Bocah SD Kelas V di Kota Bima Ini Dihajar Matanya Pakai Cabai Hingga Nyaris Buta Oleh IRT

Foto korban Berinisial M

Visioner Berita Kota Bima-Sungguh malang nasib bocah kelas V SD di salah satu sekolah di Kota Bima berinisial MST alias Mus ini. Matanya diduga dihajar menggunakan cabai oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ARY (30) warga asal RT RW 02/01 Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Akibat dari dugaan tindakan tak manusiawi tersebut, Mus dikabarkan nyaris buta. Kejadian mengenaskan yang menimpa bocah miskin tersebut berlangsung pada Minggu (29/5/2022) sekitar pukul 15.45 WITA di RT RW 01/01 lingkungan Ranggo Barat Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Menurut pengakuan korban, awalnya korban, semula bersama tiga orang temannya datang menonton kegiatan latihan tari di salah satu TPQ wilayah itu (Ranggo Barat) milik Ustadzah Isma.

Tiba dilokasi latihan tari tersebut, akhirnya korban dilarang oleh dua orang anak dibawah umur. Maksudnya, melarang korban untuk menonton kegiatan latihan tari dimaksud. Alasannya karena korban bersama rekannya bukan peserta.

Namun larangan kedua anak dibawah umur yang salah satunya merupakan anak kandung dari ARY tersebut tidak diindahkan oleh korban. Selanjutnya percekcokan mulut antara korban dengan dua orang anak dibawah umur tersebut tak terhindarkan.

Masih menurut korban, saat adu mulut tersebut berlangsung diduga secara tiba-tiba teman dari anak kandung terduga pelaku memukul kepala korban. Namun korban membalasnya dengan kata-kata yang dinilai kasar ("Ngoa Amam dan Inamu" yang artinya kasih tahu bapak dan ibumu).

Oleh si T menganggap bahwa pernyataan korban diarahkan kepadanya. Tak lama kemudian T langsung memberitahukan pernyataan korban tersebut kepada ibunya alias terduga pelaku.

Tak lama kemudian ARY (terduga pelaku) diduga merasa geram dengan informasi yang disampaikan oleh anak kandungnya itu (T). Selanjutnya ARY mendatangi korban yang saat itu sedang duduk di salah satu kios yang tak jauh dari TPQ tersebut.

Tiba dihadapan korban, ARY kemudian diduga melampiaskan segala kemarahanya. Tak pelak, ARY kemudian menjambak rambut korban sembari membanting kepala korban ke dinding tembok. 

Dugaan kebringasan terduga pelaku tak sampai di situ. Tetapi terduga pelaku kemudian disinyalir membaluri (menghajar) mulut dan muka korban dengan menggunakan cabai yang sudah diulek.

Atas dugaan perlakuan tak manusiawi itu, korban diinformasikan sempat pingsan. Selanjutnya korban sempat bangun karena dituntun oleh teman-temannya. Teman-temanya tersebut kemudian membawa korban ke salah satu balai-balai di mana saat itu seluruh bagian wajahnya masih dipenuhi oleh cabai yang sudah diulek dimaksud.

Di balai-balai itu korban sempat mencuci mukanya. Saat itu pula korban sempat diobati oleh sejumlah warga dengan tepung bercampur minyak goreng.  Setelah diobati dengan tepung bercampur minyak goreng tersebut, korban kemudian duduk di dekat balai-balai. Dan saat itu pula korban mulai merasakan adanya perubahan. Meski demikian, rasa perih di wajah dan mata korban masih dirasakan sangat perih.

Selanjutnya korban kembali ke rumahnya dan melaporkan kejadian yang menimpanya kepada kakak kandungnya. Selanjutnya korban dan kakak kandungnya melaporkan kejadian tersebut kepada paman dan bibinya.

Pada moment tersebut, paman dan bibi korban mendesak agar kasus tersebut segera dilaporkan kepada Polisi. Nampaknya hal tersebut didengar oleh terduga pelaku dan suaminya yang berinisial PR.

Karenanya, terduga pelaku bersama suaminya diduga mendatangi korban. Dan pada saat itu pula terduga pelaku bersama suaminya disinyalir memarahi korban. Keduanya diduga marah karena sudah mendengar informasi soal kejadian itu akan dilaporkan kepada Polisi.

Namun demikian, pihak keluarga korbanpun tak tinggal diam. Dugaan percekcokan antara keluarga korban dengan terduga pelaku dan suaminya diinformasikan sempat terjadi.

Singkatnya, masalah yang dinilai serius ini pun beredar luas di beranda Media Sosial (Medsos). Di beranda Medsos tersebut, terpantau diposting oleh sejumlah orang.

Karenanya, para nitizen merespon peristiwa ini dengan beragam cara. Para nitizen menghujani terduga pelaku dengan kata-kata kasar. Kemarahan nitizen tersebut diduga dipicu oleh terduga pelaku karena dinilai tidak memiliki rasa kemanusiaan.

Dalam kasus ini pula, nitizen mendesak Polisi agar menghukum terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tak hanya itu, para nitizen mendesak agar terduga pelaku segera ditangkap dan kemudian dikerangkeng guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Kasus inipun berhasil mengundang perhatian para pegiat anak di Kota Bima. Yakni PUSPA, LPA, Peksos Anak dan lainnya. Tak hanya itu, pihak UPTD Anak pada DP3A Kota Bima diinformasikan sudah mengadvokasi kasus ini di wilayah Lingkungan Ranggo Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Kini dilaporkan bahwa kasus ini sudah dilaporkan secara resmi ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota oleh keluarga korban. Saat memasukan laporan tersebut, korban didampingi oleh pihak LPA Kota Bima dibawah kendali Juhriati, SH, NH (Ketua), Kepala UPTD Anak Kita Bima, Muhammad Jafar, pihak Peksos Anak Kita Bima dan PUSPA Kota Bima.

"Kasusnya sudah dilaporkan secara resmi ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Malam ini (30/5/2022), korban sedang dimintai keterangannya oleh Penyidik PPA. Intinya, kami akan terus mengawal dan mengawasi secara ketat penanganan kasus ini. Dan aspek penegakan supremasi hukumnya tetap bersifat mutlak," tegas Juhriati menjawab Media ini.

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasubag Humas setempat, Iptu Jufrin yang dimintai komentarnya menyesalkan adanya kejadian tersebut. Kini kasus yang menimpa korban yang masih dibawah umur tersebut sedang ditangani secara serius oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

"Status penanganan kasus ini masih dalam wilayah penyelidikan. Baik korban maupun saksi yang diajukan yang sedang dimintai keteranganya oleh Penyidik. Selanjutnya akan ada tahapan-tahapan lain yang akan dilaksanakan oleh Penyidik," terang Jufrin.

Antara lain, Penyidik akan melakukan olah TKP, visum dan lainnya terhadap korban. Oleh sebab itu, Jufrin menghimbau kepada semua pihak agar menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

"Penanganan kasus yang dilaporkan ini akan tetap dilaksanakan secara serius oleh Penyidik, dan tentu saja sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Jufrin. (TIM VISIONER)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.