo, SH untuk segera melakukan serangkaian penyelidiakn secara mendalam dan akurat tentang terduga pelakunya. Dari penyelidikan secara mendalam dan akuran tersebut, akhirnya Tim Puma II berhasil mengantungi nama identitas dia orang terduga penadahnya.
Yakni ZLK (65) yang ditengarai sebagai penadah, dan MHL (19) sebagai terduga pelaku utama. ZLK merupakan warga asal Desa Rasabou Kecamatan Bolo-Kabupaten Bima. Sementara MHL adalah warga asal Desa dan Kecamatan yang sama.
Keduanya dibekuk oleh Tim Puma II pada Senin (23/5/2022) sekitar pukul 20.30 Wita. Usai dibekuk, keduanya langsung digelandang oleh Tim Puma II ke Mapolres Bima Kota untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif.
\”Ya, keduanya telah ditangkap oleh Tim Pukma II Sat Reskrim Polres Bima Kota. Kini keduanya sedang diamankan sembari diperiksa secara intensif oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota,” ungkap Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin kepada sejumlah Awak Media, Senin malam (23/5/2022).
Jufrin kemudian menjelaskan, Tim Puma II bergerak untuk melakukan penyidikan hingga berhasil menangkap kedua terduga atas dasar lapoiran korban Nomor: ADUAN/K/394/V/2022/NTB/Res.Bima Kota, tertanggal 21 Mei 2022. Sementara Barang Bukti (BB) yang telah diamankan dalam kasus itu yakni 1 unit HP Merk Samsung A21S warna hitam. Dijelaskan pula bahwa dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,5 juta.
“Untuk mengungkap kasus ini, Tim Puma II hanya membutuhkan waktu dua hari saja. Kini BB dan kedua terduga sudah berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Bima Kota,” ulas Jufrin.
Jufrin kemudian menjelaskan tentang kronologis penangkapan terhadap kedua terduga. Berdasarkan Laporan Pengaduan tersebut, Tim Puma II diperintahkan oleh Kaqsat Reskrim setempat untuk segera melakukan penyelidikan guna mengetahui pelaku pencurian terhadap HP milik korban tersebut.
“Dari hasil penyelidikan secara mendalam dan akurat, Tim Puma II berhasil mendapatkan informasi terkait lokasi lokasi keberadaan pelaku yang menguasai HP yang saat itu sedang berada di Desa Sanolo Kecamatan Bolo-Kabupaten Bima. Atas informasi tersebut, Tim Puma II berhasil menemukan sekaligus mengamankan MHL,” tandas Jufrin.
Selanjutnya MHL diinterogasi oleh Tim Puma II. Saat diterogasi oleh Tim Puma II, MHL mengaku bahwa HP tersebut dibelinya dari ZLK seharga Rp950 ribu di Desa Rasabou Kecamatan Bolo. Setelah melakukan interogasi terhadap MHL, Tim Puma II kemudian bergegas memburu ZLK yang diduga bertindak sebagai penadah.
“Alhasil, Tim Puma II berhasil mnangkap sekaligus mengamanan ZLK. Dalam catatan Tim Puma II menjelaskan, ZLK diduga sebagai penadah aktif. Maksudnya ditengarai sudah seringkali terlibat dalam kasus yang sama (penadah). Sementara soal cara dia mendapatkan HP milik Azhar tersebut, kepada Tim Puma II ia tidak mengingat tentang identitas penjualnya. Alasanya yakni karena seringkali dia melakukan transaksi jual beli HP,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda