Diduga Penadah Curanmor, Petani dan Cleaning Service Dibekuk Tim Puma I Polres Bima Kota
Kedua Terduga Penadah dan BB. Dok.Foto: Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Koya |
Visioner Berita Kota Bima-Setelah berhasil membekuk DPO kasus penipuan asal salah satu Desa di Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, Senin (23/5/2022) sekitar pukul 19.00 Wita, Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dikendalikan secara langsung oleh Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra, S.T.K, S.IK melalui Katim Puma I, Aipda Abdul Hafid kembali membuktikan kesuksesannya dalam pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan.
Yakni membekuk dua orang terduga penadah kendaraan bermotor hasil curian inisial MFZ (18), warga asal Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima, dan ARD (21) warga asal Desa serta Kecamatan yang sama. Berdasarkan data dari Tim Puma I menjelaskan, MFZ berprofesi sebagai petani. Sementara ARD berprofesi sebagai Cleaning Service.
Keduanya dibekuk oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota berdasarkan laporan Nomor: Aduan / K / 110 /V / 2022 / NTB/ RES BIMA KOTA / SEK. RASTIM. Hari jumat tgl 20 Mei tahun 2022. Sementara pelapor sekaligus sepeda motor tersebut yakni Abdul Rohom (warga asal Kelurahan Rabangodu Utara-Kota Bima).
Usai dibekuk, kedua terduga penadah tersebut langsung digelandang ke Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pun kini keduanya sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Sat Reskrim setempat.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra, S.T.K, S.IK mengungkapkan penangkapan kedua terduga pelaku atas dasar adanya laporan kehilangan 1 unit motor Revo milik Abdul Rahim warga Kota Bima di Polsek Rastim Polres setempat.
Tim pun mencurigai bahwa terduga pelakunya yakni Lahe yang diamankan di Mako Polres Bima Kota.
"Guna memastikan kebenarannya, Lahe di interogasi. Hasilnya Lahe mengakui perbuatannya dan BB Curanmor tersebut telah dia jual ke MFZ (penadah)," ungkap Rayendra.
Tak butuh waktu lama, Tim dibawah kendali Aipda Abdul Hafid lansung meluncur ke rumah MFZ. Alhasil MFZ berhasil digelandang ke Mako Polres Bima Kota.
"Sesampai di Polres Bima Kota, terduga pelaku langsung di interogasi dan mengakui, Lahe pernah menyuruhnya menjual 1 unit SPM Honda Revo kepadanya. Pengakuannya, BB tersebut sudah dia jual ke ARD dengan harga Rp. 2.500.000," katanya.
Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung meluncur kerumah ARD di Wilayah Desa Pandai Kecamatan Woha untuk melakukan pengembangan. Sesampainya disana, Tim berhasil mengamankan ARD terduga pelaku penadah beserta Barang Bukti," tandasnya.
"Guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tim langsung menggelandang ARD beserta BB ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota," imbuhnya.
Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, menegaskan tidak akan mentolerir bagi para terduga pelaku Curanmor beserta penadah. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda